Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Oktober 13, 2026

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Lanny Mariani Bersaksi di PN Surabaya, Akui Rekening Dikuasai Perusahaan dan Tak Keberatan Novena Dibebaskan
    Hukum

    Lanny Mariani Bersaksi di PN Surabaya, Akui Rekening Dikuasai Perusahaan dan Tak Keberatan Novena Dibebaskan

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 28, 2026Updated:Januari 28, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Lanny Mariani saat bersaksi di persidangan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Surabaya – Sidang perkara pidana yang berkaitan dengan PT Andika Mitra Sejati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta baru.

    Dalam keterangannya sebagai saksi, Lanny Mariani menyatakan bahwa rekening yang dipersoalkan tidak dikuasai oleh terdakwa Novena Husodho, dan menyatakan tidak keberatan apabila Novena dibebaskan dari perkara tersebut.

    Ia mengakui bahwa rekening BCA atas nama Novena Husodho dikuasai oleh PT Andika Mitra Sejati. Token rekening itu dipegang oleh bagian keuangan perusahaan, sehingga Novena Husodho tidak menguasai maupun mengendalikan rekening lyang bersangkutan.

    “Token rekening itu dipegang bagian keuangan PT Andika Mitra Sejati, bukan oleh Novena Husodho,” ungkap Lanny Mariani di persidangan.

    Selain itu, sikapnya terkait posisi Novena Husodho dalam perkara pidana ini. Ia menyatakan tidak keberatan apabila Novena dibebaskan.

    “Saya tidak keberatan apabila Novena Husodho dibebaskan dari perkara ini,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

    Menanggapi keterangan saksi, Kuasa Hukum Terdakwa Saur Oloan menilai, pernyataan Lanny Mariani sebagai fakta penting yang perlu diuji secara menyeluruh dalam proses pembuktian.

    Menurutnya, penguasaan rekening yang tidak berada di tangan pemilik nama merupakan persoalan mendasar dalam perkara ini.

    Ia menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, Novena Husodho tidak memiliki kendali atas rekening maupun alur transaksi yang dipersoalkan.

    “Pada prinsipnya saksi menyatakan tidak keberatan jika Novena dibebaskan, karena fakta persidangan menunjukkan Novena tidak menguasai rekening dan tidak mengendalikan transaksi,” ujar Saur Oloan HS usai persidangan.

    Selain persoalan penguasaan rekening, persidangan juga menyinggung kronologi pendirian dan perizinan PT Andika Mitra Sejati.

    Berdasarkan keterangan yang disampaikan, akta notaris perusahaan dibuat pada 2011 dan pada tahun yang sama terdakwa telah masuk dalam struktur perusahaan. Sementara itu, izin dari Kementerian Keuangan baru terbit pada 2012, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang rencananya akan diajukan pada sidang lanjutan.

    Dalam sidang yang sama, pemeriksaan terhadap pelapor Rianto belum dapat diselesaikan dan akhirnya ditunda oleh majelis hakim. Penundaan dilakukan setelah muncul fakta adanya perusahaan lain selain PT Andika Mitra Sejati yang diduga terkait dengan alur transaksi dan pembagian fee.

    Kuasa hukum menyebut terdapat rekening serta slip transaksi yang menunjukkan bahwa pembagian fee sebelum dialihkan ke PT ASA tidak berasal dari PT Andika Mitra Sejati.

    Kata dia, bukti-bukti tersebut akan dipaparkan secara rinci pada persidangan berikutnya. Penundaan sidang ditegaskan semata-mata karena keterbatasan waktu pemeriksaan.

    Persidangan juga mengungkap adanya beberapa perusahaan dengan nama Andika yang dinilai menimbulkan perbedaan pemahaman terkait alur transaksi.

    Pelapor disebut tetap mengacu pada PT Andika Mitra Sejati, meski ketika diminta menjelaskan perbedaan antarperusahaan tersebut, keterangannya dinilai belum rinci.

    Majelis Hakim mencatat seluruh keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan dan menyatakan fakta-fakta tersebut akan diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan lanjutan serta pembuktian dokumen, termasuk penelusuran alur rekening dan pembagian fee yang diduga melibatkan lebih dari satu badan usaha.

     

    Lanny Mariani Pengadilan Negeri Surabaya PT Andika Mitra Sejati
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Ratu ArifanzaOktober 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Harga sejumlah jenis cabai di Kota Samarinda mengalami kenaikan di tengah kendala…

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026

    Disdikbud Kaltim Dorong Seniman Masuk Sekolah, Karya Seni Lokal Diusulkan Masuk Museum

    Oktober 13, 2026
    1 2 3 … 3,382 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.