Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Agustus 13, 2026

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Para Terbantah Perkara 36 Mangkir di Sidang Pengadilan Negeri Balikpapan
    Hukum

    Para Terbantah Perkara 36 Mangkir di Sidang Pengadilan Negeri Balikpapan

    VinsensiusBy VinsensiusMaret 11, 2025Updated:Maret 11, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Balikpapan– Para terbantah mangkir dari sidang gugatan bantahan Nomor: 36/Pdt.Bth/2025/Pn.Bpp, yang dihelat di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1 A, Selasa 11 Maret 2025. Adapun objek sengketa itu adalah lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang luasnya mencapai 1000 meter persegi.

    Pantauan Insitekaltim di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1 A, Selasa 11 Maret 2025. Sidang dimulai sekira pukul 11.28 Wita. Jalannya sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Siswanto, dan hakim anggota Andri Wahyudi.

    Saat hakim ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1 A membacakan perkara Nomor: 36/Pdt.Bth/III/2025/Pn.Bpp, Tumpak Parulian Situngkir dan rekannya selaku penggugat sekaligus kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama termohon eksekusi Jovinus Kusumadi seketika bergegas dari bangku yang ditempatinya menuju ke meja depan yang terletak di sisi sebelah kiri. Saat kedua pengacara itu duduk di kursi yang disediakan suasana nampak begitu hening.

    Sejurus kemudian, hakim ketua memanggil dan mengecek kehadiran para terbantah. Masing-masing yakni: PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Balikpapan, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan, Cecilia Kusno Kwee, Angeli Chaery, Nyoman Gede Wirya, Jamaludin Samosir, Partahi Tulus Hutapea, H. Jauhari, Dedy Fardiman, H. Munir Hamid, Edy Parulian Siregar, Husnul Khotimah, Agus Setiawan, Robert, Ibrahim Paulino, Edy Soeprayitno S Putra, Erma Suharti, dan Haryanta.

    “Pihak Cicilia Kusno Kwee tidak hadir. Terbantah 5 Nyoman Gede Wirya tidak hadir, Terbantah 7 juga tidak hadir, Terbantah 8, Terbantah 9, Terbantah 10, Terbantah 11, Terbantah 13, Terbantah Khusnul, Agus Setiawan Terbantah 15, Terbantah 16 Robert, Terbantah 17, Terbantah 18, Terbantah 19, pihak BRI juga tidak hadir,” kata hakim ketua.

    Hakim ketua kemudian menanyakan terkait alamat dari terbantah atas nama Ibrahim Paulino. “Apakah ada perubahan atau tidak seperti pak Ibrahim. Karena alamatnya di Jakarta Utara,” tanya hakim ketua.

    Tak berselang lama sempat terjadi dialektika argumentasi antara Kuasa Hukum Jovinus Kusumadi dengan Hakim Ketua Pengadilan. Hal itu bermula saat salah seorang rekan Kuasa Hukum Tumpak Parulian Situngkir mengajukan permintaan terkait transparansi atas perkara tersebut, legal standing dan penetapan Husnul Khotimah. Padahal, Husnul Khotimah sendiri juga termasuk pihak terbantah.

    “Setelah kami membaca keputusan hakim yang memeriksa dan menetapkan perkara Nomor: 36/Pdt.Bth/2025 dan kami melihat bahwa Ibu Husnul Khotimah adalah orang yang memeriksa dan mengadili perkara. Padahal, Ibu Husnul Khotimah adalah salah satu pihak yang terbantah tersebut,” katanya.

    Sementara itu, Hakim Ketua menilai pihak terbantah Husnul Khotimah sebagai pihak terbantah merupakan pribadi dan disinyalir tidak mewakili lembaga.

    Dari informasi yang dihimpun media ini pihak Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1 A bakal memanggil lagi para pihak yang belum hadir pada tanggal 10 April 2025 mendatang.

    Mangkir Pengadilan Negeri Balikpapan SHGB
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Vinsensius

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Nur AjijahAgustus 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pertumbuhan Uang Primer (M0) pada Juli 2026 mencapai 17,1 persen secara tahunan…

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026
    1 2 3 … 3,276 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.