Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026

    Belum Berdampak Signifikan, Pemkot Samarinda Perketat Pemantauan Inflasi Kenaikan BBM

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»DPRD Kaltim Protes KPC Pakai Jalan Nasional Tanpa Izin
    DPRD Kaltim

    DPRD Kaltim Protes KPC Pakai Jalan Nasional Tanpa Izin

    SittiBy SittiMei 1, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi III DPRD Kaltim Jahidin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menyoroti aktivitas hauling batu bara yang dilakukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) melalui jalan nasional di Kutai Timur (Kutim).

    Anggota Komisi III DPRD Kaltim Jahidin menyebut penggunaan jalan tersebut hingga kini belum dilengkapi izin resmi dari pemerintah pusat.

    Pernyataan ini disampaikan Jahidin usai mengikuti Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kaltim yang digelar pada Rabu, 30 April 2025, sebagai respons atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya di Kutim.

    “Yang disebut izin sah itu bukan rekomendasi atau dispensasi. Itu hanya syarat administratif. Faktanya, izin dari Kementerian Keuangan untuk penggunaan jalan nasional masih dalam proses,” tegas Jahidin.

    Meskipun KPC telah mengantongi sejumlah rekomendasi dari lembaga terkait, hal itu belum cukup kuat secara hukum untuk memberikan legitimasi atas penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan korporasi.

    Bahkan, menurutnya, proses penerbitan izin tersebut diperkirakan baru rampung paling cepat akhir 2025, dan bisa saja molor hingga 2026 atau 2027. Dengan demikian, ia menilai KPC telah melanggar aturan dengan tetap menggunakan jalan nasional tanpa legalitas lengkap.

    Lebih jauh,legislator dari PKB itu juga menyoroti belum dibangunnya jalan pengganti yang dijanjikan KPC sebagai kompensasi. Ia menyayangkan perusahaan justru menggunakan jalan umum terlebih dahulu, padahal proyek jalan alternatif belum dimulai.

    “Kalau memang taat hukum, kerjakan dulu jalan penggantinya sampai layak digunakan. Jangan jalan nasional dipakai duluan,” tegasnya.

    Selain aspek legalitas, Jahidin menekankan dampak sosial dari aktivitas hauling KPC yang memotong jalur utama masyarakat. Ia menyebut kemacetan selama 20–30 menit setiap hari menjadi keluhan rutin warga yang sangat terganggu aktivitasnya.

    “Ini soal kepentingan umum. Harusnya ditutup dulu jalan nasional itu sampai penggantinya siap dan sudah dinyatakan layak pakai,” pungkasnya.

    DPRD Kaltim Jahidin KPC PKB Rapat Paripurna
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Belajar dari Polemik Guru, DPRD Dorong Penguatan Beasiswa Ikatan Dinas Medis Kaltim

    Juni 18, 2026

    Untuk Dapat Layanan Medis Lanjutan, Masyarakat Pedalaman Harus Ke Samarinda dan Balikpapan

    Juni 18, 2026

    Distribusi Guru Tak Merata, Sekolah di Kaltim Terpaksa Berbagi Tenaga Pengajar

    Juni 17, 2026

    SMK di PPU Masih Bergelut dengan Drainase dan Jalan Becek, Aktivitas Belajar Sering Terganggu

    Juni 16, 2026

    Kekosongan Jabatan Definitif di Disdikbud Kaltim Dinilai Jadi Pangkal Kisruh Surat Tugas Guru

    Juni 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    SittiJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan tidak akan…

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026

    Belum Berdampak Signifikan, Pemkot Samarinda Perketat Pemantauan Inflasi Kenaikan BBM

    Juni 19, 2026

    Bukan Sekadar Estetika, Arsitektur Modern Samarinda Jadi Media Belajar Visual Pelajar

    Juni 19, 2026

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,155 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.