Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Angkutan Umum Samarinda Ditargetkan Beroperasi April 2027, Ini Dua Rute Disiapkan

    November 2, 2026

    Grand City Samarinda Pastikan Jalan Tetap Dibuka 24 Jam, Delapan Kesepakatan Diklaim Terpenuhi

    November 2, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Pengembangan Perumahan Grand City, Minta Pengembang Mitigasi Banjir

    November 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Kaltim Tegas! Pabrik Dilarang Pangkas Harga Sawit Sepihak Usai Kebijakan Ekspor SDA
    Pemerintah

    Kaltim Tegas! Pabrik Dilarang Pangkas Harga Sawit Sepihak Usai Kebijakan Ekspor SDA

    AminahBy AminahMei 28, 2026Updated:Juli 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Pabrik Kelapa Sawit di Kaltim diminta tidak memainkan harga, menunda pembayaran, maupun membatasi penerimaan buah petani dengan alasan kebijakan ekspor baru. (Foto by AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Menyusul munculnya kekhawatiran penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pasca rencana kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) oleh pemerintah pusat.

    Pemerintah Provinsi Kaltim melalui surat Dinas Perkebunan Kaltim tertanggal 26 Mei 2026, melarang perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi ekspor baru.

    Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir menyebut kebijakan pemerintah pusat terkait pengaturan ekspor SDA melalui BUMN merupakan langkah memperkuat pengawasan transaksi ekspor serta optimalisasi penerimaan negara. Namun, kebijakan tersebut ditegaskan tidak boleh berdampak merugikan pekebun sawit di daerah.

    “Kebijakan pusat ini tidak boleh dijadikan alasan yang merugikan posisi tawar para petani,” ujar dalam keterangan resminya.

    Surat bernomor 500.10.6.3/354/Disbun/2026 itu ditujukan kepada dinas perkebunan kabupaten/kota, perusahaan perkebunan, PKS, GAPKI Kaltim hingga asosiasi pekebun di seluruh Kaltim.

    Pemprov Kaltim meminta seluruh transaksi pembelian TBS di lapangan tetap mengacu pada harga resmi penetapan provinsi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

    Pemerintah juga mengingatkan adanya potensi praktik-praktik yang dinilai merugikan petani di tengah masa transisi kebijakan nasional tersebut.

    “Dihimbau dengan tegas kepada seluruh perusahaan perkebunan dan PKS se-Provinsi Kalimantan Timur agar tidak melakukan tindakan sepihak yang merugikan petani, seperti penurunan harga pembelian TBS yang tidak wajar, pembatasan penerimaan buah, permainan standar sortasi, maupun penundaan pembayaran dengan dalih penyesuaian regulasi baru,” imbaunya.

    Langkah ini diambil setelah pidato Presiden Republik Indonesia pada 20 Mei 2026 terkait rencana pengaturan ekspor SDA melalui skema baru yang nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA.

    Pemerintah daerah khawatir perubahan kebijakan tersebut memicu gejolak di tingkat lapangan dan berpotensi dimanfaatkan untuk menekan harga sawit petani.

    Selain meminta perusahaan menjaga stabilitas harga, Pemprov Kaltim juga meminta GAPKI Cabang Kaltim aktif mengoordinasikan perusahaan sawit agar tetap membeli TBS pekebun dengan harga yang adil dan sesuai regulasi.

    Di sisi lain, asosiasi pekebun seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Forum Pekebun Kelapa Sawit (FPKS) diminta turut menjaga kondusivitas di lapangan serta segera melaporkan apabila ditemukan pelanggaran harga maupun tindakan yang merugikan petani.

    Perlindungan terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas harga sawit menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan industri sawit di daerah.

    “Perlindungan terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas harga adalah pilar utama industri kelapa sawit yang berkelanjutan,” tulisnya.

    Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai mengantisipasi dampak lanjutan dari perubahan tata kelola ekspor nasional terhadap sektor perkebunan sawit di Kaltim.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Angkutan Umum Samarinda Ditargetkan Beroperasi April 2027, Ini Dua Rute Disiapkan

    November 2, 2026

    BMKG Catat 45 Hari Tanpa Hujan di Kukar, Ini Prakiraan Awal November

    November 2, 2026

    Tak Terima Dana Tunai, Samarinda Bakal Kebagian Peralatan hingga BBM dari Banpres Karhutla

    November 2, 2026

    Pemprov Kaltim Matangkan Tata Kelola Sangkulirang-Mangkalihat

    Oktober 30, 2026

    Bantuan untuk Warga Miskin Kaltim Perlu Disesuaikan dengan Mata Pencaharian

    Oktober 29, 2026

    DLH Kaltim Kejar Sinkronisasi KLHS dan Revisi RTRW

    Oktober 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Angkutan Umum Samarinda Ditargetkan Beroperasi April 2027, Ini Dua Rute Disiapkan

    AminahNovember 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Warga Samarinda ditargetkan mulai memiliki pilihan angkutan umum baru pada 1 April…

    Grand City Samarinda Pastikan Jalan Tetap Dibuka 24 Jam, Delapan Kesepakatan Diklaim Terpenuhi

    November 2, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Pengembangan Perumahan Grand City, Minta Pengembang Mitigasi Banjir

    November 2, 2026

    Karhutla Samarinda Belum Mereda, 347 Kejadian Tercatat hingga Awal November

    November 2, 2026

    BMKG Catat 45 Hari Tanpa Hujan di Kukar, Ini Prakiraan Awal November

    November 2, 2026
    1 2 3 … 3,422 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.