Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Realisasi Fisik Pembangunan Kaltim Masih 57 Persen Hingga Akhir September

    September 28, 2026

    Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dihapus hingga 22 November, Ini yang Perlu Dibayar Warga

    September 28, 2026

    Mahakam Mask Carnival Jadi Ruang Belajar Seni dan Budaya Nusantara

    September 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Krisis Lahan Pemakaman Mengancam, DPRD Samarinda Dorong Perda Satu Kecamatan Satu TPU
    DPRD Samarinda

    Krisis Lahan Pemakaman Mengancam, DPRD Samarinda Dorong Perda Satu Kecamatan Satu TPU

    AminahBy AminahJuni 27, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Samarinda mulai menghadapi persoalan serius soal ketersediaan lahan pemakaman. Sejumlah TPU yang ada kini semakin padat, bahkan kondisi makam yang tumpang tindih mulai menjadi kekhawatiran.

    Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, persoalan pemakaman menjadi salah satu aspirasi masyarakat yang harus segera mendapat perhatian pemerintah. Keterbatasan lahan membuat sebagian warga terpaksa memilih pemakaman swasta yang dinilai memiliki biaya lebih tinggi.

    “Ini menjadi perhatian kita karena memang aspirasi masyarakat. Pemakaman saat ini semakin padat dan akhirnya muncul pemakaman-pemakaman swasta yang biayanya cukup membebani masyarakat,” ujar Samri, Kamis, 25 Juni 2026.

    Melalui rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemakaman yang telah memasuki tahap uji publik, DPRD mendorong pemerintah tidak hanya mengatur tata kelola pemakaman, tetapi juga memastikan ketersediaan lahan baru.

    Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah kota harus menyiapkan lahan TPU minimal satu lokasi di setiap kecamatan. Bahkan, penyediaan per kelurahan menjadi skema yang lebih ideal jika memungkinkan.

    “Dalam perda yang kita susun ini ada penekanan agar pemerintah menyiapkan lahan pemakaman di setiap kecamatan. Minimal satu kecamatan satu, lebih bagus lagi kalau per kelurahan ada,” katanya.

    Salah satu opsi yang dapat dilakukan pemerintah adalah memanfaatkan aset Pemkot Samarinda yang selama ini belum digunakan.

    Selain itu, lahan masyarakat yang dihibahkan juga dapat menjadi alternatif, dengan syarat statusnya harus terlebih dahulu menjadi aset pemerintah.

    “Pemkot punya ribuan lahan. Ada yang sudah dimanfaatkan, ada juga yang belum dimanfaatkan. Ini bisa menjadi peluang untuk kebutuhan masyarakat, termasuk pemakaman,” jelasnya.

    Salah satu wilayah yang memiliki potensi lahan cukup besar berada di kawasan Palaran. Namun, data rinci terkait aset yang bisa dimanfaatkan masih perlu dipastikan oleh pemerintah.

    Penyediaan TPU baru tidak boleh menunggu sampai kondisi pemakaman benar-benar tidak mampu menampung lagi. Sebab kebutuhan pemakaman merupakan kebutuhan yang pasti bagi masyarakat.

    “Kita minta secepatnya karena kematian ini sesuatu hal yang pasti. Sementara tempat pemakaman ini sudah penuh,” tegasnya.

    Ia juga menggambarkan kondisi sejumlah pemakaman yang mulai mengalami keterbatasan ruang. Bahkan, kedalaman makam disebut sudah tidak ideal karena banyak lokasi yang telah terisi sebelumnya.

    “Dulu kalau kita gali kubur bisa sampai satu meter setengah. Sekarang kadang baru satu lutut sudah bertemu makam lama karena di bawahnya sudah ada mayat lagi,” ungkapnya.

    Selain menyiapkan regulasi, DPRD juga menyinggung rencana hibah lahan dari PT Bukit Baiduri Energi (BBE) untuk TPU warga Loa Bakung. Lahan tersebut disebut telah mendapat persetujuan untuk diserahkan kepada Pemkot Samarinda dan tinggal menyelesaikan proses administrasi.

    “Secara lisan PT BBE sudah bersedia menyerahkan lahannya ke Pemkot. Tinggal dilanjutkan proses administrasi supaya tidak ada persoalan di kemudian hari,” tukasnya.

     

    DPRD Samarinda Krisis Lahan Samri Shaputra Tempat Pemakaman Umum
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    APBD Perubahan Samarinda 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Modal Dipangkas Rp276 Miliar

    September 24, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Dibayangi Dana Kurang Salur dan PAD Seret

    September 21, 2026

    APBD Perubahan 2026 Samarinda Berpotensi Defisit Rp600 Miliar

    September 20, 2026

    Air Bersih Menipis, Dewan Samarinda Usul Dana Probebaya Bangun Sumur

    September 20, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Realisasi Fisik Pembangunan Kaltim Masih 57 Persen Hingga Akhir September

    ArumSeptember 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Realisasi anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga akhir September 2026 baru…

    Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dihapus hingga 22 November, Ini yang Perlu Dibayar Warga

    September 28, 2026

    Mahakam Mask Carnival Jadi Ruang Belajar Seni dan Budaya Nusantara

    September 28, 2026

    Rumah Makan Kenari, Tempat Singgah Nyaman di Jalur Samarinda-Bontang

    September 27, 2026

    SMAN 3 Kota Bangun Rusak Diterjang Angin, Disdikbud Kaltim Segera Turunkan Tim

    September 27, 2026
    1 2 3 … 3,366 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.