Insitekaltim,Samarinda-Salah satu potensi kecurangan Pemilu 2019 adalah netralitas para penyelenggara. Banyak kasus oknum penyelenggara terkhusus di tingkat TPS terlibat kongkalikong dengan calon legislatif tertentu untuk mengawal suara.
Kejahatan jenis ini, menurut Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bachtiar sebagai kejahatan terdasyat. Sebab, ada upaya konspirasi busuk antar petugas TPS baik KPPS atau pengawas TPS dengan para peserta pemilu. Pelanggaran jenis ini masuk pidana pemilu.
Hasil simulasi Bawaslu Kaltim penghitungan suara setelah pemungutan ditutup pada pukul 13.00 wita pada Rabu 17 April 2019 di prediksi dilakukan tengah malam.
Artinya, penerangan di TPS sangat berpengaruh. Jangan sampai ada petugas sengaja membacakan nama caleg yang tercoblos di kertas suara beda dengan menyebut nama caleg lain alias titipan.
“Ini juga perlu kami antisipasi. Kami sudah ingatkan,” katanya kepada awak media, Selasa 16 April 2019 di Kantor Bawaslu Kaltim Jalan MT Haryono Samarinda.
Selain netralitas penyelenggara, Saipul juga menyebut indikasi kerawanan lain seperti politik uang, TPS yang dekat dengan posko pemenangan caleg atau partai, TPS yang sulit terjangkau dan jenis kerawanan lainnya.
Deden Komisioner Bawaslu Samarinda juga mengungkapkan hal yang sama. Katanya, menguji netralitas para petugas di TPS memang sulit dideteksi. Bayangkan, jumlah KPPS saja kurang lebih 17 ribuan orang. Kemudian, pengawas TPS ada 2.558 orang.
“Kita tidak bisa mendeteksi siapa keluarga caleg, siapa yang sering berhubungan dengan caleg. Jadi semua TPS sebetulnya rawan,” jelasnya.
Selain itu, kemungkinan lain bisa saja petugas TPS mengarahkan pemilih untuk mencoblos calon tertentu. Kerawanan-kerawanan demikian diharapkan agar tidak diterjadi pada Pemilu 2019.
“Kami harap ditingkatan bawah atau petugas TPS memahami tugas dan fungsi sesuai koridor hukum,” imbaunya. (z/m)