Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Agustus 8, 2026

    Teras Samarinda Tahap II Ditarget Buka 1 September, Pemkot Siapkan Pengelolaan Kawasan

    Agustus 8, 2026

    3.000 Bendera Merah Putih Kaltim Siap Dibagikan, Sasar Pelajar hingga Komunitas

    Agustus 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I
    Politik

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Andika SaputraBy Andika SaputraAgustus 8, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) I untuk menyempurnakan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sementara tiga pansus lainnya telah menyelesaikan pembahasannya.

    Anggota DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim mengatakan, Rapat Paripurna Internal Masa Persidangan II Tahun 2026 menjadi agenda penyampaian laporan hasil kerja masing-masing pansus terhadap Raperda yang sebelumnya telah dibahas bersama perangkat daerah dan pihak terkait.

    “Tiga pansus telah menyelesaikan pembahasannya, sedangkan satu pansus masih memerlukan waktu tambahan untuk pendalaman,” ujarnya usai rapat di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Kota Samarinda, Jumat, 7 Agustus 2026.

    Abdul Rohim menjelaskan, tiga raperda yang telah rampung akan melanjutkan tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Dokumen hasil pembahasan nantinya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menjalani proses evaluasi sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

    Sementara itu, DPRD memutuskan memperpanjang masa kerja Pansus I karena masih terdapat sejumlah substansi yang dinilai perlu diperdalam dan disempurnakan.

    Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, serta mudah diterapkan ketika telah diberlakukan.

    Menurut Abdul Rohim keputusan tersebut mencerminkan komitmen DPRD untuk lebih mengutamakan kualitas pembahasan dibanding mengejar target waktu penyelesaian.

    Ia menilai setiap pasal dalam sebuah Raperda harus dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kendala implementasi di kemudian hari.

    “Kami ingin perda yang dihasilkan benar-benar matang dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa rapat yang digelar merupakan Paripurna Internal, sehingga belum memasuki agenda pengambilan keputusan atau pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Forum tersebut hanya menjadi wadah bagi masing-masing pansus untuk melaporkan perkembangan pembahasan kepada seluruh anggota DPRD.

    Abdul Rohim menambahkan, proses pembentukan sebuah Perda masih melalui tahapan yang cukup panjang. Setelah pembahasan di tingkat pansus selesai, Raperda masih harus menjalani penyempurnaan naskah, harmonisasi dengan regulasi yang berlaku, pembahasan lanjutan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum dapat ditetapkan menjadi Perda.

    Karena itu, meskipun tiga pansus telah menuntaskan tugasnya, masyarakat masih perlu menunggu proses legislasi berikutnya hingga regulasi tersebut resmi memiliki kekuatan hukum.

    DPRD berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai prosedur sehingga setiap Perda yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kota Samarinda.

    Keputusan memperpanjang masa kerja Pansus I juga menjadi bukti bahwa DPRD Kota Samarinda memilih berhati-hati dalam menyusun produk hukum. Dengan pembahasan yang lebih mendalam, regulasi yang lahir diharapkan lebih efektif, implementatif, dan mampu memberikan manfaat bagi pembangunan serta pelayanan publik di Kota Samarinda.

     

    Abdul Rohim DPRD Samarinda Rapat Paripurna Raperda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Penataan Folder Air Hitam, Aktivitas Pedagang Tetap Didukung

    Agustus 7, 2026

    Sekretaris Fraksi Golkar Kota Samarinda Arie Wibowo, Siap Kawal Musda Golkar Kota Samarinda

    Agustus 7, 2026

    Layanan Sertifikat 10 Hari Didorong Jadi Motivasi Percepatan Pelayanan di Samarinda

    Agustus 7, 2026

    Sambut HUT RI, DPRD Samarinda Rancang Pemeriksaan dan Donor Darah Gratis

    Agustus 6, 2026

    Mutasi KK Jadi Sorotan SPMB Samarinda, DPRD Dorong Mitigasi Sejak Kelas 5 SD

    Agustus 6, 2026

    Masuk Bursa Pilwali Samarinda 2029, Andi Satya: Golkar Banyak Kader Potensial

    Agustus 5, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Andika SaputraAgustus 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memperpanjang masa kerja Panitia Khusus…

    Teras Samarinda Tahap II Ditarget Buka 1 September, Pemkot Siapkan Pengelolaan Kawasan

    Agustus 8, 2026

    3.000 Bendera Merah Putih Kaltim Siap Dibagikan, Sasar Pelajar hingga Komunitas

    Agustus 7, 2026

    14 Cabor Masih Diverifikasi, Rasman: Anggaran Harus Sesuai Kebutuhan

    Agustus 7, 2026

    Inflasi Kaltim Juli 2026 Capai 3,31 Persen, Samarinda Tertinggi di Antara Daerah Cakupan IHK

    Agustus 7, 2026
    1 2 3 … 3,265 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.