Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mahakam Punya Potensi Wisata, Tapi Pengembangannya Tak Bisa Tanpa Modal Besar

    Agustus 27, 2026

    Revisi Perda HIV/AIDS Kaltim Diminta Lebih Komprehensif dan Aplikatif

    Agustus 27, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Perusahaan Tangani Karhutla Kukar

    Agustus 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Komisi II Soroti Kinerja PT Jamkrida dan PT Aku
    DPRD Kaltim

    Komisi II Soroti Kinerja PT Jamkrida dan PT Aku

    Rahmat FGBy Rahmat FGAgustus 29, 202201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda– Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menyoroti kinerja dua Perusahaan Daerah (Perusda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yakni PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dan PT Agro Kaltim Utama (AKU), Senin (29/08/2022).

    Nidya Listiyono, menyampaikan kalau PT AKU tidak ada aktivitas dan tidak beroperasi dirinya menyarankan untuk ditutup atau di merger.

    “Lain hal dengan PT Jamkrida, kita harus lihat lebih dalam, karena Jamkrida masih beroperasi, struktur nya jelas dan ada. Jadi kita akan panggil, kenapa tidak profit, apakah ada sesuatu, apakah klaim terlalu besar, ini yang di break down dulu,”ungkap Tio.

    Sebelumnya diberitakan dua Perusda ini kontribusinya nol, baik PT Jamkrida dan PT AKU,

    Plt Karo Perekonomian Setda Provinsi Kaltim menjelaskan alasan mengapa kedua Perusda itu belum bisa berkontribusi, untuk PT Jamkrida, kinerjanya sangat terganggu akibat pandemi Covid-19.

    Pasalnya, pada tahun 2020 dan 2021, PT Jamkrida mengalami kerugian akibat tingginya kredit macet dari pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

    Sementara PT AKU masih belum aktif secara operasional, alasannya adanya persoalan hukum yang menjerat pimpinan Perusda tersebut.

    Aku Dua Perusda Jamkrida Kaltim Nidya Listiyono
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    BKS dan PKT Jalin Kerja Sama, BUMD Kaltim Didorong Genjot Bisnis untuk Tambah PAD

    Agustus 24, 2026

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    Agustus 17, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Mahakam Punya Potensi Wisata, Tapi Pengembangannya Tak Bisa Tanpa Modal Besar

    Andika SaputraAgustus 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pengembangan pariwisata di Kota Samarinda tetap berjalan di tengah efisiensi anggaran yang…

    Revisi Perda HIV/AIDS Kaltim Diminta Lebih Komprehensif dan Aplikatif

    Agustus 27, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Perusahaan Tangani Karhutla Kukar

    Agustus 27, 2026

    Satpol PP Perkuat Edukasi Warga Cegah Karhutla dari Tingkat Kelurahan

    Agustus 27, 2026

    Tak Sekadar Turun Saat Bencana, Satlinmas Samarinda Didorong Aktif Mitigasi

    Agustus 27, 2026
    1 2 3 … 3,301 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.