Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    74,4 Persen Orang Tua Paham Alur SPMB 2026, Kelompok Pendidikan Rendah Masih Terkendal

    Juli 8, 2026

    Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkot Perluas Intervensi Inflasi hingga Sasar Kebutuhan Sekolah

    Juli 8, 2026

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Pelaku Pembunuhan Di TPA Bukit Pinang Samarinda Terancam Hukuman Seumur Hidup
    Hukum

    Pelaku Pembunuhan Di TPA Bukit Pinang Samarinda Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 13, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda– Pelaku pembunuhan di TPA Jalan Pangeran Suryanata Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu, telah diamankan jajaran Polresta Samarinda, dengan pelaku berinisial MS.

    Kapolresta Samarinda Ary Fadli mengatakan, pelaku diamankan di Pelabuhan Kendari Sulawesi Tenggara. Pelaku telah melarikan diri usai sehari membunuh korban bernama Hasanah pada 28 Desember 2022 lalu.

    “Untuk motif pembunuhan, pelaku tersinggung dengan ucapan yang dikeluarkan oleh korban pada saat sebelum tragedi pembunuhan tersebut,” jelas Kapolresta Samarinda Ary Fadli saat menggelar konferensi pers di Polresta Samarinda, Jumat (13/1/2023).

    Diketahui, MS, yang berdomisili di Jalan Otto Iskandardinata Samarinda adalah rekan kerja korban yang mencari barang bekas di TPA Jalan Pangeran Suryanata. Sebelumnya, pukul 02.00 Wita dini hari, pelaku dan korban sempat melakukan perbincangan sehingga, ada ucapan korban yang tidak menyakiti perasaan pelaku.

    “Pelaku meminta bantuan korban untuk mengumpulkan barang atau sampah disekitar lokasi pembunuhan. Sehingga ketika sampai di TKP korban dijatuhkan menggunakan senjata tajam, akhirnya korban meninggal dunia,” ujarnya.

    Dijelaskan Kapolresta Samarinda, ada 7 luka tusukan di badan korban dan ditemukan kain jilbab milik korban yang berada di dalam mulut. Pelaku juga sempat mengambil handphone, beserta uang milik korban.

    “Pelaku mengira korban ingin berteriak usai di tusuk, sehingga pelaku membekap mulut korban menggunakan kain itu,” ungkap Ary.

    Dalam peristiwa ini ada 7 orang saksi yang membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut sehingga ditetapkan 1 tersangka dengan barang bukti berupa 1 senjata tajam, handphone korban, jilbab, dan baju pelaku yang masih menyisakan darah.

    “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340, 338, Sub 365 ayat 3 maksimal hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    74,4 Persen Orang Tua Paham Alur SPMB 2026, Kelompok Pendidikan Rendah Masih Terkendal

    R’syaJuli 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Mayoritas orang tua murid menilai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026…

    Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkot Perluas Intervensi Inflasi hingga Sasar Kebutuhan Sekolah

    Juli 8, 2026

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026
    1 2 3 … 3,198 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.