Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Juni 15, 2026

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Kaltim Protes KPC Pakai Jalan Nasional Tanpa Izin
    DPRD Kaltim

    DPRD Kaltim Protes KPC Pakai Jalan Nasional Tanpa Izin

    SittiBy SittiMei 1, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi III DPRD Kaltim Jahidin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menyoroti aktivitas hauling batu bara yang dilakukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) melalui jalan nasional di Kutai Timur (Kutim).

    Anggota Komisi III DPRD Kaltim Jahidin menyebut penggunaan jalan tersebut hingga kini belum dilengkapi izin resmi dari pemerintah pusat.

    Pernyataan ini disampaikan Jahidin usai mengikuti Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kaltim yang digelar pada Rabu, 30 April 2025, sebagai respons atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya di Kutim.

    “Yang disebut izin sah itu bukan rekomendasi atau dispensasi. Itu hanya syarat administratif. Faktanya, izin dari Kementerian Keuangan untuk penggunaan jalan nasional masih dalam proses,” tegas Jahidin.

    Meskipun KPC telah mengantongi sejumlah rekomendasi dari lembaga terkait, hal itu belum cukup kuat secara hukum untuk memberikan legitimasi atas penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan korporasi.

    Bahkan, menurutnya, proses penerbitan izin tersebut diperkirakan baru rampung paling cepat akhir 2025, dan bisa saja molor hingga 2026 atau 2027. Dengan demikian, ia menilai KPC telah melanggar aturan dengan tetap menggunakan jalan nasional tanpa legalitas lengkap.

    Lebih jauh,legislator dari PKB itu juga menyoroti belum dibangunnya jalan pengganti yang dijanjikan KPC sebagai kompensasi. Ia menyayangkan perusahaan justru menggunakan jalan umum terlebih dahulu, padahal proyek jalan alternatif belum dimulai.

    “Kalau memang taat hukum, kerjakan dulu jalan penggantinya sampai layak digunakan. Jangan jalan nasional dipakai duluan,” tegasnya.

    Selain aspek legalitas, Jahidin menekankan dampak sosial dari aktivitas hauling KPC yang memotong jalur utama masyarakat. Ia menyebut kemacetan selama 20–30 menit setiap hari menjadi keluhan rutin warga yang sangat terganggu aktivitasnya.

    “Ini soal kepentingan umum. Harusnya ditutup dulu jalan nasional itu sampai penggantinya siap dan sudah dinyatakan layak pakai,” pungkasnya.

    DPRD Kaltim Jahidin KPC PKB Rapat Paripurna
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Usai Gagal Kuorum, Nasib Hak Angket Gubernur Kaltim Ditentukan Akhir Bulan Juni

    Juni 15, 2026

    Dibanjiri Kritik Tujuh Fraksi, Pemprov Kaltim Komitmen Tuntaskan Temuan BPK

    Juni 15, 2026

    Tujuh Fraksi Kompak Soroti APBD Kaltim 2025 Turun Rp6 Triliun

    Juni 15, 2026

    Demokrat Siapkan Konsolidasi Menuju 2029, Bambang Soepriyadi Berpeluang Pimpin Kaltim

    Juni 13, 2026

    Gelombang Pensiun dan Efisiensi Anggaran, Sekolah di PPU Hadapi Tantangan Berat

    Juni 12, 2026

    Perlu Evaluasi, Fuad Minta Penerapan TKA Tak Hambat Siswa Lanjut Pendidikan

    Juni 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Nur AjijahJuni 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terowongan Samarinda atau Terowongan Selili merupakan proyek infrastruktur strategis sepanjang 690 meter yang…

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026

    Hipertensi Jadi Penyakit Terbanyak di Kaltim, Diabetes Menempati Urutan Kedua

    Juni 15, 2026

    Kebutuhan Sekolah di Kaltim Belum Terpenuhi, Revitalisasi dari Pusat Belum Menjawab Persoalan

    Juni 15, 2026
    1 2 3 … 3,147 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.