Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BKS dan PKT Jalin Kerja Sama, BUMD Kaltim Didorong Genjot Bisnis untuk Tambah PAD

    Agustus 24, 2026

    Kenapa Salt Bread Makin Dilirik? Roti Jepang yang Menembus Tren Bakery

    Agustus 24, 2026

    Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Jadi Kabar Positif Bagi Perkebunan Sawit Kaltim

    Agustus 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»DPRD Desak Pendataan Ulang Konsesi Tambang, Kepastian Hak Tanah Warga Tak Boleh Diabaikan
    DPRD Samarinda

    DPRD Desak Pendataan Ulang Konsesi Tambang, Kepastian Hak Tanah Warga Tak Boleh Diabaikan

    SittiBy SittiJuli 3, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong percepatan penataan dan inventarisasi lahan konsesi pertambangan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengurus hak atas tanah.

    Langkah tersebut mengemuka dalam audiensi yang difasilitasi Komisi I DPRD bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dan sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Pertemuan itu digelar menyusul permohonan BPN agar DPRD memfasilitasi klarifikasi data bidang tanah yang berada di kawasan konsesi tambang. Inventarisasi dilakukan untuk memastikan batas-batas penguasaan lahan sehingga pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat tidak lagi terkendala persoalan tumpang tindih data.

    Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda Ronal Stephen Lonteng mengatakan terdapat dua poin penting yang dihasilkan dalam audiensi tersebut. Salah satunya adalah kepastian bahwa PT MNM tidak memiliki lahan konsesi di kawasan Sungai Kapih.

    “Menurut informasi dari pihak perusahaan, mereka tidak memiliki lahan konsesi di Sungai Kapih. Dengan begitu masyarakat yang akan mengurus alas hak atau surat-surat pertanahan di wilayah itu bisa langsung diproses oleh pihak kelurahan,” ujar Ronal, Kamis, 2 Juli 2026.

    Selain itu, empat perusahaan yang hadir, yakni PT Insani Baru Perkasa, PT Lana Harita Indonesia, PT Mahakam Sumber Jaya, dan PT Multi Harapan Utama, menyatakan siap memberikan data wilayah konsesi kepada BPN melalui mekanisme resmi.

    Keterbukaan data tersebut menjadi langkah penting agar pemerintah memiliki basis informasi yang akurat mengenai penggunaan lahan di Samarinda. Selama ini, masih ditemukan keraguan terhadap status sejumlah bidang tanah karena belum adanya pemetaan yang benar-benar jelas antara lahan masyarakat dan wilayah konsesi perusahaan.

    “BPN ingin menginventarisasi lahan berdasarkan fungsi penggunaan dan jenis alas haknya. Jadi ke depan saat masyarakat mengurus sertifikat atau dokumen pertanahan tidak ada lagi keraguan apakah lahannya masuk wilayah konsesi atau tidak,” katanya.

    Inventarisasi bukan ditujukan untuk mencabut hak perusahaan, melainkan memperjelas batas-batas penguasaan lahan agar pelayanan publik berjalan lebih efektif sekaligus meminimalkan potensi sengketa agraria.

    Kepastian administrasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat masih ada warga yang mengalami hambatan dalam mengurus dokumen pertanahan akibat belum sinkronnya data kepemilikan lahan dengan data konsesi perusahaan.

    “Kalau data itu sudah jelas, BPN juga akan lebih mudah menerbitkan sertifikat karena status lahannya sudah terang dan tidak menimbulkan keraguan lagi,” ucapnya.

    DPRD hanya berperan sebagai fasilitator dalam pertemuan tersebut. Setelah perusahaan menyatakan kesediaannya memberikan informasi yang dibutuhkan, proses selanjutnya menjadi kewenangan BPN untuk melakukan verifikasi dan inventarisasi.

    “Kami hanya diminta memfasilitasi pertemuan antara BPN dan perusahaan. Perusahaan juga sudah menyatakan siap memenuhi permintaan data apabila BPN mengirimkan surat resmi,” jelasnya.

    Ia memastikan keempat perusahaan yang mengikuti audiensi merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha. Namun demikian, pendataan tetap diperlukan agar seluruh wilayah konsesi terdokumentasi secara rinci dan menjadi dasar dalam pelayanan pertanahan maupun penyelesaian persoalan lahan di kemudian hari.

     

    DPRD Samarinda pertambangan Ronal Stephen Lonteng Tambang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Pemerintah Harus Bertindak Tegas, Karhutla di Kalimantan Kian Mengkhawatirkan

    Agustus 22, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Rebranding Pasar Pagi, Libatkan Akademisi hingga Komunitas

    Agustus 21, 2026

    Sri Puji Dorong Optimalisasi Perda P4GN, Tes Urine Pelajar Masih Dikaji Lewat APBD

    Agustus 21, 2026

    Cegah Narkoba Sejak Dini, Ismail Latisi Dorong Edukasi Antinarkoba Masuk Kurikulum Sekolah

    Agustus 20, 2026

    Ismail Latisi Soroti Kekurangan Guru di Samarinda, Dorong Pengangkatan ASN

    Agustus 20, 2026

    Kepesertaan KB di Samarinda Masih Rendah, Sri Puji Dorong Edukasi Sejak Calon Pengantin

    Agustus 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    BKS dan PKT Jalin Kerja Sama, BUMD Kaltim Didorong Genjot Bisnis untuk Tambah PAD

    Andika SaputraAgustus 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) mendorong seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)…

    Kenapa Salt Bread Makin Dilirik? Roti Jepang yang Menembus Tren Bakery

    Agustus 24, 2026

    Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Jadi Kabar Positif Bagi Perkebunan Sawit Kaltim

    Agustus 23, 2026

    Tantangan 81K Ubah Kebiasaan ASN Samarinda, dari Jalan Mulai Bisa Lari

    Agustus 23, 2026

    Asap Karhutla Mengancam, Kasus ISPA Kaltim Tembus 216 Ribu

    Agustus 23, 2026
    1 2 3 … 3,294 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.