Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Pelaku Pembunuhan Di TPA Bukit Pinang Samarinda Terancam Hukuman Seumur Hidup
    Hukum

    Pelaku Pembunuhan Di TPA Bukit Pinang Samarinda Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 13, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda– Pelaku pembunuhan di TPA Jalan Pangeran Suryanata Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu, telah diamankan jajaran Polresta Samarinda, dengan pelaku berinisial MS.

    Kapolresta Samarinda Ary Fadli mengatakan, pelaku diamankan di Pelabuhan Kendari Sulawesi Tenggara. Pelaku telah melarikan diri usai sehari membunuh korban bernama Hasanah pada 28 Desember 2022 lalu.

    “Untuk motif pembunuhan, pelaku tersinggung dengan ucapan yang dikeluarkan oleh korban pada saat sebelum tragedi pembunuhan tersebut,” jelas Kapolresta Samarinda Ary Fadli saat menggelar konferensi pers di Polresta Samarinda, Jumat (13/1/2023).

    Diketahui, MS, yang berdomisili di Jalan Otto Iskandardinata Samarinda adalah rekan kerja korban yang mencari barang bekas di TPA Jalan Pangeran Suryanata. Sebelumnya, pukul 02.00 Wita dini hari, pelaku dan korban sempat melakukan perbincangan sehingga, ada ucapan korban yang tidak menyakiti perasaan pelaku.

    “Pelaku meminta bantuan korban untuk mengumpulkan barang atau sampah disekitar lokasi pembunuhan. Sehingga ketika sampai di TKP korban dijatuhkan menggunakan senjata tajam, akhirnya korban meninggal dunia,” ujarnya.

    Dijelaskan Kapolresta Samarinda, ada 7 luka tusukan di badan korban dan ditemukan kain jilbab milik korban yang berada di dalam mulut. Pelaku juga sempat mengambil handphone, beserta uang milik korban.

    “Pelaku mengira korban ingin berteriak usai di tusuk, sehingga pelaku membekap mulut korban menggunakan kain itu,” ungkap Ary.

    Dalam peristiwa ini ada 7 orang saksi yang membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut sehingga ditetapkan 1 tersangka dengan barang bukti berupa 1 senjata tajam, handphone korban, jilbab, dan baju pelaku yang masih menyisakan darah.

    “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340, 338, Sub 365 ayat 3 maksimal hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Nur AjijahMei 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terkait usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengabarkan Partai Amanat…

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    1 2 3 … 3,093 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.