Insitekaltim, Samarinda – Rencana penggunaan hak angket terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) memasuki babak baru. DPRD Kaltim menjadwalkan paripurna hak angket pada 10 Juni 2026 setelah pimpinan dewan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim, Senin, 25 Mei 2026.
Hasil konsultasi pimpinan DPRD ke Jakarta memberi kepastian bahwa DPRD dipersilakan menjalankan hak dan kewenangannya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kemendagri mempersilakan DPRD Provinsi Kaltim melakukan hak dan kewenangannya. Makanya ini kan kita menjadwalkan seperti itu,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut DPRD telah mendapatkan lampu hijau untuk melanjutkan proses hak angket tersebut. Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa dinamika politik antara legislatif dan Pemprov Kaltim diperkirakan akan semakin memanas dalam beberapa pekan ke depan.
Rencana paripurna hak angket itu sebelumnya sempat menjadi sorotan karena tidak masuk dalam agenda awal Badan Musyawarah DPRD Kaltim untuk dua bulan ke depan. Namun setelah konsultasi ke Kemendagri, jadwal tersebut akhirnya direvisi dan dimasukkan secara resmi dalam agenda DPRD.
Perubahan jadwal dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai tata tertib dan tidak menimbulkan polemik hukum maupun administratif di kemudian hari.
“Jadi hasil dari konsultasi teman-teman pimpinan kemarin ke Jakarta ke Kemn diarahkan disesuaikan dengan proses yang ada di DPRD,” katanya.
Dalam rapat Banmus, seluruh perwakilan fraksi disebut sepakat memasukkan agenda paripurna hak angket pada Rabu, 10 Juni 2026, usai masa reses anggota DPRD.
“Karena tanggal 2 sampai tanggal 9 Juni kami reses. Nah hari ini kita rapat Badan Musyawarah dan sepakat semua dari seluruh fraksi perwakilannya menjadwalkan itu di tanggal 10 Juni,” ujarnya.
Tak hanya itu, DPRD Kaltim juga langsung menyiapkan agenda paripurna pengesahan perubahan jadwal sebagai bentuk legitimasi kelembagaan.
“Nanti jam 11 lewat kita paripurna pengesahan jadwal yang ada,” katanya.
Ekti menegaskan DPRD ingin memastikan seluruh tahapan hak angket berjalan formal dan sah secara kelembagaan. Menurutnya, langkah itu penting agar tidak muncul lagi perdebatan terkait legalitas agenda hak angket yang kini menjadi perhatian publik.
“Sudah final. Makanya kita berbicara dari kelembagaan DPRD harus sesuai semua, kita jadwalkan lagi, kita paripurnakan lagi supaya tidak ada lagi yang berbicara tidak sah atau sah terkait kegiatan kita di DPRD Provinsi Kaltim,” tegasnya.

