Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alkes Belum Lengkap, Gedung Pandurata AWS Belum Bisa Layani Pasien

    Juli 20, 2026

    DPRD Samarinda Cari Solusi Pendanaan Awal Kontingen Porprov, Penginapan Jadi Prioritas

    Juli 20, 2026

    PDIP Tetap Dorong Hak Angket, Samsun: Kalau Rugikan Rakyat Harus Dijalankan

    Juli 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Kaltim Tegas! Pabrik Dilarang Pangkas Harga Sawit Sepihak Usai Kebijakan Ekspor SDA
    Pemerintah

    Kaltim Tegas! Pabrik Dilarang Pangkas Harga Sawit Sepihak Usai Kebijakan Ekspor SDA

    SittiBy SittiMei 28, 2026Updated:Juli 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Pabrik Kelapa Sawit di Kaltim diminta tidak memainkan harga, menunda pembayaran, maupun membatasi penerimaan buah petani dengan alasan kebijakan ekspor baru. (Foto by AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Menyusul munculnya kekhawatiran penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pasca rencana kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) oleh pemerintah pusat.

    Pemerintah Provinsi Kaltim melalui surat Dinas Perkebunan Kaltim tertanggal 26 Mei 2026, melarang perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi ekspor baru.

    Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir menyebut kebijakan pemerintah pusat terkait pengaturan ekspor SDA melalui BUMN merupakan langkah memperkuat pengawasan transaksi ekspor serta optimalisasi penerimaan negara. Namun, kebijakan tersebut ditegaskan tidak boleh berdampak merugikan pekebun sawit di daerah.

    “Kebijakan pusat ini tidak boleh dijadikan alasan yang merugikan posisi tawar para petani,” ujar dalam keterangan resminya.

    Surat bernomor 500.10.6.3/354/Disbun/2026 itu ditujukan kepada dinas perkebunan kabupaten/kota, perusahaan perkebunan, PKS, GAPKI Kaltim hingga asosiasi pekebun di seluruh Kaltim.

    Pemprov Kaltim meminta seluruh transaksi pembelian TBS di lapangan tetap mengacu pada harga resmi penetapan provinsi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

    Pemerintah juga mengingatkan adanya potensi praktik-praktik yang dinilai merugikan petani di tengah masa transisi kebijakan nasional tersebut.

    “Dihimbau dengan tegas kepada seluruh perusahaan perkebunan dan PKS se-Provinsi Kalimantan Timur agar tidak melakukan tindakan sepihak yang merugikan petani, seperti penurunan harga pembelian TBS yang tidak wajar, pembatasan penerimaan buah, permainan standar sortasi, maupun penundaan pembayaran dengan dalih penyesuaian regulasi baru,” imbaunya.

    Langkah ini diambil setelah pidato Presiden Republik Indonesia pada 20 Mei 2026 terkait rencana pengaturan ekspor SDA melalui skema baru yang nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA.

    Pemerintah daerah khawatir perubahan kebijakan tersebut memicu gejolak di tingkat lapangan dan berpotensi dimanfaatkan untuk menekan harga sawit petani.

    Selain meminta perusahaan menjaga stabilitas harga, Pemprov Kaltim juga meminta GAPKI Cabang Kaltim aktif mengoordinasikan perusahaan sawit agar tetap membeli TBS pekebun dengan harga yang adil dan sesuai regulasi.

    Di sisi lain, asosiasi pekebun seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Forum Pekebun Kelapa Sawit (FPKS) diminta turut menjaga kondusivitas di lapangan serta segera melaporkan apabila ditemukan pelanggaran harga maupun tindakan yang merugikan petani.

    Perlindungan terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas harga sawit menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan industri sawit di daerah.

    “Perlindungan terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas harga adalah pilar utama industri kelapa sawit yang berkelanjutan,” tulisnya.

    Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai mengantisipasi dampak lanjutan dari perubahan tata kelola ekspor nasional terhadap sektor perkebunan sawit di Kaltim.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Rooftop Pasar Pagi Bakal Jadi Kafe Panorama Sungai Mahakam

    Juli 19, 2026

    Tambal Sulam Tak Selesaikan Masalah, Jembatan Mahakam Ulu Kembali Diprotes Warga

    Juli 19, 2026

    Hadapi Banjir Informasi Digital, Hetifah Minta Media Terapkan Smart Journalism

    Juli 19, 2026

    Seleksi Jemaah Haji 2027 Diperketat, Kemenhaj Mulai Saring Kondisi Kesehatan dari Daerah

    Juli 18, 2026

    Kajian Tri City Berlanjut, Samarinda Usul Kereta Api dan Logistik Terintegrasi

    Juli 18, 2026

    Beban Utang Masih Rp411 Miliar, Pemkot Andalkan Efisiensi dan Peningkatan PAD

    Juli 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Alkes Belum Lengkap, Gedung Pandurata AWS Belum Bisa Layani Pasien

    SittiJuli 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Gedung Pandurata RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) belum dapat difungsikan dalam waktu…

    DPRD Samarinda Cari Solusi Pendanaan Awal Kontingen Porprov, Penginapan Jadi Prioritas

    Juli 20, 2026

    PDIP Tetap Dorong Hak Angket, Samsun: Kalau Rugikan Rakyat Harus Dijalankan

    Juli 20, 2026

    Gol Torres di Babak Tambahan Antar Spanyol Kembali ke Puncak Dunia

    Juli 20, 2026

    Digital Detox, Benarkah Baik untuk Kesehatan Mental?

    Juli 19, 2026
    1 2 3 … 3,226 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.