Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Agustus 13, 2026

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Krisis Lahan Pemakaman Mengancam, DPRD Samarinda Dorong Perda Satu Kecamatan Satu TPU
    DPRD Samarinda

    Krisis Lahan Pemakaman Mengancam, DPRD Samarinda Dorong Perda Satu Kecamatan Satu TPU

    SittiBy SittiJuni 27, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Samarinda mulai menghadapi persoalan serius soal ketersediaan lahan pemakaman. Sejumlah TPU yang ada kini semakin padat, bahkan kondisi makam yang tumpang tindih mulai menjadi kekhawatiran.

    Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, persoalan pemakaman menjadi salah satu aspirasi masyarakat yang harus segera mendapat perhatian pemerintah. Keterbatasan lahan membuat sebagian warga terpaksa memilih pemakaman swasta yang dinilai memiliki biaya lebih tinggi.

    “Ini menjadi perhatian kita karena memang aspirasi masyarakat. Pemakaman saat ini semakin padat dan akhirnya muncul pemakaman-pemakaman swasta yang biayanya cukup membebani masyarakat,” ujar Samri, Kamis, 25 Juni 2026.

    Melalui rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemakaman yang telah memasuki tahap uji publik, DPRD mendorong pemerintah tidak hanya mengatur tata kelola pemakaman, tetapi juga memastikan ketersediaan lahan baru.

    Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah kota harus menyiapkan lahan TPU minimal satu lokasi di setiap kecamatan. Bahkan, penyediaan per kelurahan menjadi skema yang lebih ideal jika memungkinkan.

    “Dalam perda yang kita susun ini ada penekanan agar pemerintah menyiapkan lahan pemakaman di setiap kecamatan. Minimal satu kecamatan satu, lebih bagus lagi kalau per kelurahan ada,” katanya.

    Salah satu opsi yang dapat dilakukan pemerintah adalah memanfaatkan aset Pemkot Samarinda yang selama ini belum digunakan.

    Selain itu, lahan masyarakat yang dihibahkan juga dapat menjadi alternatif, dengan syarat statusnya harus terlebih dahulu menjadi aset pemerintah.

    “Pemkot punya ribuan lahan. Ada yang sudah dimanfaatkan, ada juga yang belum dimanfaatkan. Ini bisa menjadi peluang untuk kebutuhan masyarakat, termasuk pemakaman,” jelasnya.

    Salah satu wilayah yang memiliki potensi lahan cukup besar berada di kawasan Palaran. Namun, data rinci terkait aset yang bisa dimanfaatkan masih perlu dipastikan oleh pemerintah.

    Penyediaan TPU baru tidak boleh menunggu sampai kondisi pemakaman benar-benar tidak mampu menampung lagi. Sebab kebutuhan pemakaman merupakan kebutuhan yang pasti bagi masyarakat.

    “Kita minta secepatnya karena kematian ini sesuatu hal yang pasti. Sementara tempat pemakaman ini sudah penuh,” tegasnya.

    Ia juga menggambarkan kondisi sejumlah pemakaman yang mulai mengalami keterbatasan ruang. Bahkan, kedalaman makam disebut sudah tidak ideal karena banyak lokasi yang telah terisi sebelumnya.

    “Dulu kalau kita gali kubur bisa sampai satu meter setengah. Sekarang kadang baru satu lutut sudah bertemu makam lama karena di bawahnya sudah ada mayat lagi,” ungkapnya.

    Selain menyiapkan regulasi, DPRD juga menyinggung rencana hibah lahan dari PT Bukit Baiduri Energi (BBE) untuk TPU warga Loa Bakung. Lahan tersebut disebut telah mendapat persetujuan untuk diserahkan kepada Pemkot Samarinda dan tinggal menyelesaikan proses administrasi.

    “Secara lisan PT BBE sudah bersedia menyerahkan lahannya ke Pemkot. Tinggal dilanjutkan proses administrasi supaya tidak ada persoalan di kemudian hari,” tukasnya.

     

    DPRD Samarinda Krisis Lahan Samri Shaputra Tempat Pemakaman Umum
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    DPRD Samarinda Soroti Tunjangan Guru di TK Negeri 2, dari 14 Guru Hanya 2 yang Menerima

    Agustus 12, 2026

    SMPN 28 Samarinda Ajukan Dua RKB, Lab Terpaksa Dipakai untuk Belajar

    Agustus 12, 2026

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Agustus 11, 2026

    Soal Kerusakan Fasilitas Teras Samarinda, Dewan Minta PUPR Segera Lakukan Pembenahan

    Agustus 10, 2026

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Agustus 8, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Penataan Folder Air Hitam, Aktivitas Pedagang Tetap Didukung

    Agustus 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Nur AjijahAgustus 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pertumbuhan Uang Primer (M0) pada Juli 2026 mencapai 17,1 persen secara tahunan…

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026
    1 2 3 … 3,276 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.