
Insitekaltim, Samarinda – Di tengah lesunya fiskal daerah, kerangka APBD Kota Samarinda belum mampu menekan angka belanja birokrasi ASN yang hingga kini masih membengkak di atas 40 persen.
Angka tersebut melanggar batasan dari pemerintah pusat yang menetapkan plafon maksimal belanja rutin birokrasi daerah sebesar 30 persen. Akibatnya, porsi anggaran untuk pembangunan publik menjadi kian menyempit.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menegaskan, ketimpangan rasio belanja ini menjadi fokus pengawasan ketat pihak legislatif agar tidak menimbulkan skema besar pasak daripada tiang.
“Batas belanja birokrasi dari pusat itu maksimal 30 persen, sementara kita masih di atas 40 persen. Ini yang kita awasi, jangan sampai besar pasak daripada tiang. Terlalu banyak anggaran habis untuk rutinitas, tapi tidak menghasilkan apa-apa untuk daerah,” kritik Samri di Gedung DPRD Samarinda, Senin, 6 Juli 2026.
Samri menilai, ketidakmampuan eksekutif dalam merampingkan pos belanja rutin ini menunjukkan mentalitas birokrasi yang terlalu lama manja dan bergantung pada kucuran dana transfer pusat. Sehingga, daerah menjadi gagap saat terjadi efisiensi anggaran nasional.
“Kita belum mampu memenuhi target itu karena selama ini terlalu dimanja dengan bantuan pusat. Begitu ada pemotongan anggaran dari pusat, kita langsung kalang kabut. Ini harus jadi pelajaran agar pemerintah daerah mulai sekreatif mungkin menggali kemandirian pendapatan,” cetusnya.
Menatap perencanaan anggaran 2027, Komisi I memperingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengubah pola pikir dalam menyusun program kerja. Parlemen menegaskan tidak akan menoleransi laporan serapan anggaran yang tinggi jika tidak memberikan timbal balik nyata bagi peningkatan PAD.
“Kalau sekadar menghabiskan uang, siapa saja bisa. Bangga serapan 100 persen tapi kegiatannya cuma beli ini-itu tanpa ada hasil instrawilayah. Harapan kita ke depan, anggaran yang keluar itu ibarat modal yang bisa berputar dan menghasilkan pendapatan bagi APBD,” tandasnya.

