Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    SPMB Tahap II Kaltim Tanpa Tes, Nilai Rapor Semester 1–5 Jadi Penentu Lolos SMA/SMK Negeri

    Juni 27, 2026

    Andi Harun: Konflik Kehutanan Tak Akan Pernah Tuntas Selama Regulasi Masih Tumpang Tindih

    Juni 27, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Penderita TBC Masuk Penerima MBG

    Juni 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Krisis Lahan Pemakaman Mengancam, DPRD Samarinda Dorong Perda Satu Kecamatan Satu TPU
    DPRD Samarinda

    Krisis Lahan Pemakaman Mengancam, DPRD Samarinda Dorong Perda Satu Kecamatan Satu TPU

    SittiBy SittiJuni 27, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Samarinda mulai menghadapi persoalan serius soal ketersediaan lahan pemakaman. Sejumlah TPU yang ada kini semakin padat, bahkan kondisi makam yang tumpang tindih mulai menjadi kekhawatiran.

    Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, persoalan pemakaman menjadi salah satu aspirasi masyarakat yang harus segera mendapat perhatian pemerintah. Keterbatasan lahan membuat sebagian warga terpaksa memilih pemakaman swasta yang dinilai memiliki biaya lebih tinggi.

    “Ini menjadi perhatian kita karena memang aspirasi masyarakat. Pemakaman saat ini semakin padat dan akhirnya muncul pemakaman-pemakaman swasta yang biayanya cukup membebani masyarakat,” ujar Samri, Kamis, 25 Juni 2026.

    Melalui rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemakaman yang telah memasuki tahap uji publik, DPRD mendorong pemerintah tidak hanya mengatur tata kelola pemakaman, tetapi juga memastikan ketersediaan lahan baru.

    Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah kota harus menyiapkan lahan TPU minimal satu lokasi di setiap kecamatan. Bahkan, penyediaan per kelurahan menjadi skema yang lebih ideal jika memungkinkan.

    “Dalam perda yang kita susun ini ada penekanan agar pemerintah menyiapkan lahan pemakaman di setiap kecamatan. Minimal satu kecamatan satu, lebih bagus lagi kalau per kelurahan ada,” katanya.

    Salah satu opsi yang dapat dilakukan pemerintah adalah memanfaatkan aset Pemkot Samarinda yang selama ini belum digunakan.

    Selain itu, lahan masyarakat yang dihibahkan juga dapat menjadi alternatif, dengan syarat statusnya harus terlebih dahulu menjadi aset pemerintah.

    “Pemkot punya ribuan lahan. Ada yang sudah dimanfaatkan, ada juga yang belum dimanfaatkan. Ini bisa menjadi peluang untuk kebutuhan masyarakat, termasuk pemakaman,” jelasnya.

    Salah satu wilayah yang memiliki potensi lahan cukup besar berada di kawasan Palaran. Namun, data rinci terkait aset yang bisa dimanfaatkan masih perlu dipastikan oleh pemerintah.

    Penyediaan TPU baru tidak boleh menunggu sampai kondisi pemakaman benar-benar tidak mampu menampung lagi. Sebab kebutuhan pemakaman merupakan kebutuhan yang pasti bagi masyarakat.

    “Kita minta secepatnya karena kematian ini sesuatu hal yang pasti. Sementara tempat pemakaman ini sudah penuh,” tegasnya.

    Ia juga menggambarkan kondisi sejumlah pemakaman yang mulai mengalami keterbatasan ruang. Bahkan, kedalaman makam disebut sudah tidak ideal karena banyak lokasi yang telah terisi sebelumnya.

    “Dulu kalau kita gali kubur bisa sampai satu meter setengah. Sekarang kadang baru satu lutut sudah bertemu makam lama karena di bawahnya sudah ada mayat lagi,” ungkapnya.

    Selain menyiapkan regulasi, DPRD juga menyinggung rencana hibah lahan dari PT Bukit Baiduri Energi (BBE) untuk TPU warga Loa Bakung. Lahan tersebut disebut telah mendapat persetujuan untuk diserahkan kepada Pemkot Samarinda dan tinggal menyelesaikan proses administrasi.

    “Secara lisan PT BBE sudah bersedia menyerahkan lahannya ke Pemkot. Tinggal dilanjutkan proses administrasi supaya tidak ada persoalan di kemudian hari,” tukasnya.

     

    DPRD Samarinda Krisis Lahan Samri Shaputra Tempat Pemakaman Umum
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dukung Penderita TBC Masuk Penerima MBG

    Juni 27, 2026

    Kelanjutan Teras Samarinda Tahap III Masih Menggantung, DPRD Anggaran Utamakan Layanan Dasar

    Juni 27, 2026

    DPRD Kawal Rencana Kawasan Industri Samarinda, Tegaskan Pengembangan Harus Mengacu RTRW

    Juni 26, 2026

    Buka Akses ke Retail Modern, DPRD Usulkan Batas Modal UMKM Naik Jadi Rp50 Juta

    Juni 25, 2026

    DPRD Tolak Keras Pemangkasan Anggaran, Bantuan Pakan dan Bibit Ikan Terancam Terhenti

    Juni 25, 2026

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    SPMB Tahap II Kaltim Tanpa Tes, Nilai Rapor Semester 1–5 Jadi Penentu Lolos SMA/SMK Negeri

    SittiJuni 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026…

    Andi Harun: Konflik Kehutanan Tak Akan Pernah Tuntas Selama Regulasi Masih Tumpang Tindih

    Juni 27, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Penderita TBC Masuk Penerima MBG

    Juni 27, 2026

    Krisis Lahan Pemakaman Mengancam, DPRD Samarinda Dorong Perda Satu Kecamatan Satu TPU

    Juni 27, 2026

    Kelanjutan Teras Samarinda Tahap III Masih Menggantung, DPRD Anggaran Utamakan Layanan Dasar

    Juni 27, 2026
    1 2 3 … 3,175 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.