Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pilih Teguran dan Pembinaan, Bagi ASN Langgar Aturan WFH Belum Disanksi

    Juli 21, 2026

    Sekitar 1.700 Atlet Kota Samarinda Masih Menunggu Kejelasan Anggaran Keikutsertaan Porprov 2026

    Juli 21, 2026

    HYROX, Olahraga yang Menggabungkan Lari dan Latihan Kekuatan dalam Satu Tantangan

    Juli 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Kaltim Sahkan Kode Etik dan Tata Beracara Baru Badan Kehormatan
    DPRD Kaltim

    DPRD Kaltim Sahkan Kode Etik dan Tata Beracara Baru Badan Kehormatan

    SittiBy SittiJuni 23, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua BK DPRD Kaltim Subandi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengesahkan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) dalam Rapat Paripurna ke-20 yang digelar Senin 23 Juni 2025, di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi kelembagaan demi menjaga disiplin, etika dan profesionalitas para anggota dewan.

    Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dengan agenda penyampaian laporan Badan Kehormatan dan pengambilan keputusan final terhadap rancangan peraturan tersebut. Kehadiran pimpinan, anggota DPRD, dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji memberikan legitimasi penuh terhadap proses yang berlangsung.

    Ketua BK DPRD Kaltim Subandi memaparkan hasil kerja BK dalam merancang dan menyempurnakan dokumen kode etik. Seluruh isi peraturan mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 Tahun 2018, serta Peraturan DPRD Kaltim No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

    “Prinsip-prinsip dasar lembaga legislatif seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, keteladanan, dan penghormatan terhadap hukum menjadi landasan utama dokumen ini,” ucap Subandi saat membacakan laporan.

    Pasal-pasal dalam kode etik mengalami perbaikan substansi dan struktur. Larangan-larangan yang sebelumnya ambigu kini dirumuskan secara lugas. Sanksi moral dan administratif diatur lebih tegas. Penanganan pengaduan masyarakat dijalankan dengan batas waktu yang jelas dan prosedur yang terukur.

    “Kami memperkuat mekanisme penyelidikan internal, tanpa mengabaikan hak anggota DPR untuk membela diri. Mekanisme klarifikasi digabung agar lebih efisien,” tambah Subandi.

    BK juga menambahkan ruang media dan dokumentasi dalam prosedur pemeriksaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Keseluruhan isi rancangan dianggap layak ditetapkan menjadi peraturan resmi DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

    Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati menyampaikan kesiapan dokumen yang akan segera disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk diterbitkan dalam Lembaran Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Anggaran pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan,” jelasnya.

    Jika terdapat kekeliruan administratif atau substansi di kemudian hari, proses koreksi akan dilakukan sebagaimana mestinya.

    Penetapan resmi dilakukan melalui penandatanganan oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Tembusan keputusan ini dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, serta pihak-pihak terkait lainnya.

    APBD H Seno Aji Hasanuddin Mas'ud Subandi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Rp20 Miliar APBD Perubahan untuk Porprov Kaltim Dipastikan Tak Sentuh Pembangunan Venue

    Juli 15, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Payung Hukum Pengelolaan Sumur Tua

    Juli 9, 2026

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026

    Belanja ASN Samarinda Masih Gemuk, Lampaui Batas 40 Persen yang Ditetapkan Pusat

    Juli 6, 2026

    Jelang Paripurna Hak Angket 13 Juli, Hamas Isyaratkan Ikuti Sikap Fraksi Golkar

    Juli 3, 2026

    DPRD Kaltim Soroti Ancaman PHK, Inflasi hingga Keselamatan Alur Sungai Mahakam

    Juli 2, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pilih Teguran dan Pembinaan, Bagi ASN Langgar Aturan WFH Belum Disanksi

    Nur AjijahJuli 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga kini, pelanggaran Work From Home (WFH) yang ditemukan di Samarinda, masih sebatas…

    Sekitar 1.700 Atlet Kota Samarinda Masih Menunggu Kejelasan Anggaran Keikutsertaan Porprov 2026

    Juli 21, 2026

    HYROX, Olahraga yang Menggabungkan Lari dan Latihan Kekuatan dalam Satu Tantangan

    Juli 21, 2026

    SPM HIV Capai 99,8 Persen, Samarinda Jadi Lokus Supervisi Kemenkes

    Juli 21, 2026

    Pemda Samarinda Siapkan Parkir Berlangganan, Sebagai Sumber PAD Baru

    Juli 21, 2026
    1 2 3 … 3,230 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.