Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mematangkan tahapan pelaksanaan hak angket setelah agenda tersebut resmi dimasukkan dalam jadwal Badan Musyawarah (Banmus).
Rapat paripurna terkait hak angket dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026 usai masa reses DPRD berakhir.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan seluruh proses akan dijalankan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di lembaga legislatif.
“Tadi kan akhirnya paripurna rapat hak angket itu akan dimulai di 10 Juni. Teman-teman sudah siapkan di Banmus. Tinggal nanti mekanisme akan dilaksanakan,” ujar Hasanuddin usia rapat paripurna, Senin, 25 Mei 2026.
Hasil konsultasi pimpinan DPRD Kaltim dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada prinsipnya memberikan kewenangan penuh kepada DPRD untuk menentukan langkah politik sesuai aturan internal dewan.
“Kalau misalnya mau melaksanakan hak angket silakan. Tapi kan ada mekanisme yang harus kita ikuti, karena semua ada aturan,” katanya.
Agenda hak angket kini telah resmi masuk dalam daftar pembahasan Banmus dan akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan lebih lanjut.
“Ya kita sudah masukkan ke daftar Banmus. Nanti Banmus akan mengolah dan memasukkan dalam daftar sesuai mekanisme,” ucapnya.
Hasanuddin juga membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) apabila nantinya dianggap diperlukan oleh fraksi-fraksi di DPRD Kaltim.
“Paripurna nanti yang menentukan. Bahkan kita bentuk pansusnya kalau memang dibutuhkan nanti, tergantung teman-teman tujuh fraksi,” tegasnya.
Rencana penggunaan hak angket DPRD Kaltim belakangan menjadi perhatian publik karena dinilai menjadi salah satu instrumen pengawasan politik paling serius yang dimiliki lembaga legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Hak angket sendiri merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat serta diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menyebut hasil konsultasi ke Kemendagri mengarahkan agar proses hak angket tetap berjalan melalui tahapan resmi DPRD.
“Seluruh unsur pimpinan dan perwakilan fraksi di Banmus telah menyepakati penjadwalan rapat paripurna hak angket pada 10 Juni 2026,” katanya.
Dengan mulai dimatangkannya agenda tersebut, dinamika politik di DPRD Kaltim diperkirakan akan semakin menghangat dalam beberapa pekan ke depan.
“Terutama terkait arah pembahasan dan substansi yang akan menjadi fokus penggunaan hak angket oleh legislatif daerah,” tandasnya.

