Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    TKD Kaltim Anjlok, Kepala Daerah Harus Bersatu Tagih Hak ke Pemerintah Pusat

    Juli 21, 2026

    Kendaraan Mati KIR dan Pajak, Tak Bisa Beli Solar Subsidi

    Juli 21, 2026

    Kubar 19 Hari Tanpa Hujan, BMKG Prediksi Curah Hujan Kaltim Tetap Rendah hingga Akhir Juli

    Juli 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Dipercepat, 27 September Gubernur Baru
    Nasional

    Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Dipercepat, 27 September Gubernur Baru

    MartinusBy MartinusSeptember 5, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim samarinda-Pelantikan Gubernur  dan Wakil Gubernur Kaltim  H. Isran Noor-Hadi Mulyadi dipercepat. Percepatan pelantikan gubernur terpilih disebabkan adanya faktor kekosongan jabatan gubernur  pasca Awang Faroek Ishak mengundurkan diri sebagai gubernur
    Kabar dimajukannya  acara pelantikan gubernur  dan wakil gubernur Kaltim beredar dimedia nasional, dimana Kalimantan Timur masuk dalam daftar acara pelantikan gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahap kedua
    Untuk acara pelantikan tahap kedua dijadwalkan pada 27 September 2018. Daerah yang masuk dalam daftar pelantikan tahap kedua Kalimantan Timur, Jawa Barat (Jabar), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatera Selatan(Sumsel)
    Menurut ketua DPRD Provinsi Kaltim HM. Syahrun kepada insitekaltim  usai acara pergantian antar waktu membenarkan bahwa dirinya menerima sms dari kawan-kawan hanya surat pastinya belum terima
    Kalau bicara untung dan ruginya acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kaltim dipercepat menurutnya tergantung kepentingan karena itu ranahnya kementerian dalam negeri, “papar H. Alung
    Saat dikonfirmasi kepada Komisioner KPU Kaltim Ida Farida bahwa KPU Kaltim belum terima surat dari KPU-RI, kemungkinan surat pemberitahuannya setelah acara pelantikan tahap pertama dilaksanakan  yang mana tahap pertama digelar hari ini(5/9/2018)
    Berkenaan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kaltim sudah beredar dimedia dan nanti yang hadir dalam acara pelantikan undangannya  terbatas,” beber Ida Farida
    Ditempat terpisah Herdiansyah alias castro praktisi hukum dari fakultas hukum unmul melalui whapshap menyebutkan bahwa dalam kasus pak Awang ini bisa dilihat dari dua sisi, dimana beliau  sudah mengajukan pengunduran diri sebagai gubernur Kaltim dikarenakan proses pencalonan sebagai anggota DPR-RI
    Diperkirakan persetujuan pengunduran diri Awang disetujui sebelum DCT dikeluarkan KPU Kaltim. Artinya, setelah Awang Faroek Ishak  resmi tidak menjabat, maka  ada kekosongan jabatan. Dalam situasi ini, maka pelantikan gubernur baru bisa dipercepat. Secara hukum  diperbolehkan,”ungkap castro nama panggilannya
    Akan tetapi kalau bicara aturan hukum masa jabatan gubernur  selama 5 tahun, tehitung sejak hari pelantikan. secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 162 ayat (1) Undang-undang No. 10 tahun 2016.
    “Jadi prinsipnya, masa jabatan gubernur itu tidak boleh dikurangi, bahkan 1 hari pun tidak boleh. Pak awang  dilantik 17 desember 2013, artinya masa jabatannya hingga 17 desember 2018 mendatang.
    Kalau kami bisa melihat  opsi setelah pak Awang resmi tidak menjabat. Dapat dilihatnya ada 2, bisa menunjuk pelaksana tugas atau mempercepat pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
    Saya rasa mendagri punya pertimbangan rasional jika pada akhirnya memilih untuk mempercepat pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kaltim,”beber Herdiansyah
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    TKD Kaltim Anjlok, Kepala Daerah Harus Bersatu Tagih Hak ke Pemerintah Pusat

    Juli 21, 2026

    PDIP Tetap Dorong Hak Angket, Samsun: Kalau Rugikan Rakyat Harus Dijalankan

    Juli 20, 2026

    Data Partai Politik di Kaltim Dimutakhirkan, KPU Mulai Validasi Berkelanjutan

    Juli 19, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Mandek, Pengamat: Diduga Sengaja Diulur hingga Publik Lelah

    Juli 18, 2026

    IKN Dikebut Menuju Ibu Kota Politik 2028, Otorita Evaluasi Seluruh Proyek Strategis

    Juli 18, 2026

    Simpang Siur Kehadiran Presiden di IKN, Ini Respons Ketua Gerindra Samarinda

    Juli 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    TKD Kaltim Anjlok, Kepala Daerah Harus Bersatu Tagih Hak ke Pemerintah Pusat

    SittiJuli 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah derasnya eksploitasi batu bara dan sumber daya alam Kalimantan Timur…

    Kendaraan Mati KIR dan Pajak, Tak Bisa Beli Solar Subsidi

    Juli 21, 2026

    Kubar 19 Hari Tanpa Hujan, BMKG Prediksi Curah Hujan Kaltim Tetap Rendah hingga Akhir Juli

    Juli 21, 2026

    Perpustakaan Samarinda Buka Donasi Buku dan Koleksi Lawas untuk Edukasi Generasi Muda

    Juli 21, 2026

    Penerangan hingga Sambungan Aspal Jembatan Mahakam Ulu Dibenahi, CCTV Segera Dipasang

    Juli 21, 2026
    1 2 3 … 3,229 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.