Insitekaltim samarinda-Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim H. Isran Noor-Hadi Mulyadi dipercepat. Percepatan pelantikan gubernur terpilih disebabkan adanya faktor kekosongan jabatan gubernur pasca Awang Faroek Ishak mengundurkan diri sebagai gubernur
Kabar dimajukannya acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kaltim beredar dimedia nasional, dimana Kalimantan Timur masuk dalam daftar acara pelantikan gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahap kedua
Untuk acara pelantikan tahap kedua dijadwalkan pada 27 September 2018. Daerah yang masuk dalam daftar pelantikan tahap kedua Kalimantan Timur, Jawa Barat (Jabar), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatera Selatan(Sumsel)
Menurut ketua DPRD Provinsi Kaltim HM. Syahrun kepada insitekaltim usai acara pergantian antar waktu membenarkan bahwa dirinya menerima sms dari kawan-kawan hanya surat pastinya belum terima
Kalau bicara untung dan ruginya acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kaltim dipercepat menurutnya tergantung kepentingan karena itu ranahnya kementerian dalam negeri, “papar H. Alung
Saat dikonfirmasi kepada Komisioner KPU Kaltim Ida Farida bahwa KPU Kaltim belum terima surat dari KPU-RI, kemungkinan surat pemberitahuannya setelah acara pelantikan tahap pertama dilaksanakan yang mana tahap pertama digelar hari ini(5/9/2018)
Berkenaan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kaltim sudah beredar dimedia dan nanti yang hadir dalam acara pelantikan undangannya terbatas,” beber Ida Farida
Ditempat terpisah Herdiansyah alias castro praktisi hukum dari fakultas hukum unmul melalui whapshap menyebutkan bahwa dalam kasus pak Awang ini bisa dilihat dari dua sisi, dimana beliau sudah mengajukan pengunduran diri sebagai gubernur Kaltim dikarenakan proses pencalonan sebagai anggota DPR-RI
Diperkirakan persetujuan pengunduran diri Awang disetujui sebelum DCT dikeluarkan KPU Kaltim. Artinya, setelah Awang Faroek Ishak resmi tidak menjabat, maka ada kekosongan jabatan. Dalam situasi ini, maka pelantikan gubernur baru bisa dipercepat. Secara hukum diperbolehkan,”ungkap castro nama panggilannya
Akan tetapi kalau bicara aturan hukum masa jabatan gubernur selama 5 tahun, tehitung sejak hari pelantikan. secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 162 ayat (1) Undang-undang No. 10 tahun 2016.
“Jadi prinsipnya, masa jabatan gubernur itu tidak boleh dikurangi, bahkan 1 hari pun tidak boleh. Pak awang dilantik 17 desember 2013, artinya masa jabatannya hingga 17 desember 2018 mendatang.
Kalau kami bisa melihat opsi setelah pak Awang resmi tidak menjabat. Dapat dilihatnya ada 2, bisa menunjuk pelaksana tugas atau mempercepat pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Saya rasa mendagri punya pertimbangan rasional jika pada akhirnya memilih untuk mempercepat pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kaltim,”beber Herdiansyah
Wartawan sukri