Insitekaltim, Samarinda – Menyusul munculnya kekhawatiran penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pasca rencana kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) oleh pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Kaltim melalui surat Dinas Perkebunan Kaltim tertanggal 26 Mei 2026, melarang perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi ekspor baru.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir menyebut kebijakan pemerintah pusat terkait pengaturan ekspor SDA melalui BUMN merupakan langkah memperkuat pengawasan transaksi ekspor serta optimalisasi penerimaan negara. Namun, kebijakan tersebut ditegaskan tidak boleh berdampak merugikan pekebun sawit di daerah.
“Kebijakan pusat ini tidak boleh dijadikan alasan yang merugikan posisi tawar para petani,” ujar dalam keterangan resminya.
Surat bernomor 500.10.6.3/354/Disbun/2026 itu ditujukan kepada dinas perkebunan kabupaten/kota, perusahaan perkebunan, PKS, GAPKI Kaltim hingga asosiasi pekebun di seluruh Kaltim.
Pemprov Kaltim meminta seluruh transaksi pembelian TBS di lapangan tetap mengacu pada harga resmi penetapan provinsi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Pemerintah juga mengingatkan adanya potensi praktik-praktik yang dinilai merugikan petani di tengah masa transisi kebijakan nasional tersebut.
“Dihimbau dengan tegas kepada seluruh perusahaan perkebunan dan PKS se-Provinsi Kalimantan Timur agar tidak melakukan tindakan sepihak yang merugikan petani, seperti penurunan harga pembelian TBS yang tidak wajar, pembatasan penerimaan buah, permainan standar sortasi, maupun penundaan pembayaran dengan dalih penyesuaian regulasi baru,” imbaunya.
Langkah ini diambil setelah pidato Presiden Republik Indonesia pada 20 Mei 2026 terkait rencana pengaturan ekspor SDA melalui skema baru yang nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA.
Pemerintah daerah khawatir perubahan kebijakan tersebut memicu gejolak di tingkat lapangan dan berpotensi dimanfaatkan untuk menekan harga sawit petani.
Selain meminta perusahaan menjaga stabilitas harga, Pemprov Kaltim juga meminta GAPKI Cabang Kaltim aktif mengoordinasikan perusahaan sawit agar tetap membeli TBS pekebun dengan harga yang adil dan sesuai regulasi.
Di sisi lain, asosiasi pekebun seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Forum Pekebun Kelapa Sawit (FPKS) diminta turut menjaga kondusivitas di lapangan serta segera melaporkan apabila ditemukan pelanggaran harga maupun tindakan yang merugikan petani.
Perlindungan terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas harga sawit menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan industri sawit di daerah.
“Perlindungan terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas harga adalah pilar utama industri kelapa sawit yang berkelanjutan,” tulisnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai mengantisipasi dampak lanjutan dari perubahan tata kelola ekspor nasional terhadap sektor perkebunan sawit di Kaltim.

