Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pilih Teguran dan Pembinaan, Bagi ASN Langgar Aturan WFH Belum Disanksi

    Juli 21, 2026

    Sekitar 1.700 Atlet Kota Samarinda Masih Menunggu Kejelasan Anggaran Keikutsertaan Porprov 2026

    Juli 21, 2026

    HYROX, Olahraga yang Menggabungkan Lari dan Latihan Kekuatan dalam Satu Tantangan

    Juli 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Kursi Sekwan Kaltim Belum Bertuan, DPRD Masih Tunggu Usulan Nama dari Gubernur
    Politik

    Kursi Sekwan Kaltim Belum Bertuan, DPRD Masih Tunggu Usulan Nama dari Gubernur

    SittiBy SittiMei 26, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan usulan calon Sekwan masih menunggu pengajuan resmi dari Gubernur Kaltim. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kursi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kaltim segera mengalami kekosongan seiring berakhirnya masa jabatan Norhayati Usman yang telah menjabat sejak 31 Maret 2023.

    Hingga kini proses penunjukan pengganti masih belum memasuki tahap final dan masih menunggu mekanisme resmi dari pemerintah daerah.

    Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, proses pergantian Sekwan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru dan harus mengikuti prosedur yang berlaku antara eksekutif dan legislatif.

    “Belum ada. Harapannya ikut mekanisme saja nanti diajukan kepada kami. Kami tinggal approve untuk dikerjakan,” ujar Hasanuddin, Senin, 25 Mei 2026.

    Ia menjelaskan bahwa pengusulan nama calon Sekwan merupakan kewenangan gubernur sebelum dibahas dan dievaluasi bersama DPRD.

    “Gubernur mengajukan. Nanti kita evaluasi yang jelas pakai mekanisme,” tambahnya.

    Hingga saat ini belum ada kepastian terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) apabila masa jabatan Sekwan berakhir sebelum pengganti ditetapkan.

    Di sisi lain, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin menjelaskan, jabatan Sekwan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang memiliki standar ketat dalam pengangkatannya.

    Calon Sekwan wajib berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat minimal Pembina Utama Muda (IV/c) serta memiliki kompetensi manajerial dan pemahaman birokrasi yang kuat.

    “Calon Sekwan harus memenuhi syarat golongan IV/c, punya kompetensi manajerial pemerintahan, dan mendapat persetujuan pimpinan DPRD,” ujar Salehuddin.

    Proses pengangkatan Sekwan merupakan kewenangan kepala daerah, namun tetap harus melalui persetujuan DPRD sebagai bagian dari mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.

    “Ini kewenangan kepala daerah, tapi tetap harus mendapat persetujuan DPRD karena menyangkut sinergi dua lembaga,” jelasnya.

    Salehuddin juga menyebut calon Sekwan bisa berasal dari internal sekretariat DPRD maupun lingkungan Pemprov Kaltim, selama memenuhi syarat administrasi dan kompetensi.

    “Kalau dari internal biasanya lebih memahami kultur DPRD, tapi kalau dari luar tentu perlu adaptasi,” tegasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    TKD Kaltim Anjlok, Kepala Daerah Harus Bersatu Tagih Hak ke Pemerintah Pusat

    Juli 21, 2026

    PDIP Tetap Dorong Hak Angket, Samsun: Kalau Rugikan Rakyat Harus Dijalankan

    Juli 20, 2026

    Data Partai Politik di Kaltim Dimutakhirkan, KPU Mulai Validasi Berkelanjutan

    Juli 19, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Mandek, Pengamat: Diduga Sengaja Diulur hingga Publik Lelah

    Juli 18, 2026

    IKN Dikebut Menuju Ibu Kota Politik 2028, Otorita Evaluasi Seluruh Proyek Strategis

    Juli 18, 2026

    Simpang Siur Kehadiran Presiden di IKN, Ini Respons Ketua Gerindra Samarinda

    Juli 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pilih Teguran dan Pembinaan, Bagi ASN Langgar Aturan WFH Belum Disanksi

    Nur AjijahJuli 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga kini, pelanggaran Work From Home (WFH) yang ditemukan di Samarinda, masih sebatas…

    Sekitar 1.700 Atlet Kota Samarinda Masih Menunggu Kejelasan Anggaran Keikutsertaan Porprov 2026

    Juli 21, 2026

    HYROX, Olahraga yang Menggabungkan Lari dan Latihan Kekuatan dalam Satu Tantangan

    Juli 21, 2026

    SPM HIV Capai 99,8 Persen, Samarinda Jadi Lokus Supervisi Kemenkes

    Juli 21, 2026

    Pemda Samarinda Siapkan Parkir Berlangganan, Sebagai Sumber PAD Baru

    Juli 21, 2026
    1 2 3 … 3,230 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.