Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jalur Samarinda Bontang Lumpuh Diterjang Banjir, Truk dan Tronton Terjebak Antrean Panjang

    Juni 18, 2026

    Samarinda Perketat Seleksi Atlet Porprov, Cabor Penyumbang Emas Jadi Prioritas

    Juni 18, 2026

    Masuji Tahap Akhir, Geopark Sangkulirang-Mangkalihat, Jadi Harapan Pariwisata Berkelanjutan Kaltim

    Juni 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Kaltim Sahkan Perda Ketenagakerjaan, Upaya Serius Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja Lokal
    DPRD Kaltim

    Kaltim Sahkan Perda Ketenagakerjaan, Upaya Serius Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja Lokal

    Adit MustafaBy Adit MustafaAgustus 21, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Upaya penguatan tenaga kerja lokal di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.

    Hal ini tercermin dari disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang diharapkan mampu meningkatkan pemberdayaan tenaga kerja lokal di Benua Etam. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dalam menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat Kaltim.

    DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-26 menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi Perda, Selasa (20/8/2024) malam. Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim yang memimpin rapat menyatakan bahwa perda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pemberdayaan tenaga kerja lokal.

    “Pengesahan perda ini adalah langkah konkret yang diambil untuk memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan perlindungan yang layak dan kesempatan kerja yang adil,” ujar Samsun.
    Ia menambahkan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan hak-hak dasar tenaga kerja di Kaltim.

    Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi mengapresiasi dedikasi semua pihak yang terlibat dalam penyusunan perda ini. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim penyusun, para ahli serta anggota DPRD yang berperan aktif dalam memberikan masukan.

    “Perda ini diharapkan mampu menjadi alat untuk meningkatkan harkat dan martabat tenaga kerja lokal serta menjadi pijakan dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan makmur,” kata Riza.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan M Udin menjelaskan bahwa perda ini mengatur berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan. Mulai dari pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas, hingga perluasan kesempatan kerja.

    “Peraturan ini mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan kerja serta pelayanan penempatan tenaga kerja, pengupahan dan pembinaan hubungan industrial,” jelas Udin.

    Dengan disahkannya perda ini, Udin berharap implementasinya dapat berjalan efektif dan optimal dengan dukungan penuh dari pemerintah, masyarakat dan sektor swasta. Perda ini diharapkan menjadi acuan penting dalam mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha di Kaltim.

    “Kami berharap perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, serta menjamin hubungan industrial yang harmonis dan tanpa diskriminasi,” ucap Udin.

    Muhammad Samsun Perda Riza Indra Riadi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    PDIP Tak Goyah Meski Paripurna Batal, Hak Angket Tetap Didorong

    Juni 12, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026

    Kasus TBC Masih Tinggi, Pemkot Samarinda Siapkan Perda Penanggulangan

    April 13, 2026

    Samsun Tegaskan Polemik Bankeu Jangan Hambat Aspirasi Rakyat

    Maret 30, 2026

    160 Usulan Pokir Menggantung, DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Kesepakatan RKPD

    Maret 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Jalur Samarinda Bontang Lumpuh Diterjang Banjir, Truk dan Tronton Terjebak Antrean Panjang

    R’syaJuni 18, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hujan yang mengguyur Kota Samarinda sepanjang Kamis 18 Juni 2026 siang, menyebabkan…

    Samarinda Perketat Seleksi Atlet Porprov, Cabor Penyumbang Emas Jadi Prioritas

    Juni 18, 2026

    Masuji Tahap Akhir, Geopark Sangkulirang-Mangkalihat, Jadi Harapan Pariwisata Berkelanjutan Kaltim

    Juni 18, 2026

    Hoaks Kian Mengancam, Faisal Minta KIM Jadi Garda Terdepan Literasi Informasi di Daerah

    Juni 18, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026
    1 2 3 … 3,153 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.