Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listiyono menanggapi 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu yang belum terselesaikan.
Nidya Listiyono menjelaskan bahwa proses hukum terhadap 21 IUP tersebut sedang berjalan, dan satu tersangka telah ditetapkan.
“Proses hukum sudah berjalan terhadap 21 IUP tersebut, kemudian sudah ada hasil dengan ditetapkannya satu tersangka hingga penahanan,” ungkapnya usai Grand Opening S Caffe dan Podcast Sukri n D’Genk, Jumat malam (6/10/2023).
Permasalahan ini juga terkait dengan pekerjaan reklamasi lahan bekas tambang yang belum dilakukan, yang menyebabkan 44 nyawa melayang.
Menurut Nidya, masalah ini juga harus menjadi perhatian Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Politikus Partai Golkar tersebut menekankan bahwa seorang pemimpin harus tetap melaksanakan tugasnya, termasuk tugas yang belum selesai maupun yang akan datang.
“Itu merupakan konsekuensi jabatan, terlepas suka tidak suka, hal baik atau hal buruk, tetap itu menjadi tanggung jawabnya yang harus diselesaikan sebaik mungkin dengan tempo yang sesingkat-singkatnya,” ungkap Nidya Listiyono.
Ia berharap agar aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat dan tegas dalam penanganan kasus ini untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
“Saya tidak memiliki kewenangan, karena itu merupakan wewenang APH, tapi saya berharap ini ditindak secara cepat dan tegas. Saya yakin APH bekerja secara profesional, dan sudah terlihat dengan hasil nama-nama yang sudah menjadi tersangka,” imbuhnya.
Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kerugian negara akibat penambangan batu bara ilegal di Indonesia mencapai Rp40 triliun per tahun.