Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kebutuhan Sekolah di Kaltim Belum Terpenuhi, Revitalisasi dari Pusat Belum Menjawab Persoalan

    Juni 15, 2026

    Dari Arena Skate ke Jaringan Persahabatan, Anak Muda Terhubung Tanpa Batas Daerah

    Juni 15, 2026

    Perkuat Kemandirian Warga, Novan Usulkan Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Rentan

    Juni 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Keluhan Warga Soal Urus Sertifikat, Komisi I DPRD Samarinda Soroti Dugaan Pungli di BPN
    DPRD Samarinda

    Keluhan Warga Soal Urus Sertifikat, Komisi I DPRD Samarinda Soroti Dugaan Pungli di BPN

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaFebruari 18, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputa saat ditemui awak media usia kegiatan (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda menyoroti lambannya proses pemecahan bidang tanah yang dikeluhkan warga Perumahan Giri Indah, RT 39, Kecamatan dan Kelurahan Sambutan. Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat Rabu, 18 Februari 2026.

    Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mengatakan, pihaknya menerima surat pengaduan dari masyarakat terkait proses pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai tidak sesuai dengan estimasi waktu.

    “Rata-rata masyarakat menyampaikan hal yang sama. Misalnya dijanjikan selesai tiga bulan, kenyataannya bisa sampai tiga tahun. Ini perlu dievaluasi, kenapa bisa seperti itu,” tegasnya usai RDP.

    Menurut Samri, kondisi tersebut berpotensi memunculkan praktik pungutan liar (pungli). Ia menilai, lambannya proses administrasi justru mendorong masyarakat mengeluarkan biaya di luar ketentuan agar urusan mereka dipercepat.

    “Jangan sampai ada istilah kalau ada yang susah kenapa dipermudah. Seharusnya kalau bisa mudah, kenapa dipersulit. Ini yang kemudian mendidik masyarakat untuk mengeluarkan dana di luar ketentuan. Artinya kita seperti diajari pungli,” ujarnya.

    Ia menyebut, kebutuhan masyarakat terhadap sertifikat tanah seringkali mendesak, baik untuk keperluan administrasi, perbankan, maupun urusan lainnya. Ketika proses berlarut-larut hingga bertahun-tahun, sebagian warga akhirnya memilih memberikan uang tambahan agar prosesnya berjalan lebih cepat.

    “Kesimpulannya, ini bukan tidak bisa dikerjakan. Tapi karena harus ada ‘pelicin’ baru bisa lancar. Ini yang jadi persoalan,” katanya.

    Samri bahkan mengaku, pengalaman serupa juga dirasakan oleh anggota dewan saat mengurus dokumen pertanahan. Ia menilai, prosedur yang dijalankan pejabat publik pun tidak berbeda dengan masyarakat biasa.

    “Kami sebagai anggota dewan juga merasakan hal seperti itu. Maka ini koreksi terbuka untuk BPN. Pemerintah sudah menetapkan tarif resmi, misalnya satu bulan sekian, satu tahun sekian, bahkan satu hari sekian, itu jelas masuk ke negara. Tulisan larangan pungli besar-besar, tapi praktiknya di lapangan berbeda,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, dalam banyak kasus, berkas tidak akan diproses apabila pemohon tidak aktif mendatangi kantor atau menanyakan langsung perkembangan pengurusannya.

    “Kalau kita tidak pernah datang dan hanya menunggu dihubungi, bisa tidak selesai-selesai. Saya kira hampir semua masyarakat mengalami ini saat membuat sertifikat. Akhirnya biaya jadi mahal, padahal sebenarnya tidak seberapa kalau sesuai aturan,” tutupnya.

    Komisi I DPRD Kota Samarinda berencana menindaklanjuti temuan dan keluhan tersebut sebagai bahan evaluasi bersama instansi terkait guna memastikan pelayanan pertanahan berjalan sesuai prosedur dan bebas dari praktik pungli.

     

    DPRD Samarinda pungli Samri Shaputra
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Perkuat Kemandirian Warga, Novan Usulkan Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Rentan

    Juni 15, 2026

    Penduduk Samarinda Terus Bertambah, Yakob: Lapangan Kerja dan Tenaga Lokal Jadi Prioritas

    Juni 15, 2026

    DPRD Nilai Komitmen Pemkot dalam Memajukan UMKM Semakin Terlihat

    Juni 11, 2026

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Pengunjung Pasar Pagi Anjlok, DPRD Samarinda Minta Pemkot Fokus Benahi Masalah

    Juni 10, 2026

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kebutuhan Sekolah di Kaltim Belum Terpenuhi, Revitalisasi dari Pusat Belum Menjawab Persoalan

    SittiJuni 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Program revitalisasi 102 satuan pendidikan yang digelontorkan pemerintah pusat ke Kalimantan Timur…

    Dari Arena Skate ke Jaringan Persahabatan, Anak Muda Terhubung Tanpa Batas Daerah

    Juni 15, 2026

    Perkuat Kemandirian Warga, Novan Usulkan Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Rentan

    Juni 15, 2026

    Penduduk Samarinda Terus Bertambah, Yakob: Lapangan Kerja dan Tenaga Lokal Jadi Prioritas

    Juni 15, 2026

    Anggaran Minim, Samarinda Terancam Tak Kirim Seluruh Atlet Lolos BK ke Porprov Paser

    Juni 15, 2026
    1 2 3 … 3,146 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.