Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Agustus 13, 2026

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»KPK Beri Penjelasan Soal Bantahan Rita Widyasari Terkait Penyitaan Mobil dan Jam Tangan Mewah
    Hukum

    KPK Beri Penjelasan Soal Bantahan Rita Widyasari Terkait Penyitaan Mobil dan Jam Tangan Mewah

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuni 8, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Jakarta – Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara (Kukar) membantah tuduhan terkait kepemilikan sejumlah aset yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pencucian uang yang menyeret namanya.

    Aset yang disita termasuk 91 mobil mewah dan 30 jam tangan berbagai merek terkenal.

    Rita Widyasari dengan tegas menyatakan bahwa aset-aset yang disita oleh KPK bukan miliknya. “Ini adalah pembunuhan karakter, berita itu salah. Karena memang bukan milikku, enggak ada itu satupun ya. Catat tidak satupun mobil itu punyaku. Jadi, yang dibilang itu hartaku semua, ngaco,” ujar Rita, Jumat (7/6/2024).

    Ia juga menegaskan tidak ada bukti kepemilikan yang sah atas aset-aset tersebut dan mengaku tidak pernah menitipkan mobil kepada pihak yang digeledah oleh KPK.

    “Fitnah itu kalau saya ada pakai nama orang-orang itu untuk kepentingan mobil saya,” tambahnya.

    Menanggapi pernyataan Rita, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK selalu didasarkan pada hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    “KPK tidak bergantung kepada keterangan atau pengakuan tersangka saja, namun juga keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk. Keterangan tersangka atau terdakwa pada prinsipnya hanya melengkapi saja,” ungkap Tessa dikutip dari Infosatu.co, Sabtu (8/6/2024).

    Dalam seminggu terakhir, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi termasuk Samarinda, Kalimantan Timur, untuk melacak dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rita Widyasari.

    Hasil dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, Mclaren, BMW, Mercedes Benz dan Hummer.

    Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa dalam operasi penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (6/6/2024), pihaknya berhasil menyita sebanyak 536 dokumen terkait kasus TPPU.

    Selain kendaraan mewah, KPK juga menyita lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi yang diduga terkait dengan dugaan aksi cuci uang hasil korupsi. Tidak hanya itu, 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama seperti Rolex, Richard Mille dan Hublot juga turut disita sebagai barang bukti.

    Penyidikan terhadap Rita Widyasari dan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang ini masih berlanjut dan KPK memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

    “Tentunya semua ini akan diuji di persidangan,” tutup Tessa Mahardika Sugiarto.

    KPK Rita Widyasari Tessa Mahardika Sugiarto TPPU
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Nur AjijahAgustus 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pertumbuhan Uang Primer (M0) pada Juli 2026 mencapai 17,1 persen secara tahunan…

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026
    1 2 3 … 3,276 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.