Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»LKBH Permahi Sebut Polisi Lamban, Jawab Yuliansyah Banyak Kasus Lama
    Daerah

    LKBH Permahi Sebut Polisi Lamban, Jawab Yuliansyah Banyak Kasus Lama

    AdminBy AdminJuli 29, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Samuel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH Permahi) mengirim surat terbuka kepada Kapolda Kaltim dan Irwasda Inspektorat Pengawasan Daerah Kepolisian RI Wilayah Kaltim untuk meminta penjelasan 15 laporan masyarakat yang belum ditindaklanjuti sampai sekarang.

    LKBH Permahi menyebut 15 laporan dari masyarakat yang sampai hari ini belum mendapat kejelasan dari pihak Polresta Samarinda.

    Ke-15 kasus tersebut di antaranya adalah laporan dari Achmad AR Amj terkait pemalsuan surat, kesaksian palsu atas sumpah pada Pengadilan Negeri Samarinda, dan fitnah, serta laporan warga bernama Lisia dan Hanry Sulistio terkait pemalsuan surat salinan putusan perkara.

    Sekrertaris LKBH Permahi, Abdul Rahim menjelaskan adapun laporan tersebut beberapa sebagian telah terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang mana telah memeriksa saksi pelapor dan saksi-saksi peristiwa lainnya, berikut alat bukti dokumen yang dibutuhkan.

    “Namun dapat dilihat di sini masih terdapat beberapa laporan atas nama Imansyah, Ahlan Sidik dan Sulianyah bahkan belum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi peristiwa, sehingga terkesan seperti hanya pemenuhan formalitas semata yang kenyataannya tidak kunjung dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya saat melakukan Press Conference di Cafe Mawar yang terletak di Jalan Mawar pada Selasa (28/7/2020).

    Ia menduga ada permainan terkait sejumlah laporan, sehingga kasus tidak ditindaklanjuti. Menurutnya hal ini sangat merugikan pelapor sebagai warga negara yang patuh terhadap perintah Undang-Undang Pasal 108 Ayat (1) dan (2) KUHAP.

    “Bagi para korban, 15 kasus tersebut merupakan seluruh laporan kejahatan yang sangat serius karena melibatkan oknum-oknum penegak hukum bahkan oknum di tubuh Polri,” sebut Abdul Rahim.

    Abdul mempertanyakan kinerja Kepolisian Resort Kota Samarinda yang terkesan lamban dalam menanggapi laporan masyarakat. Adanya peristiwa pidana yang melibatkan oknum-oknum penegak hukum menurutnya sangat meresahkan masyarakat.

    “Bila ini terus-terus terjadi, kami khawatir membuat hilangnya kepercayan masyarakat kepada penegak hukum, dan dapat memicu kemarahan masyarakat,” paparnya.

    Ditemui terpisah di ruangannya, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah menerangkan bahwa sampai saat ini belum menerima surat terkait 15 laporan yang dipermasalahkan LKBH Permahi.

    “Saya belum terima surat tersebut. Intinya kita terima surat ini dari teman-teman wartawan. Segera kami akan coba tanya ke penyidik terkait laporan-laporan ini sudah sejauh mana dan sampai mana perkembangannya,” tutur Yuliansyah Rabu pagi (29/7/2020).

    Yuliansyah menjelaskan bahwa dirinya belum lama menjabat Kasat Reskrim, sehingga tidak mengetahui persis sederet permasalahan tersebut.

    “Sebagian kasus merupakan kasus lama. Saya belum tau, intinya, apa hasilnya dan selanjutnya kami akan sampaikan ke pengadu atau pelapor,” pungkas Yuliansyah.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.