Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pilih Teguran dan Pembinaan, Bagi ASN Langgar Aturan WFH Belum Disanksi

    Juli 21, 2026

    Sekitar 1.700 Atlet Kota Samarinda Masih Menunggu Kejelasan Anggaran Keikutsertaan Porprov 2026

    Juli 21, 2026

    HYROX, Olahraga yang Menggabungkan Lari dan Latihan Kekuatan dalam Satu Tantangan

    Juli 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Pemkot Pilih Teguran dan Pembinaan, Bagi ASN Langgar Aturan WFH Belum Disanksi
    Pemerintah

    Pemkot Pilih Teguran dan Pembinaan, Bagi ASN Langgar Aturan WFH Belum Disanksi

    Nur AjijahBy Nur AjijahJuli 21, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Diskominfo Samarinda, Suparmin (Insitekaltim/Nur)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga kini, pelanggaran Work From Home (WFH) yang ditemukan di Samarinda, masih sebatas administratif dan belum berujung pada pemberian sanksi disiplin.

    Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi melanggar aturan pelaksanaan WFH.

    Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda Suparmin mengatakan, indikasi pelanggaran yang sempat terdeteksi pada awal penerapan WFH. Ini langsung ditindaklanjuti, melalui teguran dari atasan masing-masing.

    “Kalau untuk awal-awal tentu diberikan teguran. Ini masih pelanggaran administratif, jadi lebih kepada pembinaan. Tidak bisa serta-merta langsung dijatuhi sanksi,” ujarnya, di Samarinda, Senin, 20 Juli 2026.

    Menurut Suparmin, sebelum menjatuhkan sanksi, pemerintah harus melihat motif pelanggaran, tingkat kesalahan, hingga kemungkinan adanya pengulangan.

    Ia menyebut, setelah dilakukan pembinaan, tidak ditemukan lagi pelanggaran serupa sehingga kebijakan WFH dinilai berjalan cukup efektif.

    “Sejauh ini tidak ada pengulangan. Artinya pembinaan yang dilakukan cukup efektif,” katanya.

    Suparmin menjelaskan, penerapan WFH di lingkungan Pemkot Samarinda juga tidak diberlakukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

    Kebijakan tersebut hanya diterapkan pada sekitar 20 OPD yang pekerjaannya memungkinkan dilakukan secara daring.

    Sementara instansi yang memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

    “Bapenda tidak WFH, Dinas Kesehatan tidak WFH, BPBD tidak WFH, Satpol PP juga tidak. Jadi pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” jelasnya.

    Menurutnya, Diskominfo menjadi salah satu OPD yang paling siap menerapkan WFH karena sebagian besar pekerjaan dapat dilakukan secara digital dari mana saja. Meski demikian, pegawai tetap diwajibkan bekerja dari rumah selama jam kerja dan tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain seperti kafe.

    “Secara teknis pekerjaan kami bisa dilakukan dari mana saja, tetapi kebijakannya tetap harus bekerja dari rumah. Jadi selama jam kerja, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, pegawai wajib berada di rumah,” katanya.

    Khusus pada hari Jumat, lanjut Suparmin, ASN yang menjalankan WFH, tetap diberikan keleluasaan untuk melaksanakan salat Jumat.

    Mekanismenya, pegawai melakukan check out sebelum waktu salat, kemudian kembali melakukan check in setelah selesai beribadah hingga jam kerja berakhir.

    Dengan sistem pengawasan berbasis aplikasi dan biometrik yang telah diperbarui, Pemkot Samarinda optimistis pelaksanaan WFH dapat tetap menjaga disiplin ASN sekaligus meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

     

    Diskominfo Samarinda OPD Suparmin WFH WFH ASN
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Kendaraan Mati KIR dan Pajak, Tak Bisa Beli Solar Subsidi

    Juli 21, 2026

    Kubar 19 Hari Tanpa Hujan, BMKG Prediksi Curah Hujan Kaltim Tetap Rendah hingga Akhir Juli

    Juli 21, 2026

    Perpustakaan Samarinda Buka Donasi Buku dan Koleksi Lawas untuk Edukasi Generasi Muda

    Juli 21, 2026

    Penerangan hingga Sambungan Aspal Jembatan Mahakam Ulu Dibenahi, CCTV Segera Dipasang

    Juli 21, 2026

    150 Anak Jadi Tersangka Narkoba dalam 10 Bulan, BNN Dorong Penguatan Rehabilitasi

    Juli 20, 2026

    Pelaksanaan WFH Masih Dievaluasi, AI Deteksi Dugaan Manipulasi Presensi ASN Samarinda

    Juli 20, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pilih Teguran dan Pembinaan, Bagi ASN Langgar Aturan WFH Belum Disanksi

    Nur AjijahJuli 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga kini, pelanggaran Work From Home (WFH) yang ditemukan di Samarinda, masih sebatas…

    Sekitar 1.700 Atlet Kota Samarinda Masih Menunggu Kejelasan Anggaran Keikutsertaan Porprov 2026

    Juli 21, 2026

    HYROX, Olahraga yang Menggabungkan Lari dan Latihan Kekuatan dalam Satu Tantangan

    Juli 21, 2026

    SPM HIV Capai 99,8 Persen, Samarinda Jadi Lokus Supervisi Kemenkes

    Juli 21, 2026

    Pemda Samarinda Siapkan Parkir Berlangganan, Sebagai Sumber PAD Baru

    Juli 21, 2026
    1 2 3 … 3,230 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.