Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan Dilaunching, Kampus di Kaltim Didorong Maksimalkan Kuota

    April 23, 2026

    Enam Bangunan Hangus Terbakar di Jalan Lambung Mangkurat, Akses Sempit Hambat Pemadaman

    April 23, 2026

    Proses PAW DPRD Kaltim Bergulir, NasDem Pastikan Dokumen Sudah Lengkap

    April 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Komisi II Soroti Kinerja PT Jamkrida dan PT Aku
    DPRD Kaltim

    Komisi II Soroti Kinerja PT Jamkrida dan PT Aku

    Rahmat FGBy Rahmat FGAgustus 29, 202201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda– Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menyoroti kinerja dua Perusahaan Daerah (Perusda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yakni PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dan PT Agro Kaltim Utama (AKU), Senin (29/08/2022).

    Nidya Listiyono, menyampaikan kalau PT AKU tidak ada aktivitas dan tidak beroperasi dirinya menyarankan untuk ditutup atau di merger.

    “Lain hal dengan PT Jamkrida, kita harus lihat lebih dalam, karena Jamkrida masih beroperasi, struktur nya jelas dan ada. Jadi kita akan panggil, kenapa tidak profit, apakah ada sesuatu, apakah klaim terlalu besar, ini yang di break down dulu,”ungkap Tio.

    Sebelumnya diberitakan dua Perusda ini kontribusinya nol, baik PT Jamkrida dan PT AKU,

    Plt Karo Perekonomian Setda Provinsi Kaltim menjelaskan alasan mengapa kedua Perusda itu belum bisa berkontribusi, untuk PT Jamkrida, kinerjanya sangat terganggu akibat pandemi Covid-19.

    Pasalnya, pada tahun 2020 dan 2021, PT Jamkrida mengalami kerugian akibat tingginya kredit macet dari pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

    Sementara PT AKU masih belum aktif secara operasional, alasannya adanya persoalan hukum yang menjerat pimpinan Perusda tersebut.

    Aku Dua Perusda Jamkrida Kaltim Nidya Listiyono
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Doa Bersama Jadi Aksi Simbolis, Massa Kaltim Siap Turun 21 April

    April 19, 2026

    Persiapan Lebih Matang, 3.166 Jemaah Haji Kaltim Siap Berangkat

    April 9, 2026

    Andi Harun Soroti Ancaman Ketahanan Pangan, Ingatkan SDA Kaltim Tak Boleh Dihabiskan

    April 4, 2026

    Kaltim Kaya Rakyat Belum Sejahtera, Andi Harun Bongkar Masalah Distribusi

    April 4, 2026

    THR Tenaga Ahli DPRD Kaltim Tertunda, DPRD Pastikan Tetap Dibayarkan

    April 3, 2026

    Pasar Pagi dan Terowongan Segera Diresmikan, Andi Harun Sinkronkan Jadwal dengan Gubernur

    Maret 31, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan Dilaunching, Kampus di Kaltim Didorong Maksimalkan Kuota

    Andika SaputraApril 23, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan resmi diperkenalkan melalui kegiatan kick off yang dirangkai…

    Enam Bangunan Hangus Terbakar di Jalan Lambung Mangkurat, Akses Sempit Hambat Pemadaman

    April 23, 2026

    Proses PAW DPRD Kaltim Bergulir, NasDem Pastikan Dokumen Sudah Lengkap

    April 23, 2026

    DPRD Samarinda Soroti MBG: Dapur Ditutup, Keluhan Makanan hingga Mekanisme Program Belum Jelas

    April 23, 2026

    Samarinda Tutup Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar, Wawali Tekankan Pengelolaan Limbah

    April 23, 2026
    1 2 3 … 3,069 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.