Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bukan Kekurangan Anggaran, Ini Alasan Insentif Guru Samarinda Terlambat Dibayar

    September 9, 2026

    Hadapi Eskalasi Karhutla, Pemkot Siagakan Damkar dengan Response Time 10 Menit

    September 9, 2026

    Usai Pemadaman Karhutla, Kualitas Udara dan ISPU PM2.5 Turun ke Kategori Sedang

    September 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I
    Politik

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Andika SaputraBy Andika SaputraAgustus 8, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) I untuk menyempurnakan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sementara tiga pansus lainnya telah menyelesaikan pembahasannya.

    Anggota DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim mengatakan, Rapat Paripurna Internal Masa Persidangan II Tahun 2026 menjadi agenda penyampaian laporan hasil kerja masing-masing pansus terhadap Raperda yang sebelumnya telah dibahas bersama perangkat daerah dan pihak terkait.

    “Tiga pansus telah menyelesaikan pembahasannya, sedangkan satu pansus masih memerlukan waktu tambahan untuk pendalaman,” ujarnya usai rapat di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Kota Samarinda, Jumat, 7 Agustus 2026.

    Abdul Rohim menjelaskan, tiga raperda yang telah rampung akan melanjutkan tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Dokumen hasil pembahasan nantinya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menjalani proses evaluasi sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

    Sementara itu, DPRD memutuskan memperpanjang masa kerja Pansus I karena masih terdapat sejumlah substansi yang dinilai perlu diperdalam dan disempurnakan.

    Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, serta mudah diterapkan ketika telah diberlakukan.

    Menurut Abdul Rohim keputusan tersebut mencerminkan komitmen DPRD untuk lebih mengutamakan kualitas pembahasan dibanding mengejar target waktu penyelesaian.

    Ia menilai setiap pasal dalam sebuah Raperda harus dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kendala implementasi di kemudian hari.

    “Kami ingin perda yang dihasilkan benar-benar matang dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa rapat yang digelar merupakan Paripurna Internal, sehingga belum memasuki agenda pengambilan keputusan atau pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Forum tersebut hanya menjadi wadah bagi masing-masing pansus untuk melaporkan perkembangan pembahasan kepada seluruh anggota DPRD.

    Abdul Rohim menambahkan, proses pembentukan sebuah Perda masih melalui tahapan yang cukup panjang. Setelah pembahasan di tingkat pansus selesai, Raperda masih harus menjalani penyempurnaan naskah, harmonisasi dengan regulasi yang berlaku, pembahasan lanjutan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum dapat ditetapkan menjadi Perda.

    Karena itu, meskipun tiga pansus telah menuntaskan tugasnya, masyarakat masih perlu menunggu proses legislasi berikutnya hingga regulasi tersebut resmi memiliki kekuatan hukum.

    DPRD berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai prosedur sehingga setiap Perda yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kota Samarinda.

    Keputusan memperpanjang masa kerja Pansus I juga menjadi bukti bahwa DPRD Kota Samarinda memilih berhati-hati dalam menyusun produk hukum. Dengan pembahasan yang lebih mendalam, regulasi yang lahir diharapkan lebih efektif, implementatif, dan mampu memberikan manfaat bagi pembangunan serta pelayanan publik di Kota Samarinda.

     

    Abdul Rohim DPRD Samarinda Rapat Paripurna Raperda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    DPRD Kaltim Beri Waktu Sepekan untuk Cabut Mutasi Guru

    September 9, 2026

    Jaga Hutan Malah Dapat Dana Lebih Kecil, Pansus DPRD Kaltim Minta Skema Jasa Lingkungan Diubah

    September 8, 2026

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    TPP ASN Kaltim Tetap Utuh, DPRD Minta Kinerja dan Pengawasan Diperketat

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bukan Kekurangan Anggaran, Ini Alasan Insentif Guru Samarinda Terlambat Dibayar

    R’syaSeptember 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan insentif guru triwulan II yang belum…

    Hadapi Eskalasi Karhutla, Pemkot Siagakan Damkar dengan Response Time 10 Menit

    September 9, 2026

    Usai Pemadaman Karhutla, Kualitas Udara dan ISPU PM2.5 Turun ke Kategori Sedang

    September 9, 2026

    MTQN Jadi Ajang Penguatan Pendidikan Al-Qur’an, Kaltim Siap Tampilkan Generasi Berprestasi dan Berakhlak

    September 9, 2026

    Pemkot Samarinda Perketat Pengawasan Pematangan Lahan hingga Tingkat RT

    September 9, 2026
    1 2 3 … 3,330 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.