Insitekaltim, Samarinda – Pada perdagangan Kamis 4 Juni 2026, nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah menembus level psikologis Rp18.000. Setelah, kurs bergerak turun tipis ke level Rp17.971 pada pukul 00.15 UTC atau sekitar 07.15 WIB.
Berdasarkan data pasar hingga pukul 11.00 WIB, kurs dolar AS tercatat berada di angka Rp18.019 per dolar AS.
Kondisi ini mencerminkan tekanan yang masih membayangi, nilai tukar mata uang domestik di tengah dinamika pasar keuangan global.
Kondisi tersebut menempatkan mata uang Indonesia dalam tekanan yang cukup dalam dan memunculkan kekhawatiran terhadap berbagai sektor perekonomian.
Pelemahan rupiah ini berpotensi memengaruhi aktivitas perdagangan, investasi. Hingga daya beli masyarakat, akibat meningkatnya biaya impor dan tekanan terhadap harga barang.
Lemahnya nilai tukar yang berlanjut, menjadi tantangan tersendiri bagi perekonomian nasional, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan internasional.
Mengacu pada data Investing, dolar AS menguat sekitar 49,4 basis poin atau 0,28 persen dan berada di level Rp18.015. Sepanjang perdagangan harian, pergerakan dolar AS berada dalam rentang Rp17.937 hingga Rp18.024 per dolar AS.
Sementara itu, data Google Finance menunjukkan dolar AS sempat berada di posisi Rp18.010 pada pukul 23.23 UTC atau sekitar 06.23 WIB.
Adapun berdasarkan data Bloomberg, penguatan dolar AS terhadap rupiah tercatat mencapai 0,71 persen secara harian dengan posisi terakhir berada di level Rp17.966 per dolar AS.
Meski terdapat perbedaan angka antarplatform penyedia data, tren yang terlihat menunjukkan bahwa dolar AS masih berada dalam jalur penguatan terhadap rupiah.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menegaskan akan terus memantau perkembangan pasar keuangan global dan domestik. Serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan, untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, bank sentral terus hadir di pasar dengan mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki. Guna memastikan, mekanisme pasar berjalan baik dan menjaga kecukupan likuiditas valuta asing.
“BI terus memastikan mekanisme pasar berjalan baik dan menjaga kecukupan likuiditas valas guna turut mendukung stabilitas pasar keuangan,” ujar Denny, Rabu, 3 Juni 2026.
Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar, sejak 2 Juni 2026 BI telah memberlakukan ketentuan batas pembelian valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying sebesar 25.000 dolar AS per pelaku per bulan.
Selain itu, BI juga terus mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral melalui skema Local Currency Transaction (LCT). Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS sekaligus memitigasi risiko volatilitas nilai tukar.
Saat ini kerja sama LCT telah diterapkan dengan sejumlah negara mitra, yakni Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.

