Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»JAMPER Mendatangi Kejaksaan Tinggi Kaltim Menagih Perkara Kasus Korupsi
    Hukum

    JAMPER Mendatangi Kejaksaan Tinggi Kaltim Menagih Perkara Kasus Korupsi

    MartinusBy MartinusJuni 25, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email
    INSITEKALTIM SAMARINDA– Jaringan Mahasiswa Pembaharuan Kaltim (Jamper) dan Gerakan Mahasiswa  Peduli Pemerintah Bersih (GMPPB) ,mendatangi Kajati Kaltim menagih janji penyelesaian perkara kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kaltim, Senin (25/6/2018) di Jl. Bung Tomo Samarinda Seberang
    Kedatangan Jamper dan GMPPB Kaltim mendatangi gedung Kejati Kaltim untuk mempertanyakan kasus korupsi yang sedang ditangani kejaksaan tinggi sebagaimana janjinya akan menuntaskan perkara kasus korupsi di Kaltim dan Dia, diterima kepala seksi penerangan hukum Kajati Kaltim Muksin,SH
    Menurut Achamadi Ketua Jaringan Mahasiswa Pembaharuan Kaltim kepada media bahwa kedatangan kami ke kejaksaan tinggi, tiada lain mau nagih janji kepada Kajati Kaltim terkait kasus-kasus korupsi yang ditanganinya.
    Janji dari Dia,dimana kejaksaan tinggi Kaltim akan menyelesaikan beberapa kasus perkara koruspi tahun 2017 dan sampai tahun 2018, semuanya bisa terselesaikan, akan tetapi sampai hari ini dan sudah memasuki juni 2018 masih juga terselesaikan makanya kami mendatangi lagi untuk mempertanyakannya,”ungkap Achmadi
    Kasus yang masih mandek ditangan kejaksaan tinggi Kaltim, misalnya kasus perkara asuransi pemkot Bontang Rp.1,9 miliar dan telah memutuskan bebas mantan Walikota Bontang dalam kasus tersebut, akan tetapi keterlibatan lainnya masih belum dituntaskan,”kata Achmadi
    Begitu juga terhadap kasus penyelidikan 4 proyek di Kutai Timur yang ditangani Tim Satgassus Kajati Kaltim yang sampai saat belum juga terselesaikan dimana kasus tersebut banyak melibatkan pejabat Kutim maupun mantan pejabat Kutai Timur.
    Selain itu kasus di pemkot Balikpapan terkait dugaan mark up proyek rumah potong unggas(RPU) sebesar Rp.12,5 miliar tahun anggaran 2015, yang penyelidikannya ditangani oleh Polda Kaltim, akan tetapi belum dilakukan langka-langka penahanan walaupun penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka
    “Jadi kami minta keseriusan Kajati Kaltim agar kasus-kasus yang ditanganinya bisa terselesaikan dan jujur ini tidak ada kepentingan politik, karena inilah masalah korupsi yang harus dijalankan oleh penyidik kejaksaan tinggi Kaltim, silahkan pilkada berjalan sesuai tahapan yang ada,”katanya
    M.Suroyo,SH Koordinator Inteljen Kajati Kaltim menyebutkan bahwa kejaksaan tinggi akan serius menangani masalah korupsi akan tetapi dalam perkara korupsi tidak semuda apa yang kita bayangkan dan saat ini kami masih bekerja sebagaimana yang diminta Jamper
    Terkait perkara mark up proyek rumah potong unggas (RPU) di pemkot Balikpapan, berkasnya belum dikirim ke jaksaan tinggi dan kami hanya terima SPD, jadi belum bisa bergerak karena masih penyelidikannya di Polda Kaltim,”kata Suroyo
    Berkaitan kasus di Kutai Timur, masih dalam proses dan belum bisa mengungkapkan ke publik nama-nama yang diduga terlibat karena jangan sampai kami keliru dalam menetapkan tersangka dan mohon bersabar tetap nantinya akan disampaikan ke publik,:ungkap Suroyo
    Wartawan Sukri

     

     

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    Kemnaker Dorong Mahasiswa Siap Hadapi Gelombang Green Jobs dan Era Digital

    April 28, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Ratu ArifanzaMei 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Proses pengajuan hak angket DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi…

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026

    May Day Tanpa Demo di Samarinda, 80 Personel Polisi Disiagakan Amankan Kegiatan di Oda Etam

    April 30, 2026
    1 2 3 … 3,083 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.