Insitekaltim, Samarinda – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan pekerja rentan di Kota Samarinda masih belum merata. Perluasan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan didorong melalui kolaborasi pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pemberi kerja, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, jumlah pekerja informal di Samarinda cukup besar, namun sebagian besar belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Separuhnya itu ada pekerja informal yang sebagian besar itu tidak terlindungi, baik itu Jaminan Kecelakaan Kerja maupun Jaminan Kematian,” ujar Sri Puji, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Sri Puji saat ini sekitar 4.578 pekerja informal rentan telah mendapatkan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda. Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah tidak dapat membiayai seluruh pekerja yang berpotensi mendapatkan perlindungan.
Karena itu ia mendorong keterlibatan pemberi kerja dan pelaku usaha untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal yang berada di lingkungan mereka.
Pekerja yang dimaksud antara lain asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, penjaga rumah, pekerja kebun, pengasuh anak, hingga pekerja informal lainnya.
Sri Puji menjelaskan perlindungan bagi pekerja rentan yang dibiayai pemerintah mencakup JKK dan JKM. Sementara pekerja bukan penerima upah seperti pedagang dan petani dapat mendaftarkan diri secara mandiri.
“Surat edaran dari Pak Wali Kota itu hanya berupa imbauan. Mengetuk hati supaya bisa berbagi, untuk pengentasan kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem,” katanya.
Di sisi lain Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Murniati mengatakan masih terdapat potensi besar pekerja sektor informal yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya perlindungan tersebut tidak hanya dibutuhkan pekerja perusahaan, tetapi juga petani, nelayan, pedagang, pekerja lepas, hingga pekerja rumah tangga.
“Pekerja-pekerja informal termasuk teman-teman freelance, mereka juga berhak mendapat perlindungan seperti pekerja-pekerja yang ada di perusahaan,” ujar Murniati.
Murniati mengatakan BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan DPRD dan pemerintah daerah agar perlindungan pekerja informal dapat diterapkan lebih luas. Menurutnya, regulasi dari pemerintah pusat sudah tersedia, tetapi penerapannya di tingkat masyarakat membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Tidak mungkin BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Harus ada dari pemerintahan itu sendiri dari tingkat kota sampai RT harus mendukung,” jelasnya.
Ia menyebut terdapat pembahasan untuk mendorong regulasi daerah terkait perlindungan pekerja sektor informal. BPJS Ketenagakerjaan juga tengah menindaklanjuti ketentuan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga.
Menurut Murniati pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja rumah tangga memiliki kewajiban memberikan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melalui pembiayaan pemerintah maupun pemberi kerja pekerja informal juga dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU).
Murniati menyebut iuran normal untuk JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan. Namun, terdapat kebijakan diskon iuran 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 hingga Desember 2026.
“Per bulannya Rp16.800 per orang. Kecelakaan kerjanya Rp10.000, kematiannya Rp6.800,” katanya.
Menurutnya peserta mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Untuk kecelakaan kerja, biaya pengobatan ditanggung sesuai ketentuan program. Sementara peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk manfaat beasiswa bagi anak yang memenuhi persyaratan.
Untuk mempermudah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan juga melibatkan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia atau Perisai. Jaringan tersebut nantinya dapat membantu masyarakat melakukan pendaftaran hingga tingkat RT.
“Enggak perlu datang ke kantor, sudah di RT saja,” tuturnya.
Murniati juga mendorong perusahaan untuk ikut memberikan perlindungan kepada pekerja informal yang berada di sekitar lingkungan usaha mereka.
Ia menilai kepatuhan perusahaan di Samarinda terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup baik. Namun, kesadaran untuk turut melindungi pekerja informal di luar lingkungan perusahaan masih perlu ditingkatkan.
“Artinya kepatuhan sudah bagus, tapi kesadarannya yang perlu kita tingkatkan,” pungkasnya.

