Insitekaltim, Samarinda – Perubahan aturan pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mulai memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan baru itu dinilai berpotensi membuat pelaku usaha yang tengah berkembang justru terbebani lonjakan kewajiban pajak yang signifikan.
Dalam aturan terbaru, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi. Sementara badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan Firma tidak lagi memperoleh fasilitas tersebut dan diwajibkan mengikuti skema pajak umum berdasarkan laba fiskal.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UINSI Samarinda Ahmad Syarif menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih hati-hati agar tidak memukul daya tahan UMKM yang baru mulai berkembang.
“Tujuan meningkatkan kepatuhan pajak tentu baik, tetapi pemerintah juga perlu memastikan bahwa beban yang ditanggung pelaku usaha masih dalam batas yang wajar,” ujarnya, Senin, 1 Juni 2026.
Persoalan utama bukan sekadar kenaikan tarif pajak, melainkan efek lonjakan beban yang terlalu tajam ketika UMKM mulai naik kelas dan berubah menjadi badan usaha formal.
Dalam dunia ekonomi kondisi tersebut dikenal sebagai Tax Cliff Effect atau efek jurang pajak, yakni situasi ketika peningkatan skala usaha justru memicu kenaikan kewajiban fiskal secara drastis dalam waktu singkat.
“Ketika usaha berkembang dan beralih ke bentuk badan hukum yang lebih formal, kewajiban pajaknya justru melonjak terlalu tinggi dalam waktu singkat,” katanya.
Ahmad mencontohkan sebuah perusahaan berbentuk PT atau CV dengan omzet Rp1 miliar dan laba bersih Rp300 juta. Dalam skema lama, pelaku usaha hanya membayar pajak sekitar Rp5 juta per tahun karena dikenakan tarif final 0,5 persen dari omzet.
Namun setelah aturan baru diberlakukan, pajak yang harus dibayar meningkat menjadi sekitar Rp33 juta per tahun menggunakan skema tarif umum setelah fasilitas Pasal 31E diterapkan. Artinya, terdapat tambahan beban sekitar Rp28 juta dalam satu tahun.
Tambahan kewajiban fiskal tersebut dapat langsung mempengaruhi kemampuan usaha untuk bertahan dan berkembang.
“Dana sebesar itu sebenarnya bisa dipakai memperbaiki fasilitas produksi, membeli alat baru, memperkuat promosi digital, atau menambah tenaga kerja. Kalau langsung terserap untuk pajak, ruang ekspansi menjadi lebih sempit,” ujarnya.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dilema bagi UMKM, di satu sisi pemerintah mendorong pelaku usaha untuk naik kelas dan memperluas bisnis, tetapi di sisi lain konsekuensi pajak yang muncul justru melonjak tajam ketika mereka mulai berkembang.
Situasi itu dikhawatirkan memunculkan disinsentif bagi pelaku usaha untuk melakukan ekspansi atau bahkan membuat sebagian UMKM memilih tetap berada di sektor informal demi menghindari lonjakan kewajiban pajak.
“Kalau transisinya terlalu tajam, pelaku usaha bisa takut berkembang. Padahal semangat pemerintah kan sebenarnya ingin UMKM naik kelas,” katanya.
Mayoritas UMKM saat ini masih menghadapi tekanan ekonomi, mulai dari keterbatasan modal usaha, akses pembiayaan yang belum merata, hingga ketidakpastian pasar di sejumlah sektor.
Karena itu, kebijakan perpajakan seharusnya dirancang tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil.
Ia mengusulkan pemerintah menyiapkan skema transisi bertahap sebelum UMKM dikenakan tarif pajak penuh. Misalnya, pada tahun pertama hanya dikenakan seperempat tarif normal, kemudian meningkat secara bertahap hingga penuh dalam beberapa tahun.
“Pendekatan bertahap akan memberi waktu bagi pelaku usaha memperbaiki pembukuan, meningkatkan efisiensi bisnis, dan menyesuaikan strategi usaha tanpa tekanan mendadak,” pungkasnya.

