Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Andi Harun Tegaskan Polemik Mobil Dinas Sewa Ditangani Terbuka, Siap Diawasi KPK

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pansus DPRD Kutim Rekomendasikan Operasional PT FAM Dihentikan, Bila Tidak Taat Aturan
    Advertorial

    Pansus DPRD Kutim Rekomendasikan Operasional PT FAM Dihentikan, Bila Tidak Taat Aturan

    AdminBy AdminOktober 20, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Pansus DPRD Kutim merekomendasikan Operasional PT FAM Dihentikan, Bila Tidak Taat Aturan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Ratusan karyawan PT Fairco Agro Mandiri (FAM) kembali lakukan pergerakan massa ke Gedung DPRD Kutai Timur (Kutim) untuk menuntut penyelesaian permasalahan BPJS dan gaji karyawan yang tidak dibayarkan secara penuh oleh perusahaan. Aksi karyawan dilakukan pada Selasa (20/10/2020) siang.

    Terkait tuntutan tersebut pihak DPRD Kutim telah membentuk panitia khusus (Pansus) yang diketuai oleh Hepnie Armansyah untuk mengurai permasalahan dengan melibatkan pihak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan, Dinas PTSP dan BPJS ketenagakerjaan.

    “Pansus menemukan berbagai temuan yaitu adanya kelalaian pelaksanaan perjanjian bersama, adanya dugaan kelalaian dalam standar pengelolaan limbah, dan adanya temuan tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun,” terang Hepnie dalam rapat dengar pendapat di Sekretariat DPRD Kutim Sangatta.

    Dia menyampaikan bahwa substansi perjanjian bersama yang seharusnya menjadi perhatian manajemen PT FAM adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, jaminan biaya pengobatan dan karyawan sakit, kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, upah minimum dan pola waktu kerja, pensiun karyawan dan lain sebagainya.

    “Pihak perusahaan disinyalir tidak mengindahkan materi perjanjian bersama tersebut. Yakni 12 hari kerja setelah penyerahan data tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dan PT FAM tidak menepati janjinya untuk memfollow up,” ujarnya.

    Hepnie menilai perusahaan tidak memandang bahwa perjanjian tersebut perlu untuk ditindaklanjuti.

    Oleh karenanya setelah melakukan berbagai investigasi untuk mempelajari permasalahan, Hepnie mengatakan pansus dinyatakan perlu menyikapi perselisihan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut secara objektif, fokus, dan dituntaskan.

    “Berdasarkan hasil kerja pansus tersebut, kami menyimpulkan bahwa pihak pemerintah perlu melakukan tindakan tegas kepada PT FAM yang bertempat di Kaliurang dengan pemberhentian operasional di lapangan sampai dilaksanakannya tindakan perbaikan,” tegasnya.

    Ditambahkan Hepnie, bila PT FAM tetap ingin berada di lapangan perusahaan tersebut harus segera menaati segala tuntutan yang diajukan pansus berdasarkan perundang-undangan.

    “Menuntut pihak PT FAM untuk membangun komunikasi yang harmonis, keseriusan dalam menyelesaikan perselisihan yang harus segera dilakukan untuk menjaga kestabilan Kabupaten Kutai Timur agar tetap kondusif,” jelasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    Andika SaputraApril 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wacana pengolahan sampah menjadi energi alternatif mendapat respons positif dari Dewan Perwakilan…

    Andi Harun Tegaskan Polemik Mobil Dinas Sewa Ditangani Terbuka, Siap Diawasi KPK

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026

    Aksi 21 April Dijaga Ketat, Wali Kota Samarinda Minta Pengamanan Satu Komando

    April 20, 2026

    Pemkot Samarinda Salurkan Rp3,1 Miliar Bantuan Parpol, Pengelolaan Dana Dinyatakan Bersih

    April 20, 2026
    1 2 3 … 3,063 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.