Insitekaltim,Samarinda – Sebanyak 6.262 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan disiapkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kalimantan Timur. Jumlah tersebut disebar di 10 kabupaten/kota se-Kaltim, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Fahmi Idris, dalam keterangannya kepada media pada Senin (16/9/2024) siang.
Menurut Fahmi, jumlah TPS pada Pilkada 2024 ini lebih sedikit dibandingkan dengan Pemilihan Legislatif 2024. “Jumlah TPS yang kita gunakan untuk Pilkada Kaltim 2024 tidak sebanyak dengan Pemilihan Legislatif 2024 kemarin. Jumlahnya hanya 6.262 TPS, dan itu tersebar di 10 kabupaten/kota se-Kaltim,” jelasnya.
Perbedaan jumlah TPS ini dipengaruhi oleh tingkat partisipasi serta perbedaan jenis pemilihan yang diadakan. Dengan jumlah TPS yang lebih sedikit, KPU tetap optimis dalam mengelola jalannya proses pemilihan dengan baik.
Dalam rinciannya, Fahmi menegaskan bahwa Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki jumlah TPS terbanyak, yaitu 1.443 TPS. Disusul oleh Kota Samarinda yang memiliki 1.201 TPS. “Kukar yang memiliki jumlah TPS terbanyak yakni berjumlah 1.443 TPS, menyusul Samarinda dengan angka 1.201 TPS,” ujar Fahmi.
Dengan jumlah TPS yang cukup besar, Kukar menjadi wilayah yang memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaan Pilkada. Kesiapan teknis dan logistik di Kukar pun menjadi perhatian khusus bagi KPU Kaltim.
Selain Kukar dan Samarinda, wilayah lain juga memiliki jumlah TPS yang cukup signifikan. Fahmi merinci bahwa Balikpapan memiliki 998 TPS, Kutai Timur (Kutim) sebanyak 701 TPS, dan Kabupaten Paser dengan 484 TPS. Sementara itu, Berau menyiapkan 469 TPS, Kutai Barat (Kubar) 321 TPS, Penajam Paser Utara (PPU) 293 TPS, Bontang 277 TPS, dan Mahakam Ulu menjadi daerah dengan jumlah TPS paling sedikit, yakni hanya 77 TPS.
KPU Kaltim terus berkoordinasi dengan jajaran di tiap kabupaten/kota untuk memastikan bahwa seluruh TPS siap digunakan pada Pilkada mendatang. Persiapan logistik, kelengkapan pemungutan suara, dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi fokus utama dalam memastikan kelancaran pemilihan kepala daerah di Kaltim.