Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sawit Warga Loa Janan Rusak Diterjang Lumpur, Tiga Perusahaan Tambang Didesak Bertanggung Jawab

    Mei 26, 2026

    Jelang Iduladha, DPKH Tekankan Sanitasi Ketat Hewan dan Daging Kurban demi Cegah Penyakit

    Mei 25, 2026

    Samarinda Terapkan 14 Rayon Strategis untuk SPMB 2026, Atasi Ketimpangan Akses Sekolah

    Mei 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Kontrak Berakhir Juli 2026, DPRD Kaltim Dorong Revitalisasi Lembuswana untuk Dongkrak PAD
    Politik

    Kontrak Berakhir Juli 2026, DPRD Kaltim Dorong Revitalisasi Lembuswana untuk Dongkrak PAD

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaApril 6, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabruddin Panrecalle, saat diwawancarai usai tinjauan di Lembuswana. (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meninjau langsung kondisi Mal Lembuswana, Senin, 6 April 2026, menjelang berakhirnya masa kontrak pengelolaan pada 26 Juli 2026. Aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim seluas hampir 7 hektare itu dinilai masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan kembali guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabruddin Panrecalle mengatakan, peninjauan dilakukan bersama pimpinan DPRD, Pemprov Kaltim, dan pihak perusahaan daerah untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus mengonfirmasi aspek legalitas dan sistem pengelolaan yang selama ini berjalan.

    “Kontraknya akan berakhir 26 Juli 2026. Setelah itu, aset ini akan kembali ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan rencananya diserahkan kepada perusahaan daerah, yaitu MBS, untuk dikelola,” ujarnya.

    Menurutnya, terdapat sejumlah opsi yang tengah dipertimbangkan, mulai dari renovasi hingga pengembangan ulang kawasan mal agar lebih modern dan kompetitif. Ia menegaskan, langkah tersebut penting agar Lembuswana mampu kembali menarik pengunjung dan berkontribusi terhadap PAD.

    Sabruddin menyebut Lembuswana memiliki nilai historis sebagai pusat perbelanjaan legendaris di Kota Samarinda. Lokasinya yang strategis di tengah kota menjadi salah satu keunggulan utama yang masih bisa dioptimalkan.

    “Ini aset pemerintah, dan dulu adalah legend di zamannya. Aksesnya sangat mudah ke mana-mana, jadi sangat berpotensi untuk dikembangkan kembali,” katanya.

    Meski demikian, ia mengakui kondisi Lembuswana saat ini tertinggal dibanding pusat perbelanjaan lain yang lebih modern. Ia mencontohkan Big Mall Samarinda sebagai salah satu mal yang kini lebih representatif dari segi fasilitas dan desain.

    “Kalau dibandingkan dengan Big Mall, tentu jauh tertinggal. Makanya perlu inovasi dan upgrade. Masyarakat sekarang mencari kenyamanan dan hal-hal baru,” jelasnya.

    Terkait pengelolaan ke depan, DPRD belum memastikan apakah pengelola lama akan kembali ditunjuk. Namun, prosesnya dipastikan akan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan lelang terbuka bagi investor yang berminat.

    Sabruddin juga menyebut adanya ketertarikan dari sejumlah pihak, termasuk investor luar daerah hingga luar negeri, untuk mengelola kawasan tersebut. Ia menilai semakin banyak peminat justru akan membuka peluang terbaik bagi pemerintah dalam menentukan pengelola yang mampu mengembangkan Lembuswana secara optimal.

    “Semakin banyak yang tertarik, semakin bagus karena kita punya banyak pilihan. Yang penting nanti prosesnya sesuai mekanisme,” pungkasnya.

    Ketua Komisi II DPRD Kaltim Mal Lembuswana PAD Pemprov Sabruddin Panrecalle
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Sawit Warga Loa Janan Rusak Diterjang Lumpur, Tiga Perusahaan Tambang Didesak Bertanggung Jawab

    Mei 26, 2026

    DPRD Kaltim Matangkan Hak Angket, Hasanuddin Mas’ud Sebut Pansus Bisa Dibentuk

    Mei 25, 2026

    DPRD Kaltim Masih Tunggu Surat NasDem, Proses PAW Kamaruddin Ibrahim Belum Dijadwalkan

    Mei 25, 2026

    DPRD Kaltim Kantongi Restu Kemendagri, Paripurna Penetapan Hak Angket Dijadwalkan 10 Juni

    Mei 25, 2026

    Realisasi Retribusi Masih Lemah, DPRD Samarinda Usul Pemkot Buat Dashboard PAD Real Time

    Mei 22, 2026

    Ledakan Proyek Besar di Samarinda Dinilai Belum Berdampak Signifikan pada Penurunan Angka Pengangguran

    Mei 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sawit Warga Loa Janan Rusak Diterjang Lumpur, Tiga Perusahaan Tambang Didesak Bertanggung Jawab

    SittiMei 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kaltim meminta tiga perusahaan tambang batu bara bertanggung jawab atas dugaan…

    Jelang Iduladha, DPKH Tekankan Sanitasi Ketat Hewan dan Daging Kurban demi Cegah Penyakit

    Mei 25, 2026

    Samarinda Terapkan 14 Rayon Strategis untuk SPMB 2026, Atasi Ketimpangan Akses Sekolah

    Mei 25, 2026

    Jalan Longsor Sanga-Sanga–Dondang Dipastikan Diperbaiki Tahun Ini, Pemprov Kucurkan Anggaran Rp10 Miliar

    Mei 25, 2026

    Tindaklanjuti Temuan BPK, DPRD Kaltim Buka Peluang Bentuk Pansus LHP

    Mei 25, 2026
    1 2 3 … 3,105 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.