Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tumpang Tindih Kewenangan, Pesantren Berbasis Sekolah Formal Butuh Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan

    Juli 16, 2026

    Perkuat Deteksi Dini, Dinkes Samarinda Catat Hingga Mei 2026, Sudah 29 Kematian Akibat AIDS

    Juli 16, 2026

    Kebutuhan Pangan Kawasan Penyangga IKN, Masih Bergantung pada Pasokan dari Luar Daerah

    Juli 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Dipercepat, 27 September Gubernur Baru
    Nasional

    Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Dipercepat, 27 September Gubernur Baru

    MartinusBy MartinusSeptember 5, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim samarinda-Pelantikan Gubernur  dan Wakil Gubernur Kaltim  H. Isran Noor-Hadi Mulyadi dipercepat. Percepatan pelantikan gubernur terpilih disebabkan adanya faktor kekosongan jabatan gubernur  pasca Awang Faroek Ishak mengundurkan diri sebagai gubernur
    Kabar dimajukannya  acara pelantikan gubernur  dan wakil gubernur Kaltim beredar dimedia nasional, dimana Kalimantan Timur masuk dalam daftar acara pelantikan gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahap kedua
    Untuk acara pelantikan tahap kedua dijadwalkan pada 27 September 2018. Daerah yang masuk dalam daftar pelantikan tahap kedua Kalimantan Timur, Jawa Barat (Jabar), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatera Selatan(Sumsel)
    Menurut ketua DPRD Provinsi Kaltim HM. Syahrun kepada insitekaltim  usai acara pergantian antar waktu membenarkan bahwa dirinya menerima sms dari kawan-kawan hanya surat pastinya belum terima
    Kalau bicara untung dan ruginya acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kaltim dipercepat menurutnya tergantung kepentingan karena itu ranahnya kementerian dalam negeri, “papar H. Alung
    Saat dikonfirmasi kepada Komisioner KPU Kaltim Ida Farida bahwa KPU Kaltim belum terima surat dari KPU-RI, kemungkinan surat pemberitahuannya setelah acara pelantikan tahap pertama dilaksanakan  yang mana tahap pertama digelar hari ini(5/9/2018)
    Berkenaan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kaltim sudah beredar dimedia dan nanti yang hadir dalam acara pelantikan undangannya  terbatas,” beber Ida Farida
    Ditempat terpisah Herdiansyah alias castro praktisi hukum dari fakultas hukum unmul melalui whapshap menyebutkan bahwa dalam kasus pak Awang ini bisa dilihat dari dua sisi, dimana beliau  sudah mengajukan pengunduran diri sebagai gubernur Kaltim dikarenakan proses pencalonan sebagai anggota DPR-RI
    Diperkirakan persetujuan pengunduran diri Awang disetujui sebelum DCT dikeluarkan KPU Kaltim. Artinya, setelah Awang Faroek Ishak  resmi tidak menjabat, maka  ada kekosongan jabatan. Dalam situasi ini, maka pelantikan gubernur baru bisa dipercepat. Secara hukum  diperbolehkan,”ungkap castro nama panggilannya
    Akan tetapi kalau bicara aturan hukum masa jabatan gubernur  selama 5 tahun, tehitung sejak hari pelantikan. secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 162 ayat (1) Undang-undang No. 10 tahun 2016.
    “Jadi prinsipnya, masa jabatan gubernur itu tidak boleh dikurangi, bahkan 1 hari pun tidak boleh. Pak awang  dilantik 17 desember 2013, artinya masa jabatannya hingga 17 desember 2018 mendatang.
    Kalau kami bisa melihat  opsi setelah pak Awang resmi tidak menjabat. Dapat dilihatnya ada 2, bisa menunjuk pelaksana tugas atau mempercepat pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
    Saya rasa mendagri punya pertimbangan rasional jika pada akhirnya memilih untuk mempercepat pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kaltim,”beber Herdiansyah
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Bawaslu Bontang Gandeng Media Perangi Hoaks dan Politik Uang Jelang Pemilu 2029

    Juli 15, 2026

    Kedekatan Helmi dan Budisatrio Jadi Jembatan Aspirasi Kaltim ke Senayan

    Juli 14, 2026

    Bangun Basis hingga 1.971 RT, Helmi Siapkan Mesin Gerindra Hadapi Pilwali Samarinda

    Juli 13, 2026

    Gerindra Dorong 70 Persen Dana Probebaya Dialihkan untuk Pelatihan Kerja Warga

    Juli 11, 2026

    Sindir Ketiadaan Beasiswa Pemkot, Anhar: Jadikan Dulu Wali Kota dari PDIP

    Juli 10, 2026

    Aturan Pusat Kaku, Fraksi PDI-P Kaltim Protes Daerah Dilarang Adakan Pupuk dan Alsintan

    Juli 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tumpang Tindih Kewenangan, Pesantren Berbasis Sekolah Formal Butuh Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan

    SittiJuli 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Keberadaan sekolah formal di lingkungan pondok pesantren dinilai memerlukan sinkronisasi kebijakan pendidikan…

    Perkuat Deteksi Dini, Dinkes Samarinda Catat Hingga Mei 2026, Sudah 29 Kematian Akibat AIDS

    Juli 16, 2026

    Kebutuhan Pangan Kawasan Penyangga IKN, Masih Bergantung pada Pasokan dari Luar Daerah

    Juli 16, 2026

    Persiapan Paskibraka Samarinda Terimbas Efisiensi, Fasilitas Latihan Dikurangi

    Juli 16, 2026

    Manalu Dorong BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Taat Pajak dan Layak Jalan

    Juli 16, 2026
    1 2 3 … 3,218 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.