Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Andi Harun: Perbedaan Keyakinan Jangan Sampai Memutus Persaudaraan

    November 7, 2026

    Indosat Perkenalkan 5G di Samarinda, Dukung Aktivitas Digital Masyarakat

    November 7, 2026

    Hasil Pemantauan Udara Tunjukkan Kategori Sangat Tidak Sehat, Kecamatan Sambutan Perkuat Imbauan Kesehatan

    November 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Kuasa Hukum Pemilik Lahan Jalan Tol Mempertanyakan Sikap Gubernur, 2 Warga Belum terbayar
    Hukum

    Kuasa Hukum Pemilik Lahan Jalan Tol Mempertanyakan Sikap Gubernur, 2 Warga Belum terbayar

    MartinusBy MartinusAgustus 27, 201803 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA-Kuasa Hukum Pemilik lahan proyek pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda yang berlokasi di Simpang Paser Palaran Roy Hendrayanto mempertanyakan sikap Gubernur Kaltim Awang Faruk Ishak
    Menurut Roy Hendrayanto kepada insitekaltim,Senin(27/8/2019),bahwa sikap Awang Faroek Ishak dinilainya tidak mencerminkan sebagai kepala daerah yang mengayomi warganya
    “Karena sampai saat ini masalah lahan warga  yang kena proyek pembangunan jalan tol Balikpapan Samarinda sepanjang 99,02 Km belum diselesaikan dengan warga yang saat ini menunggu etikat baik pemerintah,”ungkapnya
    Dimana ada dua lahan warga yang berbeda tidak ada pemyelesaian untuk pembayaran ganti rugi, dan saat ini dirinya sudah melaporkan kepengadilan negeri Samarinda dalam kasus perdata
    Untuk sidang yang kedua di agendakan pada 30 Agustus 2018.Jadi kami merasa heran apa yang disampaikan Gubernur Kaltim pada saat meninjau progres pekerjaan pembangunan jalan tol pada hari senin tadi
    Dia menyebutkan yang dilansir oleh insitekaltim “Gubernur Awang Faroek Ishak yakin beberapa segmen bisa dioperasionalkan untuk dilewati masyarakat. Hal itu ujarnya, seiring dengan tuntasnya pembebasan lahan yang selama ini penghambat pembangunan jalan tol.
    “Kalau melihat bahasa Awang”dengan tuntasnya pembebasan lahan yang selama ini penghambat pembangunan jalan tol dianggap sudah selesai,”selesai dari mana ” sedangkan klain kami 2 orang belum selesai dan berbuntut ke pengadilan,”kata Roy
    Kan aneh kalau Awang bilang sudah tidak ada masalah. Bukan kami tidak mau mendukung proyek jalan tol akan tetapi masalahnya pembayaran ganti rugi yang ditawarkan tidak sama dengan yang lainnya yang lokasinya berdekatan
    Dan anehnya lagi antara pembayaran tahap pertama untuk ganti rugi sangat tinggi sedangkan pembebasan lahan yang saat ini tidak sebanding dengan pembayaran yang pertama dan ini ada apa ,”cetus Roy
    Jadi masalahnya disini tidak adanya keberpihakan kepada masyarakat yang lahannya kena pembangunan proyek jalan tol yang menghubungkan Samarinda-Balikpapan
    Justru menjadi pertanyaan kami kenapa nominal harga penggantian pembebasan lahan tersebut jauh berbeda sehingga masalah ini kami bawah kerana hukum biar semua orang tau dan terbuka lebar-lebar di pemgadilan,”beber Roy Hendrayanto
    “Diakui Awang, masalah paling krusial adalah masalah lahan. Namun dia optimis target akhir 2018 sudah tuntas. Misalnya, masyarakat menuntut ganti rugi tanam tumbuh di kawasan Tahura Bukit Soeharto maupun warga yang bertahan pada harga mereka padahal tidak sesuai NJOP.
    Belum lagi lanjutnya, kondisi alam yang sangat mempengaruhi pelaksanaan proyek pembangunan di lapangan seperti tingginya curah hujan, kawasan rawa dan perbukitan
    “Kondisi itu semua kan pasti berimbas pelaksanaan pembangunan di lapangan. Khusus pembebasan lahan kami tetap berpatokan pada aturan,” jelasnya.
    Diantaranya, tanam tumbuh dan ganti rugi lahan tidak akan dilakukan bagi warga yang berada di kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi seperti Tahura Bukit Soeharto karena hal itu melanggar aturan.Pemerintah juga tidak akan membayar lahan yang tidak berdasar NJOP atau nilai harga yang ditetapkan tim apresial.
    “Bagi yang belum bersepakat, kami telah menitipkan uang (konsinyasi) di Pengadilan. Negara kita negara hukum, mari ikuti aturan hukum. Dan perlu diketahui, untuk kepentingan umum, Undang-Undang telah mengatur masyarakat tidak boleh menghalangi,” tegasnya.
    Awang meminta instansi terkait bersama kontraktor pelaksana untuk mempersiapkan KM.13 sampai KM.38 di Seksi 1 sudah bisa dioperasionalkan pada akhir 2018.
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

    November 4, 2026

    26 Pria Jadi Tersangka dalam 16 Kasus Narkoba di Samarinda, 780 Ekstasi Disita

    Oktober 29, 2026

    Empat Tersangka Pencurian Kabel Samarinda, Kerugian Pemkot Capai Rp72 Juta

    Oktober 28, 2026

    Saksi Tak Tahu Status HPL Separi di Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

    Oktober 22, 2026

    Kejaksaan Kaltim Upayakan Pengembalian Barang Bukti hingga ke Rumah Penerima

    Oktober 20, 2026

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Andi Harun: Perbedaan Keyakinan Jangan Sampai Memutus Persaudaraan

    SintaNovember 7, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kerukunan dan persaudaraan antarumat beragama menjadi fondasi penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan…

    Indosat Perkenalkan 5G di Samarinda, Dukung Aktivitas Digital Masyarakat

    November 7, 2026

    Hasil Pemantauan Udara Tunjukkan Kategori Sangat Tidak Sehat, Kecamatan Sambutan Perkuat Imbauan Kesehatan

    November 7, 2026

    Kualitas Udara Makroman, Sindang Sari dan Pulau Atas Sangat Tidak Sehat, Puskesmas Imbau Warga Waspada

    November 7, 2026

    DLH Samarinda Dorong Kepedulian Bersama, Kualitas Udara Baik Harus Dipertahankan

    November 7, 2026
    1 2 3 … 3,435 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.