Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Status Darurat Karhutla Samarinda Dievaluasi, Pemkot Pantau Kualitas Udara dan Ketersediaan Air

    Oktober 21, 2026

    Saefuddin Zuhri: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Siap Membawa Perubahan

    Oktober 21, 2026

    Disdukcapil Samarinda Dorong Peremajaan Perangkat KTP-el

    Oktober 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pansus DPRD Kutim Rekomendasikan Operasional PT FAM Dihentikan, Bila Tidak Taat Aturan
    Advertorial

    Pansus DPRD Kutim Rekomendasikan Operasional PT FAM Dihentikan, Bila Tidak Taat Aturan

    AdminBy AdminOktober 20, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Pansus DPRD Kutim merekomendasikan Operasional PT FAM Dihentikan, Bila Tidak Taat Aturan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Ratusan karyawan PT Fairco Agro Mandiri (FAM) kembali lakukan pergerakan massa ke Gedung DPRD Kutai Timur (Kutim) untuk menuntut penyelesaian permasalahan BPJS dan gaji karyawan yang tidak dibayarkan secara penuh oleh perusahaan. Aksi karyawan dilakukan pada Selasa (20/10/2020) siang.

    Terkait tuntutan tersebut pihak DPRD Kutim telah membentuk panitia khusus (Pansus) yang diketuai oleh Hepnie Armansyah untuk mengurai permasalahan dengan melibatkan pihak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan, Dinas PTSP dan BPJS ketenagakerjaan.

    “Pansus menemukan berbagai temuan yaitu adanya kelalaian pelaksanaan perjanjian bersama, adanya dugaan kelalaian dalam standar pengelolaan limbah, dan adanya temuan tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun,” terang Hepnie dalam rapat dengar pendapat di Sekretariat DPRD Kutim Sangatta.

    Dia menyampaikan bahwa substansi perjanjian bersama yang seharusnya menjadi perhatian manajemen PT FAM adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, jaminan biaya pengobatan dan karyawan sakit, kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, upah minimum dan pola waktu kerja, pensiun karyawan dan lain sebagainya.

    “Pihak perusahaan disinyalir tidak mengindahkan materi perjanjian bersama tersebut. Yakni 12 hari kerja setelah penyerahan data tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dan PT FAM tidak menepati janjinya untuk memfollow up,” ujarnya.

    Hepnie menilai perusahaan tidak memandang bahwa perjanjian tersebut perlu untuk ditindaklanjuti.

    Oleh karenanya setelah melakukan berbagai investigasi untuk mempelajari permasalahan, Hepnie mengatakan pansus dinyatakan perlu menyikapi perselisihan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut secara objektif, fokus, dan dituntaskan.

    “Berdasarkan hasil kerja pansus tersebut, kami menyimpulkan bahwa pihak pemerintah perlu melakukan tindakan tegas kepada PT FAM yang bertempat di Kaliurang dengan pemberhentian operasional di lapangan sampai dilaksanakannya tindakan perbaikan,” tegasnya.

    Ditambahkan Hepnie, bila PT FAM tetap ingin berada di lapangan perusahaan tersebut harus segera menaati segala tuntutan yang diajukan pansus berdasarkan perundang-undangan.

    “Menuntut pihak PT FAM untuk membangun komunikasi yang harmonis, keseriusan dalam menyelesaikan perselisihan yang harus segera dilakukan untuk menjaga kestabilan Kabupaten Kutai Timur agar tetap kondusif,” jelasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Status Darurat Karhutla Samarinda Dievaluasi, Pemkot Pantau Kualitas Udara dan Ketersediaan Air

    Oktober 21, 2026

    Saefuddin Zuhri: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Siap Membawa Perubahan

    Oktober 21, 2026

    Disdukcapil Samarinda Dorong Peremajaan Perangkat KTP-el

    Oktober 21, 2026

    Pemusnahan Barang Bukti, Wali Kota Samarinda Tekankan Transparansi Hukum

    Oktober 21, 2026

    Buka Samarinda Work Connect, Saefuddin Zuhri Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

    Oktober 21, 2026

    Sri Puji Nilai PJJ akibat Karhutla Belum Efektif bagi Semua Siswa

    Oktober 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Status Darurat Karhutla Samarinda Dievaluasi, Pemkot Pantau Kualitas Udara dan Ketersediaan Air

    SintaOktober 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah kemarau panjang yang belum sepenuhnya berakhir, upaya melindungi masyarakat Samarinda…

    Saefuddin Zuhri: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Siap Membawa Perubahan

    Oktober 21, 2026

    Disdukcapil Samarinda Dorong Peremajaan Perangkat KTP-el

    Oktober 21, 2026

    Pemusnahan Barang Bukti, Wali Kota Samarinda Tekankan Transparansi Hukum

    Oktober 21, 2026

    Buka Samarinda Work Connect, Saefuddin Zuhri Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

    Oktober 21, 2026
    1 2 3 … 3,396 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.