Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Kabel Semrawut, Pansus DPRD Dorong Regulasi Utilitas Perkabelan
    Politik

    Kabel Semrawut, Pansus DPRD Dorong Regulasi Utilitas Perkabelan

    Andika SaputraBy Andika SaputraApril 9, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Pansus LKPJ Kepala Daerah Kota Samarinda, Achmad Sukamto saat diwawancarai awak media (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Kota Samarinda Achmad Sukamto menyoroti belum adanya regulasi yang mengatur utilitas perkabelan di Samarinda, meskipun sejumlah indikator penilaian kota telah menunjukkan capaian tinggi.

    Ia menjelaskan dalam indikator kota layak huni, khususnya terkait utilitas seperti jaringan kabel telekomunikasi, kondisi di lapangan masih menunjukkan banyaknya kabel yang semrawut dan belum tertata.

    “Kita ini indikator pencapaian kota layak huni sudah tinggi, bahkan ada yang mencapai 99 persen. Tapi kenyataannya di lapangan masih banyak kabel semrawut dan itu belum diatur,” ujarnya, Kamis 9 April 2026.

    Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pansus, mengingat hingga saat ini belum terdapat regulasi daerah yang secara khusus mengatur penataan kabel utilitas.

    “Makanya dari pansus sangat menyayangkan kenapa sampai sekarang regulasi itu belum ada,” tegasnya.

    Sebagai tindak lanjut pihaknya mempertimbangkan untuk merekomendasikan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru atau revisi Perda Tahun 2019 tentang Telekomunikasi, guna mengatur penataan kabel secara lebih tertib.

    Selain itu, belum optimalnya peran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang dinilai belum memiliki regulasi teknis di tingkat daerah.

    “Dari Kominfo sendiri belum ada aturan di daerah, katanya masih keputusan dari pusat. Itu yang kita sayangkan,” katanya.

    Tak hanya soal kabel, pansus juga menerima masukan terkait kondisi penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik yang masih minim, meskipun masyarakat telah membayar retribusi penerangan.

    “Masukan dari masyarakat lampu jalan masih banyak yang belum optimal. Padahal itu hak masyarakat,” ujarnya.

    Ia menegaskan seluruh temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pansus dalam menilai laporan kinerja pemerintah daerah, sebelum nantinya disusun rekomendasi akhir.

    “Tidak semua laporan itu langsung diterima. Kita evaluasi, ada yang diterima dan ada yang dikoreksi,” pungkasnya.

    Achmad Sukamto Diskominfo LKPj Pansus utilitas per kabelan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Jelang Musda VI di Samarinda, Demokrat Kaltim Resmi Buka Seleksi Ketua Baru

    Mei 29, 2026

    Potensi PHK Massal, Sri Puji Saran Pekerja Tambang Menabung dan Alih Sektor

    Mei 26, 2026

    Kursi Sekwan Kaltim Belum Bertuan, DPRD Masih Tunggu Usulan Nama dari Gubernur

    Mei 26, 2026

    Wagub Kaltim Diseret dalam Isu Aksi Demonstrasi, Gerindra Imbau Publik Tidak Terprovokasi

    Mei 26, 2026

    Polemik Grup Chat DPRD Kaltim Masuk Ranah Etik, BK Siapkan Pemanggilan dan Mediasi

    Mei 26, 2026

    Sawit Warga Loa Janan Rusak Diterjang Lumpur, Tiga Perusahaan Tambang Didesak Bertanggung Jawab

    Mei 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    R’syaJuni 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Momentum Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni menjadi pengingat akan…

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026

    Libur Hari Lahir Pancasila, Edulab Samarinda Dipadati Pengunjung

    Juni 1, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026
    1 2 3 … 3,114 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.