
Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendorong memperkuat penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di daerah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, penguatan implementasi regulasi tersebut menjadi salah satu fokus dalam pembahasan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.
Menurutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2020 selama ini belum tersosialisasikan secara maksimal, baik kepada seluruh perangkat daerah maupun masyarakat.
“Perda Nomor 3 Tahun 2020 ternyata belum tersosialisasikan dengan baik di semua perangkat daerah, apalagi ke masyarakat,” ujar Sri Puji, Kamis, 20 Agustus 2026.
Sri Puji menegaskan pembahasan tersebut tidak secara khusus membahas kasus dugaan keterlibatan sejumlah pelajar dalam penyalahgunaan narkoba. Menurutnya informasi tersebut masih dalam proses penyidikan sehingga DPRD memilih tidak mengambil kesimpulan sebelum ada kejelasan dari pihak berwenang.
“Kita tidak bicara kasus. Kita bicara tentang Perda karena judul yang saya minta adalah optimalisasi implementasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2020,” katanya.
Ia menilai pencegahan narkoba merupakan tanggung jawab bersama yang tidak hanya berada di tangan pemerintah daerah. DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), sekolah, keluarga, dan masyarakat perlu mengambil peran dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Sri Puji juga menyoroti ketentuan dalam perda yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan tes narkotika terhadap aparatur di lingkungan pemerintah. Namun pelaksanaannya dinilai masih menghadapi kendala, salah satunya terkait ketersediaan anggaran.
“Setiap OPD bisa melakukan tes urine kepada setiap pegawainya. Tapi itu kan tidak dilakukan nah itu juga salah satu. Di mana hambatannya? Di mana? Karena anggaran,” jelasnya.
Selain aparatur pemerintah Sri Puji menyebut pemeriksaan urine terhadap pelajar juga menjadi salah satu opsi pencegahan yang dibahas.
Ia mengatakan secara ideal pemeriksaan dapat dilakukan secara luas. Namun pelaksanaannya harus memperhatikan kebijakan pemerintah kota agar tidak membebani masyarakat, khususnya peserta didik.
“Kalau bisa semua tes urine tapi Pak Wali Kota sudah membuat statement bahwa tidak boleh sepeser pun kita membebani masyarakat, khususnya anak peserta didik,” ujarnya.
Karena itu DPRD masih mengkaji kemungkinan pembiayaan pemeriksaan tersebut melalui APBD Kota Samarinda. Pembahasan nantinya akan dilakukan di internal fraksi sebelum menentukan sikap terkait kebutuhan anggaran.
Menurut Sri Puji mekanisme penganggaran juga masih perlu dibahas,termasuk kemungkinan ditempatkan melalui Dinas Pendidikan atau perangkat daerah lainnya.
Sri Puji menambahkan upaya pencegahan narkoba juga perlu dikaitkan dengan sejumlah kebijakan lain yang berkaitan dengan keluarga dan perlindungan anak.
Ia menyebut pembahasan mengenai Perda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga turut memuat rencana pemeriksaan narkoba bagi calon pengantin (catin).
Selain itu DPRD juga tengah menyiapkan Raperda tentang pencegahan pernikahan usia anak. Menurutnya persoalan penyalahgunaan narkoba dapat menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya perlindungan anak dan penguatan ketahanan keluarga.
Sri Puji berharap implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 dapat kembali diperkuat sehingga pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak hanya dilakukan ketika kasus sudah muncul, tetapi melalui langkah antisipatif yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama pemerintah kota, DPRD, dan seluruh masyarakat yang ada di Kota Samarinda,” pungkasnya.

