Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Kanwil DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejati
    Hukum

    Kanwil DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejati

    SeliBy SeliMaret 24, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Max Darmawan selaku Kepala Kanwil DJP Kaltimtara didampingi Windu Kumoro selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan DJP Kaltimtara sekaligus Johannes Siregar selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda saat ditemui awak media usai Konferensi Pers, Rabu (24/3/2021
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Santos – Editor: Redaksi 

    Insitekaltim, Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menggelar konferensi pers terkait penyerahan tersangka  berinisial AA dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

    Penyerahan tersebut dilaksanakan melalui Kejaksaan Negeri Samarinda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir pada Rabu (24/3/2021).

    AA sendiri diserahkan ke Kejari karena diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang merugikan negara sebesar Rp 1.620.587.500,00. Tindakan pidana tersebut dilakukan pada Masa Pajak Januari 2014 – Desember 2015 berlokasi di Kota Samarinda.

    “Sehari sebelumnya penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara telah menjemput AA dari kediamannya di Cimahi, Jawa Barat,” ungkap Max Darmawan selaku Kepala Kanwil DJP Kaltimtara. 

    Tindak pidana yang dilakukan AA juga melibatkan Heru Purnama Aji yang juga telah ditetapkan vonis pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda sebagai pihak lain. 

    “AA diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” terang Max. 

    Adapun perusahaan yang bersangkutan, yaitu PT PEL tidak menerbitkan faktur pajak yang sesuai kepada PT APP.  

    Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan DJP Kaltimtara Windu Kumoro menjelaskan,  AA telah melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau pasal 39A huruf a jo. pasal 43 ayat (1) undang – undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir ialah UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto Pasal 64 ayat(1) KUHP. 

    “AA dengan sengaja bersama sama sebagai pihak lain yang diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tegas Windu.

    AA nantinya akan dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai pasal 39 ayat (1) huruf i. 

    Bersamaan dengan ini, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Johannes Siregar memberikan apresiasi kepada pihak penyidik Kanwil DJP Kaltimtara atas kinerjanya. 

    “Kami mengapresiasi kinerja bapak ibu penyidik Kanwil DJP Kaltimtara yang telah melaksanakan tugas secara maksimal dan optimal,” pungkas Johannes.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda mencatat adanya peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan…

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.