Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rumah Makan Kenari, Tempat Singgah Nyaman di Jalur Samarinda-Bontang

    September 27, 2026

    SMAN 3 Kota Bangun Rusak Diterjang Angin, Disdikbud Kaltim Segera Turunkan Tim

    September 27, 2026

    Pendekatan Persuasif dan Etika Ruang Publik dalam Hubungan Perokok dan Konseling Kesehatan

    September 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Mulai 5 Januari 2025, Tarif PKB Kaltim Terendah Se-Indonesia
    Diskominfo Kaltim

    Mulai 5 Januari 2025, Tarif PKB Kaltim Terendah Se-Indonesia

    Adit MustafaBy Adit MustafaJanuari 2, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi yang terendah di Indonesia.

    Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025, sebagaimana diumumkan dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (2/1/2025).

    Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu kenaikan pajak. Sebaliknya, tarif baru justru meringankan beban masyarakat dan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.

    Dalam kebijakan baru ini, tarif PKB ditetapkan sebesar 0,8%, ditambah Opsen PKB sebesar 66% dari pokok PKB, sehingga total tarif menjadi 1,328%. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya sebesar 1,75%, yang berarti terjadi penurunan sebesar 0,422%.

    Untuk BBNKB, tarif baru ditetapkan sebesar 8%, dengan tambahan Opsen BBNKB sebesar 66%, menjadikan total tarif sebesar 13,28%. Ini juga lebih rendah dari tarif sebelumnya yang mencapai 15%, dengan penurunan sebesar 1,72%.

    “Kalimantan Timur menjadi provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah se-Indonesia. Kami harap masyarakat tidak termakan isu yang tidak benar terkait kenaikan pajak,” ujar Akmal Malik.

    Kebijakan inovatif lainnya adalah penghapusan bea balik nama untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Dengan tarif baru sebesar 0% untuk bea balik nama kedua, masyarakat tidak lagi terbebani biaya tambahan saat membeli kendaraan bekas.

    “Ini adalah upaya kami untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” kata Akmal.

    Pengenaan Opsen PKB dan BBNKB memberikan manfaat langsung bagi kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Melalui skema split bill, penerimaan pajak akan langsung dipisahkan ke rekening kas daerah kabupaten/kota setiap hari, memberikan kepastian anggaran dan fleksibilitas dalam belanja daerah.

    “Sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan semakin erat. Dengan ini, penyaluran pajak akan lebih cepat dibandingkan skema bagi hasil sebelumnya,” jelas Akmal Malik.

    Bagi masyarakat, kebijakan ini menjadi angin segar. Dengan tarif yang lebih rendah, masyarakat tidak hanya terbantu secara finansial tetapi juga diharapkan lebih termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu.

    “Tidak perlu membeli kendaraan di luar Kalimantan Timur karena pajak di sini sudah sangat kompetitif,” tambahnya.

    Akmal Malik meminta seluruh bupati dan wali kota di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat hingga tingkat desa. Dengan begitu, masyarakat diharapkan memahami kebijakan baru ini secara jelas dan tidak khawatir terhadap isu yang beredar.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur Ismiati turut memberikan penegasan terkait kebijakan baru ini. Menurutnya, penurunan tarif ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

    “Kami ingin masyarakat Kaltim tidak terbebani oleh pajak kendaraan. Dengan tarif yang lebih rendah, kami berharap masyarakat lebih termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Ismiati.

    Akmal Malik BBN-KB Pemprov Kaltim PKB
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    KPK Supervisi Perencanaan APBD Kaltim, Pemprov Siapkan Penyesuaian untuk RAPBD 2027

    September 23, 2026

    Pemadaman Bergilir di Kaltim, Rudy Mas’ud Sebut Gangguan 100 MW Pulih 10 Hari Lagi

    September 22, 2026

    Juara KTIQ Nasional, Hakim dan Aidillah Buktikan Pengetahuan Al-Qur’an Bisa Berbuah Prestasi

    September 21, 2026

    134 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim, Rudy Mas’ud Minta Warga Stop Bakar Lahan

    September 21, 2026

    23 Ribu Buku Terjual, Budaya Baca Kaltim Masih Punya Pasar

    September 17, 2026

    Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya, Pemprov Kaltim Anjurkan Sekolah Daring

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rumah Makan Kenari, Tempat Singgah Nyaman di Jalur Samarinda-Bontang

    Ratu ArifanzaSeptember 27, 2026

    Insitekaltim, Kukar – Perjalanan darat dari Samarinda menuju Bontang atau sebaliknya kerap membutuhkan tempat untuk…

    SMAN 3 Kota Bangun Rusak Diterjang Angin, Disdikbud Kaltim Segera Turunkan Tim

    September 27, 2026

    Pendekatan Persuasif dan Etika Ruang Publik dalam Hubungan Perokok dan Konseling Kesehatan

    September 27, 2026

    Jangan Anggap Sepele Kalau Ngorok Terjadi Hampir Setiap Malam

    September 27, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    1 2 3 … 3,366 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.