Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Realisasi Fisik Pembangunan Kaltim Masih 57 Persen Hingga Akhir September

    September 28, 2026

    Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dihapus hingga 22 November, Ini yang Perlu Dibayar Warga

    September 28, 2026

    Mahakam Mask Carnival Jadi Ruang Belajar Seni dan Budaya Nusantara

    September 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Ekonomi»Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dihapus hingga 22 November, Ini yang Perlu Dibayar Warga
    Ekonomi

    Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dihapus hingga 22 November, Ini yang Perlu Dibayar Warga

    AminahBy AminahSeptember 28, 2026Updated:September 28, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kendaraan bermotor menjadi salah satu objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mendapat relaksasi denda di Kaltim hingga 22 November 2026. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat kesempatan melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda administratif. Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku mulai 21 September hingga 22 November 2026.

    Dalam program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok PKB yang terutang. Pemerintah Provinsi Kaltim juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

    Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Dasmiah mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan di seluruh kantor bersama unit pelayanan daerah.

    “Relaksasi denda PKB digulirkan pada 21 September sampai 22 November 2026, untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” kata Dasmiah di Samarinda, Senin, 28 September 2026

    Artinya, masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode relaksasi tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pokok tanpa harus membayar akumulasi denda keterlambatan.

    Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Kaltim menyediakan sejumlah kanal pembayaran nontunai. Layanan tersebut terhubung dengan berbagai mitra, antara lain Pos Indonesia, Pegadaian, Bankaltimtara, Tokopedia, BCA, Indomaret, BNI, LinkAja, Mandiri, dan BTN.

    Lanjutnya, sistem pembayaran digital disiapkan agar masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor pelayanan untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan.

    “Kemudahan transaksi pembayaran secara elektronik difasilitasi penuh agar proses registrasi ulang kendaraan berlangsung secara cepat, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

    Selain layanan digital, Bapenda Kaltim juga mengoperasikan Samsat Keliling untuk menjangkau wajib pajak di sejumlah wilayah, termasuk kawasan pedesaan.

    Relaksasi ini tidak hanya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga berharap meningkatnya pembayaran tunggakan dapat memperkuat penerimaan pajak daerah.

    Bapenda Kaltim menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp9,06 triliun.

    Ia menegaskan kepatuhan membayar PKB menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.

    “Melalui program pemutihan denda ini masyarakat diharapkan dapat segera mengurus pembayaran pokok tanpa terbebani akumulasi denda,” katanya.

    Dengan periode yang hanya berlangsung hingga 22 November, wajib pajak yang memiliki tunggakan perlu memperhatikan batas waktu program jika ingin memanfaatkan pembebasan denda tersebut.

     

    Bapenda Kaltim Dasmiah Pajak Pajak Kendaraan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Kaltim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Realisasi Fisik Pembangunan Kaltim Masih 57 Persen Hingga Akhir September

    September 28, 2026

    Medan Sulit dan Sungai Surut, Distribusi Bantuan Pangan ke Mahulu Tak Bisa Sekali Angkut

    September 25, 2026

    Pemadaman Listrik Ancam Aktivitas Dagang, Pemkot Siapkan Genset di Pasar Pagi

    September 24, 2026

    KPK Supervisi Perencanaan APBD Kaltim, Pemprov Siapkan Penyesuaian untuk RAPBD 2027

    September 23, 2026

    Karhutla Tekan Aktivitas Ekonomi, BI Salurkan Bantuan Rp2,97 Miliar ke Tujuh Provinsi

    September 23, 2026

    Syarifah Suraidah Salurkan Bantuan Pangan di Samarinda, 54.636 Penerima di Kota Tepian

    September 22, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Realisasi Fisik Pembangunan Kaltim Masih 57 Persen Hingga Akhir September

    ArumSeptember 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Realisasi anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga akhir September 2026 baru…

    Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dihapus hingga 22 November, Ini yang Perlu Dibayar Warga

    September 28, 2026

    Mahakam Mask Carnival Jadi Ruang Belajar Seni dan Budaya Nusantara

    September 28, 2026

    Rumah Makan Kenari, Tempat Singgah Nyaman di Jalur Samarinda-Bontang

    September 27, 2026

    SMAN 3 Kota Bangun Rusak Diterjang Angin, Disdikbud Kaltim Segera Turunkan Tim

    September 27, 2026
    1 2 3 … 3,366 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.