Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sri Puji Dorong Optimalisasi Perda P4GN, Tes Urine Pelajar Masih Dikaji Lewat APBD

    Agustus 21, 2026

    Desa Prayon: Kecil dalam Wilayah, Besar dalam Kebersamaan dan Potensi

    Agustus 20, 2026

    72 Karhutla Terjadi di Samarinda, Pemkot Sebut 99 Persen Dipicu Aktivitas Manusia

    Agustus 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Kejari Kutim Tunggu BPK Pusat untuk Ungkap Kasus Solar Cell
    Hukum

    Kejari Kutim Tunggu BPK Pusat untuk Ungkap Kasus Solar Cell

    SeliBy SeliApril 6, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim Hendriyadi W Putro.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell home system di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) masih menunggu hasil laporan audit perhitungan investigasi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat.

    Diterangkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim Hendriyadi W Putro, pihaknya telah siap merilis tersangka kasus tipikor tersebut.

    “Jadi kami telah memiliki kerangka terkait jumlah kerugian negara dari kasus tersebut sebesar Rp 53 miliar, hasil perhitungannya dan siapa-siapa saja yang menjadi tersangkanya,” ujar Hendri didampingi oleh Kasi Pidsus Wasita Triantara saat ditemui awak media di Kantor Kejari Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Rabu (6/4/2022).

    Namun, dikarenakan kerangka tersebut harus diperiksa kembali oleh pihak BPK pusat, maka ia belum bisa merilis hasilnya. Di sisi lain, tahapan peninjauan perhitungan oleh BPK pusat telah dilaksanakan pada bulan November tahun lalu.

    “Tim BPK pusat juga sudah ke sini untuk meninjau laporan perhitungan kami dan akhirnya ditemukanlah kerugian negara sebesar Rp 53 miliar, itu sekitar bulan November lalu, selama 39 hari,” bebernya.

    Belum lama ini, pihaknya juga telah menghubungi BPK pusat untuk menanyakan hasil audit dari investigasi yang telah dilakukan.

    “Bilangnya segera, tapi segeranya kapan kami tidak tahu. Kata pihak BPK tim mereka terbatas dan pemeriksaan juga panjang. Terakhir kemarin (dihubungi) mereka minta waktu,” jelasnya.

    Sejauh ini Kejari Kutim telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 200 orang. Di mana di antaranya dari pihak pemerintahan hingga perusahaan atau CV yang ikut menanganinya.

    Berdasarkan perhitungan tim penyidik bersama BPK pusat, terdapat kerugian yang harus dikembalikan ke negara sebesar Rp 3,2 miliar.

    “Sesuai prosedur, saat ini kami titipkan dana tersebut di bank atas nama kejaksaan. Jika kasus ini telah ditetapkan atau selesai maka dana akan dikembalikan ke daerah karena daerah yang telah dirugikan,” pungkasnya.

    DPMPTSP Kejaksaan Negeri Kutim Korupsi Pengadaan Solar Cell Home System
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sri Puji Dorong Optimalisasi Perda P4GN, Tes Urine Pelajar Masih Dikaji Lewat APBD

    Andika SaputraAgustus 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda…

    Desa Prayon: Kecil dalam Wilayah, Besar dalam Kebersamaan dan Potensi

    Agustus 20, 2026

    72 Karhutla Terjadi di Samarinda, Pemkot Sebut 99 Persen Dipicu Aktivitas Manusia

    Agustus 20, 2026

    Cegah Narkoba Sejak Dini, Ismail Latisi Dorong Edukasi Antinarkoba Masuk Kurikulum Sekolah

    Agustus 20, 2026

    Pengabdian Dosen Dorong Penguatan Identitas Mamanda Kutai melalui Ecological Dramaturgy

    Agustus 20, 2026
    1 2 3 … 3,288 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.