Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»KPK Beri Penjelasan Soal Bantahan Rita Widyasari Terkait Penyitaan Mobil dan Jam Tangan Mewah
    Hukum

    KPK Beri Penjelasan Soal Bantahan Rita Widyasari Terkait Penyitaan Mobil dan Jam Tangan Mewah

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuni 8, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta – Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara (Kukar) membantah tuduhan terkait kepemilikan sejumlah aset yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pencucian uang yang menyeret namanya.

    Aset yang disita termasuk 91 mobil mewah dan 30 jam tangan berbagai merek terkenal.

    Rita Widyasari dengan tegas menyatakan bahwa aset-aset yang disita oleh KPK bukan miliknya. “Ini adalah pembunuhan karakter, berita itu salah. Karena memang bukan milikku, enggak ada itu satupun ya. Catat tidak satupun mobil itu punyaku. Jadi, yang dibilang itu hartaku semua, ngaco,” ujar Rita, Jumat (7/6/2024).

    Ia juga menegaskan tidak ada bukti kepemilikan yang sah atas aset-aset tersebut dan mengaku tidak pernah menitipkan mobil kepada pihak yang digeledah oleh KPK.

    “Fitnah itu kalau saya ada pakai nama orang-orang itu untuk kepentingan mobil saya,” tambahnya.

    Menanggapi pernyataan Rita, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK selalu didasarkan pada hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    “KPK tidak bergantung kepada keterangan atau pengakuan tersangka saja, namun juga keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk. Keterangan tersangka atau terdakwa pada prinsipnya hanya melengkapi saja,” ungkap Tessa dikutip dari Infosatu.co, Sabtu (8/6/2024).

    Dalam seminggu terakhir, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi termasuk Samarinda, Kalimantan Timur, untuk melacak dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rita Widyasari.

    Hasil dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, Mclaren, BMW, Mercedes Benz dan Hummer.

    Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa dalam operasi penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (6/6/2024), pihaknya berhasil menyita sebanyak 536 dokumen terkait kasus TPPU.

    Selain kendaraan mewah, KPK juga menyita lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi yang diduga terkait dengan dugaan aksi cuci uang hasil korupsi. Tidak hanya itu, 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama seperti Rolex, Richard Mille dan Hublot juga turut disita sebagai barang bukti.

    Penyidikan terhadap Rita Widyasari dan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang ini masih berlanjut dan KPK memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

    “Tentunya semua ini akan diuji di persidangan,” tutup Tessa Mahardika Sugiarto.

    KPK Rita Widyasari Tessa Mahardika Sugiarto TPPU
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Andi Harun Tegaskan Polemik Mobil Dinas Sewa Ditangani Terbuka, Siap Diawasi KPK

    April 20, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Nur AjijahMei 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terkait usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengabarkan Partai Amanat…

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    1 2 3 … 3,093 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.