Insitekaltim, Samarinda – Hingga kini, pelanggaran Work From Home (WFH) yang ditemukan di Samarinda, masih sebatas administratif dan belum berujung pada pemberian sanksi disiplin.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi melanggar aturan pelaksanaan WFH.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda Suparmin mengatakan, indikasi pelanggaran yang sempat terdeteksi pada awal penerapan WFH. Ini langsung ditindaklanjuti, melalui teguran dari atasan masing-masing.
“Kalau untuk awal-awal tentu diberikan teguran. Ini masih pelanggaran administratif, jadi lebih kepada pembinaan. Tidak bisa serta-merta langsung dijatuhi sanksi,” ujarnya, di Samarinda, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut Suparmin, sebelum menjatuhkan sanksi, pemerintah harus melihat motif pelanggaran, tingkat kesalahan, hingga kemungkinan adanya pengulangan.
Ia menyebut, setelah dilakukan pembinaan, tidak ditemukan lagi pelanggaran serupa sehingga kebijakan WFH dinilai berjalan cukup efektif.
“Sejauh ini tidak ada pengulangan. Artinya pembinaan yang dilakukan cukup efektif,” katanya.
Suparmin menjelaskan, penerapan WFH di lingkungan Pemkot Samarinda juga tidak diberlakukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Kebijakan tersebut hanya diterapkan pada sekitar 20 OPD yang pekerjaannya memungkinkan dilakukan secara daring.
Sementara instansi yang memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
“Bapenda tidak WFH, Dinas Kesehatan tidak WFH, BPBD tidak WFH, Satpol PP juga tidak. Jadi pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” jelasnya.
Menurutnya, Diskominfo menjadi salah satu OPD yang paling siap menerapkan WFH karena sebagian besar pekerjaan dapat dilakukan secara digital dari mana saja. Meski demikian, pegawai tetap diwajibkan bekerja dari rumah selama jam kerja dan tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain seperti kafe.
“Secara teknis pekerjaan kami bisa dilakukan dari mana saja, tetapi kebijakannya tetap harus bekerja dari rumah. Jadi selama jam kerja, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, pegawai wajib berada di rumah,” katanya.
Khusus pada hari Jumat, lanjut Suparmin, ASN yang menjalankan WFH, tetap diberikan keleluasaan untuk melaksanakan salat Jumat.
Mekanismenya, pegawai melakukan check out sebelum waktu salat, kemudian kembali melakukan check in setelah selesai beribadah hingga jam kerja berakhir.
Dengan sistem pengawasan berbasis aplikasi dan biometrik yang telah diperbarui, Pemkot Samarinda optimistis pelaksanaan WFH dapat tetap menjaga disiplin ASN sekaligus meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

