Reporter: Santos – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menggelar konferensi pers terkait penyerahan tersangka berinisial AA dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Penyerahan tersebut dilaksanakan melalui Kejaksaan Negeri Samarinda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir pada Rabu (24/3/2021).
AA sendiri diserahkan ke Kejari karena diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang merugikan negara sebesar Rp 1.620.587.500,00. Tindakan pidana tersebut dilakukan pada Masa Pajak Januari 2014 – Desember 2015 berlokasi di Kota Samarinda.
“Sehari sebelumnya penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara telah menjemput AA dari kediamannya di Cimahi, Jawa Barat,” ungkap Max Darmawan selaku Kepala Kanwil DJP Kaltimtara.
Tindak pidana yang dilakukan AA juga melibatkan Heru Purnama Aji yang juga telah ditetapkan vonis pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda sebagai pihak lain.
“AA diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” terang Max.
Adapun perusahaan yang bersangkutan, yaitu PT PEL tidak menerbitkan faktur pajak yang sesuai kepada PT APP.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan DJP Kaltimtara Windu Kumoro menjelaskan, AA telah melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau pasal 39A huruf a jo. pasal 43 ayat (1) undang – undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir ialah UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto Pasal 64 ayat(1) KUHP.
“AA dengan sengaja bersama sama sebagai pihak lain yang diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tegas Windu.
AA nantinya akan dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai pasal 39 ayat (1) huruf i.
Bersamaan dengan ini, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Johannes Siregar memberikan apresiasi kepada pihak penyidik Kanwil DJP Kaltimtara atas kinerjanya.
“Kami mengapresiasi kinerja bapak ibu penyidik Kanwil DJP Kaltimtara yang telah melaksanakan tugas secara maksimal dan optimal,” pungkas Johannes.