Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kaltim Tegas! Pabrik Dilarang Pangkas Harga Sawit Sepihak Usai Kebijakan Ekspor SDA

    Mei 28, 2026

    Guru PPPK Kaltim Adukan Penempatan Jauh dari Keluarga hingga Sulit Dapat Sertifikasi

    Mei 28, 2026

    Momentum Iduladha Dongkrak Ramainya Coto Makassar H Kasim, Sajian Daging dan Laut Jadi Buruan

    Mei 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Kaltim»Kaltim Tegas! Pabrik Dilarang Pangkas Harga Sawit Sepihak Usai Kebijakan Ekspor SDA
    Kaltim

    Kaltim Tegas! Pabrik Dilarang Pangkas Harga Sawit Sepihak Usai Kebijakan Ekspor SDA

    SittiBy SittiMei 28, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Pabrik Kelapa Sawit di Kaltim diminta tidak memainkan harga, menunda pembayaran, maupun membatasi penerimaan buah petani dengan alasan kebijakan ekspor baru. (Foto by AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Menyusul munculnya kekhawatiran penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pasca rencana kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) oleh pemerintah pusat.

    Pemerintah Provinsi Kaltim melalui surat Dinas Perkebunan Kaltim tertanggal 26 Mei 2026, melarang perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi ekspor baru.

    Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir menyebut kebijakan pemerintah pusat terkait pengaturan ekspor SDA melalui BUMN merupakan langkah memperkuat pengawasan transaksi ekspor serta optimalisasi penerimaan negara. Namun, kebijakan tersebut ditegaskan tidak boleh berdampak merugikan pekebun sawit di daerah.

    “Kebijakan pusat ini tidak boleh dijadikan alasan yang merugikan posisi tawar para petani,” ujar dalam keterangan resminya.

    Surat bernomor 500.10.6.3/354/Disbun/2026 itu ditujukan kepada dinas perkebunan kabupaten/kota, perusahaan perkebunan, PKS, GAPKI Kaltim hingga asosiasi pekebun di seluruh Kaltim.

    Pemprov Kaltim meminta seluruh transaksi pembelian TBS di lapangan tetap mengacu pada harga resmi penetapan provinsi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

    Pemerintah juga mengingatkan adanya potensi praktik-praktik yang dinilai merugikan petani di tengah masa transisi kebijakan nasional tersebut.

    “Dihimbau dengan tegas kepada seluruh perusahaan perkebunan dan PKS se-Provinsi Kalimantan Timur agar tidak melakukan tindakan sepihak yang merugikan petani, seperti penurunan harga pembelian TBS yang tidak wajar, pembatasan penerimaan buah, permainan standar sortasi, maupun penundaan pembayaran dengan dalih penyesuaian regulasi baru,” imbaunya.

    Langkah ini diambil setelah pidato Presiden Republik Indonesia pada 20 Mei 2026 terkait rencana pengaturan ekspor SDA melalui skema baru yang nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA.

    Pemerintah daerah khawatir perubahan kebijakan tersebut memicu gejolak di tingkat lapangan dan berpotensi dimanfaatkan untuk menekan harga sawit petani.

    Selain meminta perusahaan menjaga stabilitas harga, Pemprov Kaltim juga meminta GAPKI Cabang Kaltim aktif mengoordinasikan perusahaan sawit agar tetap membeli TBS pekebun dengan harga yang adil dan sesuai regulasi.

    Di sisi lain, asosiasi pekebun seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Forum Pekebun Kelapa Sawit (FPKS) diminta turut menjaga kondusivitas di lapangan serta segera melaporkan apabila ditemukan pelanggaran harga maupun tindakan yang merugikan petani.

    Perlindungan terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas harga sawit menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan industri sawit di daerah.

    “Perlindungan terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas harga adalah pilar utama industri kelapa sawit yang berkelanjutan,” tulisnya.

    Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai mengantisipasi dampak lanjutan dari perubahan tata kelola ekspor nasional terhadap sektor perkebunan sawit di Kaltim.

     

    Ahmad Muzakkir Dinas Perkebunan Kaltim Harga Sawit Pabrik Sawit sawit
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Serukan Persatuan dan Kepedulian Sosial saat Iduladha di Islamic Center

    Mei 27, 2026

    Putus Mata Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, Rudy Tegaskan Sekolah Negeri dan Swasta Harus Diperlakukan Setara

    Mei 26, 2026

    Lahan Sawit 2 Hektare Hancur Diterjang Lumpur, Warga Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp70 Juta dari Perusahaan

    Mei 26, 2026

    Sawit Warga Loa Janan Rusak Diterjang Lumpur, Tiga Perusahaan Tambang Didesak Bertanggung Jawab

    Mei 26, 2026

    Jalan Longsor Sanga-Sanga–Dondang Dipastikan Diperbaiki Tahun Ini, Pemprov Kucurkan Anggaran Rp10 Miliar

    Mei 25, 2026

    Tindaklanjuti Temuan BPK, DPRD Kaltim Buka Peluang Bentuk Pansus LHP

    Mei 25, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kaltim Tegas! Pabrik Dilarang Pangkas Harga Sawit Sepihak Usai Kebijakan Ekspor SDA

    SittiMei 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Menyusul munculnya kekhawatiran penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pasca…

    Guru PPPK Kaltim Adukan Penempatan Jauh dari Keluarga hingga Sulit Dapat Sertifikasi

    Mei 28, 2026

    Momentum Iduladha Dongkrak Ramainya Coto Makassar H Kasim, Sajian Daging dan Laut Jadi Buruan

    Mei 27, 2026

    Iduladha 1447 H: Cinta, Pengorbanan dan Kepedulian

    Mei 27, 2026

    Islamic Center Samarinda Siapkan 1.500 Kupon Daging Kurban untuk Masyarakat

    Mei 27, 2026
    1 2 3 … 3,108 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.