Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Wagub Kaltim Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Energi, Soroti PI dan Antrean BBM

    Oktober 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»DPRD Desak Pendataan Ulang Konsesi Tambang, Kepastian Hak Tanah Warga Tak Boleh Diabaikan
    DPRD Samarinda

    DPRD Desak Pendataan Ulang Konsesi Tambang, Kepastian Hak Tanah Warga Tak Boleh Diabaikan

    AminahBy AminahJuli 3, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong percepatan penataan dan inventarisasi lahan konsesi pertambangan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengurus hak atas tanah.

    Langkah tersebut mengemuka dalam audiensi yang difasilitasi Komisi I DPRD bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dan sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Pertemuan itu digelar menyusul permohonan BPN agar DPRD memfasilitasi klarifikasi data bidang tanah yang berada di kawasan konsesi tambang. Inventarisasi dilakukan untuk memastikan batas-batas penguasaan lahan sehingga pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat tidak lagi terkendala persoalan tumpang tindih data.

    Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda Ronal Stephen Lonteng mengatakan terdapat dua poin penting yang dihasilkan dalam audiensi tersebut. Salah satunya adalah kepastian bahwa PT MNM tidak memiliki lahan konsesi di kawasan Sungai Kapih.

    “Menurut informasi dari pihak perusahaan, mereka tidak memiliki lahan konsesi di Sungai Kapih. Dengan begitu masyarakat yang akan mengurus alas hak atau surat-surat pertanahan di wilayah itu bisa langsung diproses oleh pihak kelurahan,” ujar Ronal, Kamis, 2 Juli 2026.

    Selain itu, empat perusahaan yang hadir, yakni PT Insani Baru Perkasa, PT Lana Harita Indonesia, PT Mahakam Sumber Jaya, dan PT Multi Harapan Utama, menyatakan siap memberikan data wilayah konsesi kepada BPN melalui mekanisme resmi.

    Keterbukaan data tersebut menjadi langkah penting agar pemerintah memiliki basis informasi yang akurat mengenai penggunaan lahan di Samarinda. Selama ini, masih ditemukan keraguan terhadap status sejumlah bidang tanah karena belum adanya pemetaan yang benar-benar jelas antara lahan masyarakat dan wilayah konsesi perusahaan.

    “BPN ingin menginventarisasi lahan berdasarkan fungsi penggunaan dan jenis alas haknya. Jadi ke depan saat masyarakat mengurus sertifikat atau dokumen pertanahan tidak ada lagi keraguan apakah lahannya masuk wilayah konsesi atau tidak,” katanya.

    Inventarisasi bukan ditujukan untuk mencabut hak perusahaan, melainkan memperjelas batas-batas penguasaan lahan agar pelayanan publik berjalan lebih efektif sekaligus meminimalkan potensi sengketa agraria.

    Kepastian administrasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat masih ada warga yang mengalami hambatan dalam mengurus dokumen pertanahan akibat belum sinkronnya data kepemilikan lahan dengan data konsesi perusahaan.

    “Kalau data itu sudah jelas, BPN juga akan lebih mudah menerbitkan sertifikat karena status lahannya sudah terang dan tidak menimbulkan keraguan lagi,” ucapnya.

    DPRD hanya berperan sebagai fasilitator dalam pertemuan tersebut. Setelah perusahaan menyatakan kesediaannya memberikan informasi yang dibutuhkan, proses selanjutnya menjadi kewenangan BPN untuk melakukan verifikasi dan inventarisasi.

    “Kami hanya diminta memfasilitasi pertemuan antara BPN dan perusahaan. Perusahaan juga sudah menyatakan siap memenuhi permintaan data apabila BPN mengirimkan surat resmi,” jelasnya.

    Ia memastikan keempat perusahaan yang mengikuti audiensi merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha. Namun demikian, pendataan tetap diperlukan agar seluruh wilayah konsesi terdokumentasi secara rinci dan menjadi dasar dalam pelayanan pertanahan maupun penyelesaian persoalan lahan di kemudian hari.

     

    DPRD Samarinda pertambangan Ronal Stephen Lonteng Tambang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    Infrastruktur Dominasi Aspirasi Warga Gunung Pinang, Masuk Usulan Musrenbang 2027

    Oktober 9, 2026

    Karhutla Masih Terjadi, DPRD Samarinda Imbau Warga Tak Bakar Lahan Sembarangan

    Oktober 8, 2026

    Infrastruktur Dominasi Aspirasi Warga Gunung Pinang, Masuk Usulan Musrenbang 2027

    Oktober 7, 2026

    Kontribusi Hotel Samarinda Menurun, DPRD Soroti Efisiensi Pemerintah

    Oktober 7, 2026

    DPRD Samarinda Belum Terima Update Progres SLF Terowongan

    Oktober 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Ratu ArifanzaOktober 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah menilai pengembangan sektor ekonomi non-tambang perlu…

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Wagub Kaltim Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Energi, Soroti PI dan Antrean BBM

    Oktober 10, 2026

    Pemkot Samarinda Prioritaskan Insentif Guru, Skema Pembayaran 2027 Dikaji

    Oktober 10, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026
    1 2 3 … 3,379 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.