Insitekaltim, Samarinda – Pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat kesempatan melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda administratif. Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku mulai 21 September hingga 22 November 2026.
Dalam program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok PKB yang terutang. Pemerintah Provinsi Kaltim juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Dasmiah mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan di seluruh kantor bersama unit pelayanan daerah.
“Relaksasi denda PKB digulirkan pada 21 September sampai 22 November 2026, untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” kata Dasmiah di Samarinda, Senin, 28 September 2026
Artinya, masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode relaksasi tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pokok tanpa harus membayar akumulasi denda keterlambatan.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Kaltim menyediakan sejumlah kanal pembayaran nontunai. Layanan tersebut terhubung dengan berbagai mitra, antara lain Pos Indonesia, Pegadaian, Bankaltimtara, Tokopedia, BCA, Indomaret, BNI, LinkAja, Mandiri, dan BTN.
Lanjutnya, sistem pembayaran digital disiapkan agar masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor pelayanan untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan.
“Kemudahan transaksi pembayaran secara elektronik difasilitasi penuh agar proses registrasi ulang kendaraan berlangsung secara cepat, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Selain layanan digital, Bapenda Kaltim juga mengoperasikan Samsat Keliling untuk menjangkau wajib pajak di sejumlah wilayah, termasuk kawasan pedesaan.
Relaksasi ini tidak hanya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga berharap meningkatnya pembayaran tunggakan dapat memperkuat penerimaan pajak daerah.
Bapenda Kaltim menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp9,06 triliun.
Ia menegaskan kepatuhan membayar PKB menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.
“Melalui program pemutihan denda ini masyarakat diharapkan dapat segera mengurus pembayaran pokok tanpa terbebani akumulasi denda,” katanya.
Dengan periode yang hanya berlangsung hingga 22 November, wajib pajak yang memiliki tunggakan perlu memperhatikan batas waktu program jika ingin memanfaatkan pembebasan denda tersebut.

