Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    Mei 20, 2026

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026

    DPRD Pertanyakan Efektivitas Digitalisasi Pendidikan Samarinda Tanpa Parameter Jelas

    Mei 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Parkir Berlangganan Tanpa Jukir, DPRD Samarinda Tekankan Kajian Hukum dan Skema Pembayaran
    DPRD Samarinda

    Parkir Berlangganan Tanpa Jukir, DPRD Samarinda Tekankan Kajian Hukum dan Skema Pembayaran

    RidhoBy RidhoFebruari 6, 202604 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi III DPRD kota Samarinda, Deni Hakim Anwar saat ditemui dikantornya (Insitekaltim/Ridho Wardhana)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menekankan pentingnya kajian hukum dan teknis yang matang sebelum program parkir berlangganan tanpa juru parkir yang digagas Dinas Perhubungan (Dishub) diterapkan secara penuh pada 2026 mendatang.

    Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar. Ia mengatakan, setiap program pemerintah harus memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, khususnya karena sistem parkir berlangganan menyangkut pungutan kepada masyarakat.

    “Yang pasti setiap program yang direncanakan harus melalui kajian teknis yang mendalam, baik secara normatif maupun perspektif hukum. Kita tidak ingin setiap kegiatan itu nanti berlawanan dengan hukum. Makanya kami selalu tekankan kepada dinas terkait, setiap program kerja yang akan dijalankan harus betul-betul dilandasi dasar hukum supaya tidak bertentangan di kemudian hari,” ujar Deni saat ditemui dikantornya Jumat, 6 Februari 2026.

    Menurutnya, saat ini masih menunggu penjelasan rinci dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), terkait kajian teknis, perencanaan, serta landasan hukum dari program parkir berlangganan tersebut.

    Ia menilai sistem ini tergolong baru dan belum banyak diterapkan di daerah lain di Indonesia.

    “Kami minta nanti penjelasan secara spesifik. Kajian teknisnya seperti apa, perencanaannya bagaimana. Ini mungkin baru satu-satunya di Indonesia karena saya belum menemukan di tempat lain yang sudah berjalan. Dulu ada rencana di beberapa kota, tapi belum dijalankan,” jelasnya.

    Selain itu, pada prinsipnya pihaknya mendukung program tersebut selama tidak bertentangan dengan aturan hukum dan tidak memberatkan masyarakat.

    Oleh karena, program tersebut berbentuk pungutan, maka dasar hukumnya harus jelas agar tidak menimbulkan polemik.

    “Kita tidak ingin kegiatan yang melakukan pungutan terhadap masyarakat itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai masih abu-abu. Kemarin dari pihak Dishub menyampaikan bahwa mereka akan melengkapi semua dengan lengkap dan jelas,” tuturnya.

    Meski demikian, ia menilai program parkir berlangganan memiliki potensi besar dalam menata sistem perparkiran di Samarinda, termasuk menghilangkan praktik juru parkir liar serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

    Dengan sistem berlangganan, kendaraan yang sudah terdaftar akan menggunakan barcode dan dapat masuk serta keluar area parkir melalui gate otomatis tanpa petugas, seperti di pusat perbelanjaan.

    “Pada prinsipnya kita mendukung, apalagi ini untuk penataan parkir di Kota Samarinda. Dengan parkir berlangganan otomatis tidak ada lagi jukir liar di tempat-tempat tertentu kalau sistemnya sudah berjalan,” ujarnya.

    Lebih lanjut berdasarkan paparan awal Dishub, tarif parkir berlangganan diperkirakan berkisar Rp500 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan sekitar Rp1 juta per tahun untuk roda empat.

    Deni menilai nominal tersebut masih dalam kategori wajar, khususnya bagi masyarakat menengah ke atas, namun skema pembayaran tetap perlu dipertimbangkan agar tidak memberatkan.

    “Kalau angkanya seperti itu sebetulnya wajar. Tapi kita juga harus melihat kondisi masyarakat. Tidak semua mampu bayar di depan langsung. Makanya saya minta Dishub tidak hanya membahas landasan hukum, tapi juga skema pembayaran yang lunak dan mudah,” tegasnya.

    Lebih mendalam, ia mengusulkan agar pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil dalam beberapa kali pembayaran dalam setahun. Misalnya, pembayaran kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta per tahun dapat diangsur beberapa kali agar masyarakat lebih mudah mengatur keuangan.

    “Misalnya lima kali pembayaran dalam setahun. Dengan skema seperti itu, masyarakat mungkin masih bisa mengatur keuangannya. Kita tidak bisa menyamaratakan kondisi ekonomi semua orang. Di situlah fungsi pemerintah hadir memberikan skema yang lunak,” jelasnya.

    Selain hal tersebut, ia menilai program ini berpotensi menjadi sumber PAD baru di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berlangsung. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan, pengawasan, serta pemanfaatan hasil pungutan harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

    “Ini bisa menjadi inovasi untuk meningkatkan PAD. Tapi pelaksanaannya, pengawasannya, dan hasilnya harus betul-betul jelas untuk Pemerintah Kota,” katanya.

    Menjelang mengakhiri pernyataannya Deni juga membuka peluang agar program parkir berlangganan nantinya memiliki payung hukum yang kuat melalui peraturan daerah (perda). Dengan demikian, kebijakan turunan seperti peraturan wali kota (perwali) dapat disusun secara lebih komprehensif.

    “Nanti setelah program ini clear secara pembahasan dan landasan hukumnya lengkap, mungkin akan masuk usulan ke kami untuk diperdakan supaya menjadi satu kesatuan yang utuh. Yang penting dasar hukum di atasnya tidak ditabrak,” pungkasnya.

     

    Deni Hakim Anwar DPRD Samarinda Jukir Jukir Liar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026

    DPRD Pertanyakan Efektivitas Digitalisasi Pendidikan Samarinda Tanpa Parameter Jelas

    Mei 20, 2026

    Tarik Event Nasional ke Samarinda, DPRD Ingatkan Fasilitas Jangan Tertinggal

    Mei 18, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Penguatan Wisata Sungai dan Kalender Event Budaya

    Mei 16, 2026

    Pelantikan PDKT Kaltim 2026–2031, DPRD Samarinda Soroti Penguatan Peran Masyarakat Adat

    Mei 16, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Konflik Lahan Korpri Loa Bakung Tak Kunjung Tuntas, Pemprov Kaltim Revisi Aturan Sewa Lahan

    SittiMei 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik status kepemilikan lahan di kawasan Perumahan Korpri Loa Bakung Kota Samarinda…

    Kas Daerah Tertekan, Utang Proyek Pemkot Samarinda Capai Rp400 Miliar

    Mei 20, 2026

    DPRD Pertanyakan Efektivitas Digitalisasi Pendidikan Samarinda Tanpa Parameter Jelas

    Mei 20, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026
    1 2 3 … 3,099 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.