Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bukan Kekurangan Anggaran, Ini Alasan Insentif Guru Samarinda Terlambat Dibayar

    September 9, 2026

    Hadapi Eskalasi Karhutla, Pemkot Siagakan Damkar dengan Response Time 10 Menit

    September 9, 2026

    Usai Pemadaman Karhutla, Kualitas Udara dan ISPU PM2.5 Turun ke Kategori Sedang

    September 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lifestyle»Kesehatan»4.578 Pekerja Rentan Samarinda Sudah Terlindungi, Ribuan Lain Masih Menunggu Jaminan Sosial
    Kesehatan

    4.578 Pekerja Rentan Samarinda Sudah Terlindungi, Ribuan Lain Masih Menunggu Jaminan Sosial

    Andika SaputraBy Andika SaputraAgustus 19, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti saat diwawancarai sejumlah wartawan (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan pekerja rentan di Kota Samarinda masih belum merata. Perluasan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan didorong melalui kolaborasi pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pemberi kerja, pelaku usaha, hingga masyarakat.

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, jumlah pekerja informal di Samarinda cukup besar, namun sebagian besar belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

    “Separuhnya itu ada pekerja informal yang sebagian besar itu tidak terlindungi, baik itu Jaminan Kecelakaan Kerja maupun Jaminan Kematian,” ujar Sri Puji, Rabu, 19 Agustus 2026.

    Menurut Sri Puji saat ini sekitar 4.578 pekerja informal rentan telah mendapatkan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda. Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah tidak dapat membiayai seluruh pekerja yang berpotensi mendapatkan perlindungan.

    Karena itu ia mendorong keterlibatan pemberi kerja dan pelaku usaha untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal yang berada di lingkungan mereka.

    Pekerja yang dimaksud antara lain asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, penjaga rumah, pekerja kebun, pengasuh anak, hingga pekerja informal lainnya.

    Sri Puji menjelaskan perlindungan bagi pekerja rentan yang dibiayai pemerintah mencakup JKK dan JKM. Sementara pekerja bukan penerima upah seperti pedagang dan petani dapat mendaftarkan diri secara mandiri.

    “Surat edaran dari Pak Wali Kota itu hanya berupa imbauan. Mengetuk hati supaya bisa berbagi, untuk pengentasan kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem,” katanya.

    Di sisi lain Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Murniati mengatakan masih terdapat potensi besar pekerja sektor informal yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Menurutnya perlindungan tersebut tidak hanya dibutuhkan pekerja perusahaan, tetapi juga petani, nelayan, pedagang, pekerja lepas, hingga pekerja rumah tangga.

    “Pekerja-pekerja informal termasuk teman-teman freelance, mereka juga berhak mendapat perlindungan seperti pekerja-pekerja yang ada di perusahaan,” ujar Murniati.

    Murniati mengatakan BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan DPRD dan pemerintah daerah agar perlindungan pekerja informal dapat diterapkan lebih luas. Menurutnya, regulasi dari pemerintah pusat sudah tersedia, tetapi penerapannya di tingkat masyarakat membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

    “Tidak mungkin BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Harus ada dari pemerintahan itu sendiri dari tingkat kota sampai RT harus mendukung,” jelasnya.

    Ia menyebut terdapat pembahasan untuk mendorong regulasi daerah terkait perlindungan pekerja sektor informal. BPJS Ketenagakerjaan juga tengah menindaklanjuti ketentuan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga.

    Menurut Murniati pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja rumah tangga memiliki kewajiban memberikan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Selain melalui pembiayaan pemerintah maupun pemberi kerja pekerja informal juga dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU).

    Murniati menyebut iuran normal untuk JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan. Namun, terdapat kebijakan diskon iuran 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 hingga Desember 2026.

    “Per bulannya Rp16.800 per orang. Kecelakaan kerjanya Rp10.000, kematiannya Rp6.800,” katanya.

    Menurutnya peserta mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Untuk kecelakaan kerja, biaya pengobatan ditanggung sesuai ketentuan program. Sementara peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk manfaat beasiswa bagi anak yang memenuhi persyaratan.

    Untuk mempermudah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan juga melibatkan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia atau Perisai. Jaringan tersebut nantinya dapat membantu masyarakat melakukan pendaftaran hingga tingkat RT.

    “Enggak perlu datang ke kantor, sudah di RT saja,” tuturnya.

    Murniati juga mendorong perusahaan untuk ikut memberikan perlindungan kepada pekerja informal yang berada di sekitar lingkungan usaha mereka.

    Ia menilai kepatuhan perusahaan di Samarinda terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup baik. Namun, kesadaran untuk turut melindungi pekerja informal di luar lingkungan perusahaan masih perlu ditingkatkan.

    “Artinya kepatuhan sudah bagus, tapi kesadarannya yang perlu kita tingkatkan,” pungkasnya.

     

    BPJS BPJS Ketenagakerjaan DPRD Samarinda Sri Puji Astuti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    TPP ASN Belum Cair, Dinkes Kaltim Minta Rumah Sakit Koordinasi dengan Bank

    September 9, 2026

    TPP Belum Dibayar, Ratusan Pegawai RSUD AWS Teken Petisi Tuntut Pencairan

    September 8, 2026

    Kemenkes Perkuat Pemulihan Mental Warga NTT Pascagempa, 160 Nakes Dikirim

    September 8, 2026

    Pola Makan Keluarga Jadi Penentu Tumbuh Kembang dan Prestasi Anak

    September 8, 2026

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bukan Kekurangan Anggaran, Ini Alasan Insentif Guru Samarinda Terlambat Dibayar

    R’syaSeptember 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan insentif guru triwulan II yang belum…

    Hadapi Eskalasi Karhutla, Pemkot Siagakan Damkar dengan Response Time 10 Menit

    September 9, 2026

    Usai Pemadaman Karhutla, Kualitas Udara dan ISPU PM2.5 Turun ke Kategori Sedang

    September 9, 2026

    MTQN Jadi Ajang Penguatan Pendidikan Al-Qur’an, Kaltim Siap Tampilkan Generasi Berprestasi dan Berakhlak

    September 9, 2026

    Pemkot Samarinda Perketat Pengawasan Pematangan Lahan hingga Tingkat RT

    September 9, 2026
    1 2 3 … 3,330 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.