Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Mesin Politik Dipanaskan, Gerindra Bulat Dukung Helmi Abdullah

    Juni 6, 2026

    Gratispol Internet Tembus 802 Desa, Pemprov Kaltim Kejar Listrik untuk 45 Desa Terpencil

    Juni 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Keppres Pengangkatan Deputi Otorita IKN Menuai Kritik, Hasanuddin Mas’ud: Presiden Harus Segera Buat Keputusan Adil
    DPRD Kaltim

    Keppres Pengangkatan Deputi Otorita IKN Menuai Kritik, Hasanuddin Mas’ud: Presiden Harus Segera Buat Keputusan Adil

    SukriBy SukriNovember 4, 2022Updated:November 4, 202203 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda-Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita IKN menuai kontroversi. Berbagai elemen masyarakat Benua Etam, mulai dari LSM, tokoh agama, tokoh pemuda dan mahasiswa menyampaikan protes atas kebijakan Presiden Joko Widodo memilih lima deputi Otorita IKN. Protes mereka sampaikan ke DPRD Kaltim, Jumat (4/11/2022).

    Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud saat menerima Ketua GMNI Kaltim Akbar bersama beberapa pengurus (foto_sukri)

    Masyarakat menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabaikan aturan yang telah dibuatnya sendiri, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Pasal 14 ayat 4 Perpres tersebut menyebutkan Deputi Otorita IKN yang diangkat diutamakan berasal dari unsur masyarakat lokal Kaltim. Jumlahnya minimal dua deputi.

    “Dari keputusan presiden itu (Keppres 123/TPA Tahun 2022), hanya satu putri daerah. Itupun masih debatable terkait domisilinya,” kata Ketua DPRD Kaltim H Hasanudin Mas’ud di ruang kerjanya usai menerima aspirasi Pengurus GMNI Prov Kaltim, Jumat (4/11/2022).

    Pengangkatan Deputi Otorita IKN menjadi sorotan publik lantaran Presiden Jokowi hanya menunjuk satu orang dari Kaltim. Padahal Perpres 62 Tahun 2022 menegaskan pengangkatan Deputi Otorita IKN harus mengutamakan masyarakat lokal Kaltim dan minimal dua orang.

    Masih berpotensi menjadi persoalan, karena putra daerah Kaltim yang dipilih Presiden Jokowi, Myrna Asnawati Safitri, ternyata saat ini tidak berdomisi di Kaltim. Akibatnya kata Hasan, diskusi tentang masyarakat lokal atau putra daerah masih sangat mungkin menjadi perdebatan.

    Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud menerima cindramata dari GMNI Kaltim (foto_sukri)

    Pasalnya lanjut Hasan, Myrna dikenal hanya bersekolah di jenjang SD, SMP dan SMA di Kaltim. Setelah itu Myrna yang saat ini dipercaya menduduki kursi Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN itu bersekolah di luar Kaltim dan Belanda untuk S2. Myrna kemudian bekerja di luar Kaltim.

    “Kami ingin memastikan frase putra daerah itu seperti apa. Kalaupun itu oke, yang kami pertanyakan, satunya lagi siapa? Harus ditambah sesuai Perpres 64 Tahun 2022,” tegasnya.

    Lalu mengapa harus orang Kaltim yang ada di Otorita IKN? Hasan menjelaskan siapapun yang duduk di Otorita IKN, harus benar-benar mengerti dan merasakan kehidupan di Kaltim. Terkini ikut merasakan dampak banjir, lubang tambang, jalan rusak dan lainnya.

    “Mengapa harus orang Kaltim, karena ini menyangkut nasib dan masa depan Kaltim. Jadi harus benar-benar berdomisili di Kaltim dan betul-betul mewakili kepentingan masyarakat Kaltim,” tandasnya.

    Karena itu Hasan juga mempertanyakan apakah seorang Deputi Otorita IKN harus berstatus ASN (aparatur sipil negara) atau bisa pula tokoh masyarakat yang memang sudah sangat familiar dengan Kaltim.

    Ia juga sangat menyayangkan karena hingga saat ini, pemerintah pusat tidak sekalipun mendiskusikan rencana penunjukan deputi Otorita IKN dengan DPRD Kaltim.

    “Legislatif gak pernah diundang. Nggak tau kalo eksekutif ya. Secara resmi kami belum pernah diundang. Walaupun kami sendiri selalu cari tahu soal keputusan presiden, peraturan presiden. Ini menarik didiskusikan karena menyangkut nasib Kaltim ke depan,” ungkapnya.

    Dia berharap Presiden Jokowi mau mendengarkan keluhan masyarakat Kaltim ini dan segera membuat keputusan yang adil.

    Hasanuddin IKN Presiden Jokowi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sukri

    Related Posts

    Diserbu Wisatawan Saat Libur Iduladha, Area Publik IKN Dipenuhi Pengunjung

    Mei 29, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    Rudy Mas’ud Serukan Politik Berbasis Kepentingan Rakyat di Pelantikan PAN Kaltim

    April 26, 2026

    Tekankan Pengawasan Orang Asing, Sinergi Lintas Instansi Jadi Kunci

    April 8, 2026

    Budaya Digital Kian Menguat, Faisal Ingatkan Pemuda Soal Dampak dan Peluang

    April 7, 2026

    Ekonomi Kaltim Terancam Ketergantungan Tambang, BI Dorong Pariwisata dan UMKM Jadi Penyelamat

    Maret 31, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    R’syaJuni 6, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengatakan perusahaan keluarga yang kini…

    Mesin Politik Dipanaskan, Gerindra Bulat Dukung Helmi Abdullah

    Juni 6, 2026

    Gratispol Internet Tembus 802 Desa, Pemprov Kaltim Kejar Listrik untuk 45 Desa Terpencil

    Juni 6, 2026

    Perbedaan Susu Pasteurisasi dan Susu UHT yang Perlu Diketahui, Konsumen Jangan Salah Pilih

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026
    1 2 3 … 3,126 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.